CLASS ACTION (Gugatan Perwakilan Kelompok) PERTEMUAN XI CLASS ACTION (Gugatan Perwakilan Kelompok)
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 37) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 46 ayat (1), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 71) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 ttg Penanaman Modal (Pasal 15 dan penjelasannya) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 ttg Perseroan Terbatas (Pasal 74) PERMA Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pengawasan Mahkamah Agung Terhadap Partai Politik.
Pengertian Black’s Law Dictionary, dimana sekelompok besar orang berkepentingan dalam suatu perkara, satu atau lebih dapat menuntut atau dituntut mewakili kelompoknya tersebut tanpa harus menyebutkan satu persatu anggota kelompok yang diwakili representative action Law Reform Commission menjelaskan pengertian berkepentingan dalam suatu perkara adalah berkepentingan secara Iangsung, baik berkepentingan secara hukum maupun berkepentingan untuk suatu manfaat atau keuntungan.
Syarat pengajuka C A Syarat umum: adanya sejumlah besar orang (numerous person) dan adanya kepentingan, atau permasalahan yang sama (common issue, or interest). syarat khusus : adanya tuntutan yang sama dari seluruh anggota (typical claims), adanya wakil kelompok yang dianggap jujur dan benar-benar melindungi kepentingan kelompok (fair and adequate), adanya kesamaan permasalahan atau kepentingan dari para anggota kelompok mendominasi permasalahan atau kepentingan- kepentingan idividual {predominate) Hakim menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya
Keistimewaan CA pertama, mengatur penyelesaian perkara yang menyangkut banyak orang, masing-masing dengan tuntutan yang lebih kecil yang tidak dapat diajukan secara individual; kedua, memastikan bahwa untuk tuntutan ganti kerugian dalam jumlah yang kecil serta dana yang terbatas diperlakukan dengan sepantasnya; ketiga, mencegah putusan yang bertentangan terhadap permasalahan yang sama; keempat menggunakan administrasi peradilan yang lebih efisien; dan mengembangkan proses penegakan hukum Kelima mampu mengurangi keseluruhan biaya perkara yang hams dikeluarkan serta jumlah gugatan yang melibatkan orang banyak
Class Action menurut UUPK PASAL 46 gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan; sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama; lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat Tidak ada penjelasan lebih lanjut
Pasal 48 UUPK hanya menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45 Pasal 45 (1), “ Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum”.
yang dimaksud dengan gugatan perwakilan kelompok adaiah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud
PERMA No. 1 Th. 2002 ttg Tata Cara Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok Pasal 1 huraf a , gugatan perwakilan kelompok adaiah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. Perma ini tidak menyebutkan substansi atau jenis perkara yang dapat diajukan melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok.
Tujuan Class Action 1.Agar supaya proses berpekara lebih ekonomis dan biaya lebih efisien (judicial economy). 2.Untuk mencegah pengulangan proses perkara yang sama di pengadilan. 3. Mencegah putusan-putusan yang berbeda (tidak konsisten) antara majelis hakim yang satu dengan majelis hakim yang lainnya dalam perkara yang sama. 4. Memberikan akses kepada keadilan, dan mengurangi hambatan-hambatan yang terjadi bagi penggugat individual yang pada umumnya berposisi lebih lemah (the rights of groups of people who individually would be without effective strength to bring their opponents into court). 5. memberikan akses yang lebih luas bagi para pencari keadilan untuk mengajukan gugatan dengan biaya yang lebih efisien, dan kemudian akan menumbuhkan sikap jera bagi mereka yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat yang luas
Unsur-unsur dalam C A dua unsur pokok dalam pengajuan gugatan secara class action, yaitu adanya perwakilan kelompok (representative class) dan keanggotaan kelompok (members of class). Wakil kelompok dan anggota kelompok tersebut merupakan pihak-pihak dalam class action. Tugas wakil kelompok harus mampu menjelaskan ttg: 1. Definisi kelompok, siapa wakil maupun anggota kelompok. 2. Apa yang terjadi. 3. Bilamana kejadiannya. 4. Tuntutan dan dasar hukum yang digunakan.
Syarat CA a. jumlah anggota kelompok sedemikian banyaknya sehingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan diajukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan (Numerosity); b. terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial (Commonality), serta terdapat persamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompok (Typicality); c. wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya (Adequacy of representation);
Selanjutnya untuk menetapkan apakah gugatan merupakan gugatan class action atau gugatan biasa diterapkan mekanisme Preliminary Certification Test kepada anggota kelompok agar melakukan opt in dan opt out. Opt in adalah prosedur yang dilakukan anggota kelompok dengan memberikan penegasan bahwa mereka benar-benar anggota kelompok sedangkan opt out adalah kesempatan anggota kelompok untuk menyatakan dirinya keluar dari class actions dan tidak menghendaki jadi bagian dari gugatan.
Mekanisme Preliminary Certification Test tersebut harus dilakukan apabila tuntutan gugatan adalah berupa uang ganti rugi (monetary damages) karena menentukan siapa-siapa yang berhak mendapatkan uang ganti rugi, sedangkan gugatan yang tuntutannya hanya berupa permintaan deklaratif atau injuction maka mekanisme ini tidak perlu dilakukan. Setelah pemeriksaan kelayakan kelompok dan pemberitahuan kepada masing-masing anggota kelompok untuk mengambil sikap (opt in dan opt out) barulah pemeriksaan pokok sengketa dilaksanakan.
proses pemeriksaan persidangan Hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan gugatan Perwakilan Kelompok, antara lain : 1. Memenuhi unsur kesamaan fakta, dasar hukum, dan tuntutan. 2. Memiliki bukti yang paling kuat dan meyakinkan. 3. Terpercaya (trustworthy) dan dihormati. 4. Tidak mendahulukan kepentingan pribadi di depan kepentingan anggota kelompok. 5. Mengakar dan mewakili pada masyarakat (legitimasi sosial)
Pada awal pemeriksaan persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara, Hakim berkewajiban mendorong para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkaranya dengan jalur perdamaian. Dalam hal gugatan ganti rugi dikabulkan, Hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci dan jelas, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi, dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi
Salah satu kasus gugatan perwakilan kelompok dalam sengketa konsumen yang dapat dikategorikan class action adalah kasus YLKI yang menuntut PLN karena terjadinya pemadaman listrik se Jawa dan Bali. YLKI mewakili seluruh konsumen listrik sejawa Bali menuntut ganti rugi kepada PLN, dan dalam pengajuan gugatan ini YLKI tidak memperoleh kuasa lebih dulu daii seluruh konsumen listrik se Jawa Bali. Hal ini sesuai dengan prinsip dalam class action yang tidak mensyaratkan adanya kuasa dari anggota kelompok yang diwakilinya.
Terima Kasih