TULIS POKOK BAHASAN PERTEMUAN NAMA DOSEN NAMA PRODI & FAKULTAS
KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu memahami secara mendalam tentang azaz-azaz Hukum Benda di dalam Hukum Perdata Internasional. Mahasiswa mampu menyebutkan dan menjelaskan mengenai Azaz-azaz Hukum Benda di dalam Hukum Perdata Internasional.
Asas-asas HPI dalam hukum benda 1. Benda bergerak. Asas nasionalitas Asas domicile Lex situs
2. Benda Tetap. Berdasarkan Lex Situs 2. Benda Tetap. Berdasarkan Lex Situs. Dianut di Indonesia (pasal 17 Algemeene Bepalingen van Wetgeving)
3. Benda tak Berwujud. Yang harus diberlakukan adalah sistem hukum tempat. Lex domicile Lex fori Lex loci contractus Choice of law The most substantial connection The most characteristice connection
ASAS-ASAS HPI TENTANG SUBJEK HUKUM Asas Nasionalitas (berdasarkan kewarganegaraan), masalah yang timbul: Problem renvoi Kewarganegaraan seseorang tidak menjamin sesorang menetap di wilayah nasionalnya. Menyulitkan hakim dalam menetapkan status dan kewenangan subjek hukum
2. Asas Domicile (berdasarkan tempat hidup seseorang sehari-hari/ habitual residence): Domicile of Origin Domicile of Dependence Domicile of Choice
Persoalan yang timbul: Masalah renvoi pada subjek hukum yang berdomisili di negara yang menganut nasionlitas. Kurang permanen sifatnya. Lebih sulit ditentukan.
Asas-asas HPI dalam hukum keluarga Persoalan HPI dalam hukum Keluarga meliputi : Masalah validitas perkawinan Kekuasaan orang tua Status anak Konsekuensi yuridik lainnya.
Pengertian perkawinan campuran Perkawinan campuran berlangsung antara: Pihak yang berbeda domicile Berbeda kewarganegaraan.
Validitas esensial perkawinan Asas Lex Loci Celebrationis Asas berdasarkan sistem hukum tempat masing-masing pihak menjadi warga negara sebelum perkawinan Asas berdasarkan sistem hukum tempat masing-masing pihak berdomisili sebelum perkawinan Asas berdasarkan sistem hukum temapt diberlangsungkannya perkawinan
Validitas formal perkawinan. Berdasarkan asas Locus Regit Actum diterima bahwa validitas formal perkawianan berdasarkan Lex Loci Celebration
Akibat-akibat perkawinan Tunduk pada : Lex loci celebration Joint nationality Joint residence Di Indonesia tidak jelas asas mana yang digunakan dalam hukum perkawinan. Pasal 62 UU 1/1974
Perceraian dan akibatnya Diselesaikan berdasarkan: Lex loci celebration Joint nationality Joint residence atau domicile of choice setelah perkawinan Lex fori (asas yang paling cocok untuk mengatur perceraian dan akibat-akibatnya)
SILAHKAN BACA BUKU UNTUK MENGETAHUI LEBIH LANJUT MENGENAHI ASAS- ASAS HUKUM BENDA DALAM HPI