MANAJEMEN RISIKO USAHA Oleh Purwono DEPARTEMEN AGRONOMI DAN HORTIKULTURA FAKULTAS PERTANIAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR
PENDAHULUAN Agribisnis adalah salah satu bisnis yang sangat komplek Aspek yang dikelola meliputi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia Jangka waktu usaha relatif lama dan banyak faktor non teknis yang turut menentukan keberhasilan usaha. Risiko yang dihadapi tidak dapat dihindari tetapi harus dikelola dengan baik Pemahaman jenis resiko harus difahami utk mendapatkan solusi pemecahan dan mitigasi yang tepat.
SUMBER RISIKO Peruntukan lahan Kesesuaian tata ruang ASPEK LEGAL Perijinan usaha ASPEK LEGAL Kesesuaian lahan dan iklim Jenis tanaman dan varietas Teknik budidaya dan teknologi ASPEK TEKNIS RESIKO Endogeneous culture & people Adaptasi pendatang Pengaruh teknologi Kemitraan ASPEK SOSIAL Pasar/tataniaga Keuangan dan permodalan Kelompok/koperasi Kebijakan ASPEK KELEMBAGAAN
RISIKO BISNIS Pembangunan dan pengembangan usaha tidak lancar Investasi tidak aman Produktivitas di bawah standar Rugi sehingga pengembalian kredit tidak lancar Kredit bermasalah dengan ancaman agunan dilelang Konflik dengan masyarakat Tuntutan hukum
KONSEP AGRIBSINIS Modal Kelembagaan Koperasi Lemb. Penyuluhan SUMBER DAYA ALAM MANUSIA PRODUKSI, PENGADAAN, DAN PENGORGANISASIAN SARANA PRODUKSI PENGORGANISASIAN PRODUKSI (TANAM-PANEN) Modal Kelembagaan Koperasi Lemb. Penyuluhan Lemb.Penelitian Transportasi Pasar PASACAPANEN INDUSTRI HASIL PERTANIAN (TRANSFORMASI HASIL) PEMASARAN KONSUMEN
RANTAI PRODUKSI TANAH IKLIM KESESUAIAN LAHAN HASIL OLAHAN PENANGKAR BENIH PANEN & PASCAPANEN VARIETAS UNGGUL BIBIT UNGGUL TEKNOLOGI PRODUKSI PRODUK PRIMER INDUSTRI PENGOLAHAN LIMBAH PESTISIDA PUPUK PENGELOLAAN LIMBAH
ALUR KAJIAN KELAYAKAN USAHA CALON AREAL KELAYAKAN FINANSIAL TIDAK SESUAI SEMENTARA SESUAI (S1, S2, S3) TEKNOLOGI PROSES PRODUKSI COST YIELD KESESUAIAN LAHAN LAYAK TIDAK LAYAK KEAMANAN INVESTASI POTENSI KONFLIK AMAN REKAYASA SOSIAL PENGELOLA PENGALAMAN SDM Teknologi khusus dan mahal Klas lahan Teknologi Dipengaruhi klas lahan dan target hasil Pengelola sangat penting sebab mengelola agribisnis pada prinsipnya adalah mengelola SDM PERUNTUKAN
ALUR KEBIJAKAN INVESTASI KEBIJAKAN SPASIAL KEBIJAKAN SEKTORAL RTRW NASIONAL RPJM NASIONAL RTRW PROVINSI RPJM PROVINSI RTRW KABUPATEN/KOTA RPJM KABUPATEN/KOTA MASTER PLAN PEMBANGUNAN PERTANIAN KABUPATEN/KOTA STRATEGI PEMBANGUNAN PERTANIAN KABUPATEN/KOTA RENCANA PROGRAM INVESTASI
LEGALITAS USAHA Dalam rangka pengusahaan perkebunan, ijin wajib yang harus dimiliki perusahaan adalah Akta Pendirian Perusahaan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Izin Prinsip dan Izin Lokasi dari Pemerintah Daerah Hak Guna Usaha (HGU tanah). Surat Izin Usaha Perkebunan (SIUP), yang harus didahului studi AMDAL dan pola kemitraan
STATUS LAHAN Status lahan untuk perkebunan yang paling kuat adalah HGU (Hak Guna Usaha) atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Lahan HGU dapat dikuasai sampai 90 tahun. Lahan dengan luas > 25 ha harus berstatus HGU Lahan HGU dapat berasal dari Kawasan hutan yang dilepas (konversi) tanah negara Lahan milik masyarakat dengan status APL Pembelian dari masyarakat Sistem bagi lahan masyarakat menyerahkan sebagian lahannya untuk dijadikan HGU dan sebagian lagi menjadi hak milik mereka (plasma). Dalam hal ini tidak dikenal pembebasan lahan.
PERUNTUKAN LAHAN HUTAN HUTAN LINDUNG DAN KONSERVASI HUTAN PRODUKSI TERBATAS HUTAN HUTAN PRODUKSI HTI HUTAN PRODUKSI DAPAT DIKONVERSI APL
PROSES HGU DARI KAWASAN HUTAN Ijin Prinsip (Disertai Peta Arahan Penggunaan Lahan) KAJIAN KAWASAN HUTAN DAN KESESUAIAN LAHAN Ijin Lokasi (Disertai Peta Ijin Lokasi) PENGUKURAN TATA BATAS KAWASAN Proses Pengelepasan Kawasan Hutan PENGUKURAN BATAS CALON AREAL Proses Sosialisasi (Panitia B) PENYELESAIAN KLAIM MASYARAKAT PROSES PENYELESAIAN SERTIFIKAT HGU
PROSES HGU DARI LAHAN MASYARAKAT Ijin Prinsip (Disertai Peta Arahan Penggunaan Lahan) KAJIAN KESESUAIAN LAHAN Ijin Lokasi (Disertai Peta Ijin Lokasi) KAJIAN SKALA EKONOMI DAN POTENSI KONFLIK Proses Sosialisasi dan Pembebasan Lahan PENGUKURAN LUAS LAHAN DAN PENETAPAN HARGA PROSES PENYELESAIAN SERTIFIKAT HGU
IJIN USAHA PERKEBUNAN (IUP) Usaha budidaya perkebunan yang luas lahannya 25 ha atau lebih wajib memiliki IUP IUP diberikan oleh Gubernur, apabila lokasi lahan usaha perkebunan berada pada lintas wilayah Kabupaten atau Kota Bupati atau Walikota, apabila lokasi lahan usaha perkebunan berada di wilayah daerah Kabupaten atau Kota Luas usaha maksimum adalah 20.000 ha dalam satu provinsi atau 100.000 ha untuk nasional kecuali tebu Untuk tebu luas maksimum adalah 60.000 ha dalam satu provinsi dan 150.000 ha untuk seluruh Indonesia. Setiap pengembangan usaha pengembangan perkebunan harus mengikut sertakan masyarakat petani pekebun kemitraan
TITIK KRITIS DAN MITIGASI
ASPEK LEGAL Status lahan dalam hubungannya dengan kawasan hutan. Pengusahaan pertanian tidak boleh di kawasan hutan harus di Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dengan status Area Penggunaan Lain (APL) kecualai karet boleh ditanam di HTI Kesesuaian dengan tata ruang wilayah yang tercantum dalam RTRW. Penguasaan lahan : aspek legalitas kepemilikan lahan. Status terkuat adalah sertifikat baik SHM ataupun HGU. Proses perolehan lahan sejak ijin lokasi sampai dengan sertifikasi.
FISIK DASAR Kesesuaian lahan Kesesuaian agroklimat Infrastruktur dasar Kesesuaian lahan : sangat menentukan tingkat produktivitas dan jenis teknologi yang harus digunakan. Kesesuaian agroklimat Ketersediaan air menjadi titik kritis bagi tanaman . Sebaran curah hujan harus diperhatikan agar terjamin kecukupan air di lapangan. Infrastruktur dasar Aksesibilitas dari lokasi ke jalan besar dan ke pasar/pabrik Ketersediaan sarana transportasi
Pertumbuhan di Lahan Pasir
Panen
Sarana Transportasi
Teknik Budidaya Bibit Populasi tanaman Pemupukan : Pemeliharaan Jenis yang ditanam harus unggul Benih/Bibit palsu Kriteria bibit harus memenuhi syarat untuk ditanam Populasi tanaman Produktivitas ditentukan individu dan jumlah tanaman per ha Pemupukan : Tanaman membutuhkan unsur hara yang cukup untuk menunjang produktivitas yang tinggi Pemeliharaan Pengendalian gulma Pengendalian organisme pengganggu tanaman
Panen dan Pascapanen Pelaksanaan panen Pascapanen Tenaga panen Mutu panen : menentukan harga Pascapanen Lamanya waktu antara panen dan pengolahan mutu hasil Pengangkutan biaya dan kerusakan hasil
Sosial Ekonomi Pasar Harga Kemitraan Tempat penjualan Kelembagaan tataniaga Harga Penetapan harga Distribusi tiap level pelaku tataniaga Kemitraan Pola yang diambil Pengelolaan kebun Keamanan kebun Potensi pencurian
Potensi Konflik di Lapangan Aspek/Aktivitas Sumber Konflik Persiapan Asal peserta Lokal (menyerahkan lahan) vs pendatang (tidak bawa apa-apa) Pembebasan lahan Perbedaan pemahaman tentang hak milik (hukum adat/”kikitir” vs sertifikat), dan tidak ada ganti rugi Pembangunan kebun Manajemen Tenaga Kerja Petani peserta memiliki usaha/pekerjaan lain sehingga yang bekerja tenaga lain Penanaman dan pemeliharaan Kekurangan tenaga terampil, serta jarak dan kualitas kebun tidak sama Distribusi saprodi Kualitas tidak homogen dan tidak tepat waktu
Aspek/Aktivitas Sumber Konflik Panen dan Pascapanen Pemanenan Kesesuaian jadwal panen dengan kebutuhan petani dan kemampuan pabrik Penimbangan hasil Kebenaran dan transparansi Sortasi produksi Heterogenitas mutu antar petani dan antar kelompok tani Pengangkutan hasil Kondisi jalan, cuaca, kendaraan, dan keterbatasan dana Penentuan harga Transparansi dan perhitungan yang benar Rantai pemasaran Adanya penjualan antar petani, dan penjualan ke luar perusahaan mitra Pembayaran Masalah waktu (ketepatan dan kecepatan) dan transparansi
Aspek/Aktivitas Sumber Konflik Kredit Kredit dan angsuran Jumlah kredit yang ditanggung petani, besar angsuran, transparansi, dan potongan lain-lain Pelayanan terhadap anggota Dana terbatas, tidak merata, bersaing dengan usaha anggota, tidak ada perlindungan Lain-lain Pemilihan pengurus/ manajer Pertikaian, tidak berbakat/terampil, tidak mewakili petani Kebersamaan Rasa saling menolong menurun Wilayah kerja koperasi Penentuan wilayah kerja koperasi primer antara skala desa vs skala kebun
Mitigasi Titik Kritis Aspek Komponen Mitigasi Lahan Kawasan Cek ke peta KHP Dinas Kehutanan Status Cek ke BPN Kesesuaian Lakukan perbaikan lahan Bahan tanaman Jenis Periksa sertifikat Varietas Lihat tipologi Persiapan tanam Land clearing Lakukan dengan benar Lubang tanam Buat sesuai ukuran Penanaman Cara tanam Polibag harus dibuka Pupuk dasar Waktu tanam Sesuaian dengan kondisi air tanah Umur Bibit Sesuai rekomendasi
Mitigasi Titik Kritis Aspek Komponen Mitigasi Pemeliharaan Pemupukan Dosis rekomendasi Aplikasi yang tepat Pengendalian OPT Analisis OPT dominan Lakukan pengendalian terpadu Lakukan sanitasi lingkungan Panen Taksasi Lakukan taksasi dengan baik Pelaksanaan Tenaga kerja terampil Sistem panen yang baik Transportasi Jalan kebun harus baik Alat transportasi memadai Pasca panen Sortasi Lakukan sortasi sesuai standar Pisahkan hasil busuk Penyimpanan Sesuaian KA dengan sifat hasil Gunakan wadah yang memadai
T E R I M A K A S I H Purwono Departemen Agronomi dan Hortikultura Fakultas Pertanian IPB Email : puripb@gmail.com Web: puripb.blogspot.com Mobile phone : 08129310195