Ika Rahmawati Sutejo, dr Fakultas Kedokteran – UJ 2015 KEJAHATAN SEKSUAL Ika Rahmawati Sutejo, dr Fakultas Kedokteran – UJ 2015
Berhubungan dengan persetubuhan DEFINISI Berhubungan dengan persetubuhan Suatu bentuk kejahatan yang meliputi: Tubuh Kesehatan Nyawa manusia
Persetubuhan yang Legal Wanita tersebut adalah istri sah dan ada izin dari wanita ybs. Wanita tersebut sdh cukup umur, sehat akalnya, sedang tidak dalam keadaan terikat perkawinan dg orang lain, & bukan anggota keluarga dekat
Persetubuhan yang merupakan kejahatan thd kesusilaan Luar Perkawinan Dalam Perkawinan Pasal 288 KUHP Persetubuhan disetujui ♀ Persetubuhan tak disetujui ♀ Pasal 284 KUHP Pasal 287 KUHP Pasal 285 KUHP Pasal 286 KUHP
Persetubuhan yang merupakan kejahatan thd kesusilaan Dalam Perkawinan luar Perkawinan Pasal 288 KUHP Persetubuhan disetujui ♀ Persetubuhan tak disetujui ♀ Bila suami melakukan persetubuhan dgn istrinya yg belum mampu kawin dgn mengkibatkan luka-luka, luka lecet dan atau mengakibatkan kematian Pasal 284 KUHP Pasal 285 KUHP Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dgn dia di luar perkawinan, diancam krn melakukan perkosaan dgn pidana penjara paling lama 12 thn Pasal 287 KUHP VR yg dibuat hrs berisi bhw si korban : Memang belum mampu dikawin Memang tdpt tanda persetubuhan Ada tanda-tanda kekerasan Mejelaskan sebab kematian Mau sama mau Coitus Sdh kawin Ada pengaduan Pasal 286 KUHP Barang siapa bersetubuh dgn seorang ♀ di luar perkawinan padahal diketahui bhw wanita itu dlm keadaan pingsan atau tdk berdaya, diancam dgn pidana penjara paling lama 9 thn 1. ♀ ⇒ -) < 15 th -) umur tak jelas -) belum waktunya dikawin 2. Pembuktian dilakukan hanya atas pengaduan kecuali jika ♀ < 12 th Scr biologis Menurut UU perkawinan Siap memberi keturunan ♀ < 16 th Menst (+) VR hrs dpt dibuktikan : -) ada persetubuhan -) ada kekerasan
Upaya kedokteran forensik dlm pembuktian kasus kejahatan seksual Ada tidaknya tanda-tanda persetubuhan Ada tidaknya tanda-tanda kekerasan Perkiraan umur Sudah pantas atau sudah mampu untuk dikawin atau tidak
Pemeriksaan Kasus Kejahatan Seksual Pemeriksaan TKP: Tanda-tanda pergumulan Tanda-tanda kekerasan Tanda-tanda persetubuhan Mencari benda-benda milik korban/pelaku
Pemeriksaan Kasus Kejahatan Seksual Pemeriksaan fisik korban perkosaan Tanda-tanda kekerasan Tanda-tanda persetubuhan
Pembuktian adanya kekerasan Mulut Bibir Leher Putting susu Pergelangan tangan Pangkal paha sekitar alat kelamin Adanya : Luka-luka lecet Memar atau bekas gigitan
LUKA LECET dan MEMAR AKIBAT PERSENTUHAN DENGAN BENDA TUMPUL Sebelah kiri jejas kemerahan pada liang kemaluan (arah jam 6) pada kasus perkosaan Di sebelah kanan sebagai pembanding liang kemaluan perawan.
Perkiraan umur Perkembangan fisik Ciri seks sekunder Pertumbuhan gigi Fusi tulang khususnya tulang tengkorak Pemeriksaan radiologik
Penentuan sudah atau belum waktunya untuk dikawin Secara biologis menstruasi Menurut UU perkawinan sudah umur 16 thn Pemeriksaan pada pelaku kejahatan seksual Bila tertangkap basah maka penis mengandung epitel vagina yang dapat ditest.
A B O R T U S
ABORTUS Abortus dapat terjadi spontan, dapat pula terjadi karena dibuat/disengaja 20 % dari semua kehamilan berakhir dengan abortus. 50-60% dari semua kasus abortus adalah abortus spontanea. Abortus yang dibuat (abortus provocatus) sebagian besar adalah karena kehamilan yang tidak dikehendaki
DEFINISI Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 mgg).
Klasifikasi Abortus Abortus dengan penyebab yang wajar (Abortus Spontanea) Abortus yang sengaja dibuat (Abortus Provocatus) AP atas indikasi medis AP kriminalis
Abortus provokatus atas indikasi medik Demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya: Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (ahli kebidanan dan penyakit kandungan) Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi) Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga / peralatan yang memadai Prosedur tidak dirahasiakan Dokumen medik harus lengkap
Abortus Provokatus Criminalis Kurang lebih 40% dari semua kasus abortus adalah Abortus Provokatus Criminalis (APC). Pelaku biasanya adalah : Wanita bersangkutan Dokter / tenaga medis lain (demi keuntungan atau demi rasa simpati) Orang lain yang bukan tenaga medis yang karena suatu alasan tidak menghendaki kehamilan seorang wanita
Cara-Cara Melakukan APC Kekerasan mekanik - Umum: OR berlebihan - Lokal: Memasukkan alat ke dalam rahim Kekerasan kimiawi/obat - Obat untuk melancarkan haid - Obat untuk menimbulkan kontraksi rahim
Pemeriksaan Kasus Abortus Ibu : Tanda-tanda kehamilan: striae gravidrum uterus yang membesar hiperpigmentasi areola mammae tes kehamilan ( GM, Pack tes ) Tanda-tanda melahirkan: lochia keadaan rahim Golongan Darah Janin : Umur janin Golongan darah
Pemeriksaan Kasus Abortus Pemeriksaan post mortem korban abortus kriminalis bertujuan : Mencari bukti dan tanda kehamilan Mencari bukti abortus dan kemungkinan adanya tindakan kriminal dengan obat-obatan atau instrumen Menentukan kaitan antara sebab kematian dengan abortus Menilai setiap penyakit wajar yang ditemukan
ABORTUS DITINJAU DARI SEGI HUKUM Hukum abortus diberbagai negara dapat digolongkan dalam beberapa kategori sebagai berikut : Hukum yang tanpa pengecualian melarang abortus, seperti di Belanda & Indonesia (sblm UU 23 thn 1992). Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi medik, seperti di Kanada, Muangthai, Swiss, dan Indonesia skrng. Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosio- medik, seperti di Eslandia, Swedia, Inggris, Scandinavia, dan India. Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan Yugoslavia. Hukum yang memperbolehkan abortus atas permintaan, seperti di Bulgaris, Hongaria dan USSR
PEMBUNUHAN ANAK (INFANTICIDE)
DEFINISI Pembunuhan yg dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak kandungnya pada saat lahir atau tdk lama kemudian krn takut ketahuan telah melahirkan anak.
Persyaratan yg hrs dipenuhi dlm kasus pembunuhan anak: Pelaku : Ibu kandung Korban : Anak kandung Alasan : Takut ketahuan telah melahirkan anak Waktu : Pada waktu melahirkan atau beberapa saat setelah melahirkan
PEMERIKSAAN KASUS INFANTICIDE PELAKU/TERTUDUH (ibu kandung) - Tanda telah melahirkan. - Berapa lama telah melahirkan. - Pemeriksaan gol Darah. - Pemeriksaan Histopatologi. KORBAN (bayi yg baru dilahirkan) - Viabilitas/ kemampuan bayi untuk hidup. - Penentuan umur bayi. - Pernah /tdk pernah bernafas. - Apa sebab kematiannya. - Periksa golongan darah. - Tanda-tanda perawatan.
Cara-cara korban (bayi) menemui ajalnya Karena kelalaian : Inhalasi air ketuban/darah/ terbenam dlm air. Terjerat tali pusat. Lalai membuat hangat, tidak memberi minum. Karena Kekerasan : Kekerasan dalam uterus. Kekerasan selama proses kelahiran. Kekerasan yg terjadi setelah kelahiran lengkap.
SOAL Yang termasuk delik aduan adalah…. Laki-laki 20 tahun belum kawin melakukan hubungan dengan wanita 17 tahun suka sama suka Laki-laki 20 tahun belum kawin melakukan hubungan dengan wanita yang pingsan Laki-laki 20 tahun sudah kawin memperkosa seorang wanita Laki-laki 20 tahun sudah kawin melakukan hubungan dengan wanita 11 tahun suka sama suka Benar semua
SOAL Pemeriksaan kasus pemerkosaan: Tanda persetubuhan Tanda penganiayaan Umur korban Adanya spermatozoa dalam vagina Benar semua
SOAL Kelainan seksual dengan menunjukkan alat kelamin disebut…. Pedofilia Gerontophilia Sodomi Exhibihonisme Nekrofilia
TERIMA KASIH