HUKUM WAKAF
ISTILAH WAKAF MENURUT MAZHAB SYAFI’I Definisi dari Imam Nawawi Menahan harta yang dapat diambil manfaat darinya bukan untuk dirinya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Alloh. Definisi dari Al-Syarbini Al-Khatib dan Ramli Al-kabir Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan menjaga keamanan benda tersebut dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal-hal yang dibolehkan. Definisi dari Ibn Hajar Al-Haitami dan Syaikh Umairah Menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan. Definisi dari Syeikh Syihabuddin Al-Qulyubi Menahan harta untuk dimanfaatkan dalam hal yang dibolehkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut.
DIFINISI TERPILIH Difinisi dari Ibn Qudamah Menahan asal dan mengalirkan hasilnya Difinisi ini dikutip dari hadist Nabi SAW kepada Umar bin Khathab r.a. “Menahan yang asal dan mengalirkan hasilnya.” Difinisi ini tidak ditentang Alasan pemilihan :
DASAR PENETAPAN HUKUM WAKAF “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (Q.S Ali Imron [3] : 92)
WAKAF YANG PERNAH DILAKUKAN SAHABAT DENGAN PERSETUJUAN RASULULLOH 1. Dari Ibn Umar r.a ia berkata, “Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di khaibar. Lalu beliau mendatangi Rasululloh dan berkata, “Saya mendapatkan tanah maka bagaimana engkau memerintahkanku?” Rasulullah bersabda “Jika kamu bersedia kamu bisa menyedekahkannya. “Maka umar menyedekahkannya dan membuat ketentuan bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak pula diwariskan kepada fakir miskin maupun kerabat. Sedangkan bagi mereka yang mengelolanya tidak diharamkan untuk mengambil manfaat darinya selama dalam batas makruf atau untuk menolong karibnya tanpa bermaksud mencari keuntungan. (HR Bukhari Muslim)
2. Diriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya bahwa Ali bin Abi Thalib diberi kepercayaan sebuah tanah di Yanbu oleh Umar bin Khatab. Kemudian Ali membeli sebidang tanah dari Umar dan beliau hendak membuat sumur disitu. Ketika orang-orang bekerja menggali tanah tiba-tiba air memancar. Ali segera datang dan diberitahukan padanya akan hal itu. Lalu beliau berkata “Pewarisnya telah diberi kabar gembira”. Kemudian tanah itu disedekahkan kepada fakir miskin untuk jalan Alloh dan Ibnu Sabil. Tanah tersebut tetap sebagai sedekah baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang sampai datang masa yang digambarkan oleh Al-Qur’an sebagai hari dimana waktu itu ada wajah yang putih berseri dan ada pula muka yang hitam muram (hari pembalasan). Kemudian Ali melanjutkan “Agar menjadi penghalangku dari api neraka. (HR Baihaqi)
3. Dari Anas bin Mali r.a ia berkata “Ketika Rasululloh tiba di Madinah beliau memerintahkan untuk membangun Masjid. Beliau bersabda “Wahai Banni Najjar, hargakan (juallah) kepadaku bangunan kalian!” Mereka berkata “Tidak, demi Alloh kami tidak menginginkan harga, melainkan kami serahkan itu kepada Alloh. (HR Bukhari) 4. Dari Abu Hurairah r.a ia berkata “Nabi mengutus Umar bin Khatab untuk menarik sedekah. Ibn Jamil, Khalid bin Walid dan Abbas menolaknya. Rasululloh SAW bersabda “Ibn Jamil tidak dimurka, jika ia fakir maka Alloh akan mencukupinya. Adapun Khalid, kalian menzaliminya, padahal ia telah memberikan perisainya (perkakas perang) di jalan Alloh. Sedangkan Abbas –paman Rasululloh- merupakan tanggunganku. (HR Bukhori)
HIKMAH WAKAF Menjaga maslahat dharuriyyah (primer) Maslahat hajjiyah (sekunder) Maslahat tahsiniyyah (tersier)
SYARAT-SYARAT RUKUN WAKAF Statemen wakaf harus jelas dan tegas Statemen wakaf harus singkat, tidak bertele-tele Statemen wakaf menunjukkan bahwa wakaf tersebut bersifat langgeng Harta yang diwakafkan harus jelas jenis dan sifatnya Tidak ada syarat yang mengikat yang bisa mempengaruhi hakikat wakaf dan bertentangan dengan ketentuan wakaf
SYARAT-SYARAT HARTA WAKAF Harta wakaf itu memiliki nilai (ada harganya) Harta wakaf itu jelas bentuknya Harta wakaf merupakan hak milik dari waqif Harta wakaf itu berupa benda yang tidak bergerak, seperti tanah atau benda yang disesuaikan dengan kebiasaan wakaf yang ada
PENYEWAAN WAKAF Penyewaan wakaf sama seperti penyewaan harta milik lainnya, dimana sah tidaknya akad tersebut dan pelaksanaannya tergantung kepada adanya : Aqidain atau dua orang yang berakad Ma’qud alaih atau barang diwakafkan Shighat atau ucapan serah terima antara keduanya Serta hukum-hukum dan hak-hak yang terjadi setelah itu
STANDAR PEKERJAAN NAZHIR Nazhir adalah orang yang mengelola wakaf, membangun, meningkatkan hasil produksinya dan membagikan keuntungan yang dihasilkan kepada para mustahik, serta membela keberadaannya dan pekerjaan lainnya yang tidak mungkin disebutkan satu-persatu dan juga tidak mungkin dibatasi, kecuali dengan keuntungan dan kemaslahatan dari pekerjaan itu.
semoga Alloh SWT selalu memuliakan kita semua. syukron katsiron... semoga Alloh SWT selalu memuliakan kita semua.