TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP
WEWENANG PENUNTUT UMUM : Menerima berkas perkara Melakukan Pra Penuntutan Memberikan perpanjangan penahanan Membuat surat dakwaan Melimpahkan perkara Memberitahukan waktu persidangan Melakukan penuntutan Menutup perkara demi hukum Melaksanakan penetapan hakim Melakukan tindakan lain
Pengertian Surat Dakwaan Surat / akta Memuat rumusan tindak pidana Yang didakwakan kpd terdakwa Disimpulkan dari hasil penyidikan Merupakan dasar pemeriksaan di sidang pengadilan
Syarat-Syarat Surat Dakwaan Syarat Formal : Tanggal dan tandatangan PU Identitas terdakwa Syarat Material : Uraian tindak pidana Waktu terjadinya tindak pidana Tempat tindak pidana dilakukan
HUKUM PIDANA UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA B. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA 1. Unsur Obyektif : Adalah unsur - unsur yang ada di luar diri pelaku Dapat berupa : a. Perbuatan : ( berbuat atau tidak berbuat ) b. Akibat : ( delik materiel ) c. Keadaan/Kejadian : ( delik formil ) 2. Unsur Subyektif : Adalah unsur yang terdapat pada diri pelaku.Terdiri dari : - Kesalahan ( Schuld ) - Sengaja ( Opzet ) - Lalai ( Culpa ) B. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA Hal dapat dipertanggung jawabkan si pelaku terhadap perbuatan yang dilakukan : - Keadaan jiwa orang itu sedemikian rupa hingga dapat mengerti akan nilai perbuatan dan akibatnya. - Keadaan jiwa orang itu sedemikian rupa hingga dapat menentukan kehendaknya atas perbuatannya. - Sadar bahwa perbuatannya dilarang. Tidak dipertanggungjawabkan kalau pada diri sipelaku terdapat alasan pembenar atau pemaaf pada Pasal 44, 45, 48, 49, 50 dan 51 KUHP C. PEMIDANAAN Cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan apabila ada orang disangka melakukan tindak pidana (Hukum Acara Pidana) Tiada piadana tanpa kesalahan
UNSUR – UNSUR TINDAK PIDANA SIMON : Unsur-unsur tindak pidana : Perbuatan manusia Diancam dengan pidana Melawan hukum Oleh orang yang mampu bertanggungjawab Unsur Obyektif – Unsur Subyektif : Unsur subyektif : Perbuatan orang Akibat yang kelihatan Keadaan tertentu yang menyertai perbuatan Unsur Obyektif : Orang yang mampu bertanggungjawab Adanya kesalahan.
Moeljatno : Unsur-Unsur Perbuatan Pidana : Unsur-Unsur Tindak Pidana : Perbuatan (manusia) Memenuhi rumusan dalam UU (syarat formil) Bersifat melawan hukum (syarat materiil) Unsur-Unsur Tindak Pidana : Unsur Subyektif ( Pribadi ) Unsur Obyektif ( di luar Pembuat ), mis : Keadaan yg menentukan :Psl. 164, 165, 531 Keadaan tambahan : Psl. 351(1), (2), (3) Unsur melawan hukum : Psl. 285, 362.
TENTANG KETENTUAN UMUM SISTEMATIKA KUHP BUKU I TENTANG KETENTUAN UMUM BUKU II TENTANG KEJAHATAN BUKU III TENTANG PELANGGARAN
RKUHP Buku I : Ketentuan Umum Buku II : Tentang Kejahatan
BUKU II KUHP 31 TITEL Kejahatan – Kejahatan Terhadap Keamanan Negara Kejahatan – Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Kejahatan – Kejahatan Terhadap Negara – Negara Asing Bersahabat Dan Terhadap Kepala Dan Wakil Negara – Negara Tersebut Kejahatan – Kejahatan Tentang Melakukan Kewajiban Kenegaraan dan Hak Kenegaraan Kejahatan – Kejahatan Tentang Ketertiban Umum Perang Tanding (Tweegevecht, Duel) BUKU II KUHP TITEL
Kejahatan – Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Orang dan Barang Kejahatan – Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum Sumpah Palsu dan Keterangan palsu Pemalsuan Uang Logam dan Uang kertas Pemalsuan Materai dan Cap Pemalsuan Surat Kejahatan – Kejahatan Tentang Kedudukan Perdata Kejahatan – Kejahatan Melanggar Kesopanan Meninggalkan Orang – Orang Yang Perlu Ditolong Peghinaan Membuka Rahasia Kejahatan – Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Kejahatan – Kejahatan Terhadap Nyawa Orang Penganiayaan Menyebabkan Matinya Atau Lukanya Orang Karena Kealpaan
Pencurian Pemerasan dan Pengancaman Penggelapan Barang Penipuan Merugkan Orang Berpiutang Atau Berhak Penghancuran atau Perusakan Barang Kejahatan – Kejahatan Jabatan Kejahatan – Kejahatan Pelayaran Penadahan ( beguinstiging) Aturan tentang pengulangan kejahatan
BUKU III KUHP 9 TITEL TITEL Pelanggaran – Pelanggaran Terhadap Keamanan Umum Orang dan Barang dan Terhadap Kesehatan Umum Pelanggaran – Pelanggaran Terhadap Ketertiban Umum Pelanggaran – Pelanggaran Terhadap Kekuasaan Umum Pelanggaran – Pelanggaran Tentang Kedudukan Perdata Pelanggaran – Pelanggaran Mengenai Orang- Orang Yang Perlu Ditolong Pelanggaran – Pelanggaran Kesopanan Pelanggaran – Pelanggaran Tentang Tanah- Tanah Tanaman Pelanggaran – Pelanggaran Jabatan Pelanggaran – Pelanggaran Pelayaran 9 TITEL TITEL
Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh
Kejahatan Terhadap Nyawa Diatur dalam Bab XIX Buku II KUHP Terdiri dari: - Pembunuhan biasa/tidak direncanakan (Psl 338 KUHP) - Pembunuhan diikuti, disertai atau didahului tindak pidana lain (Psl 339 KUHP) - Pembunuhan berencana (Psl 340 KUHP) - Pembunuhan anak (oleh ibu) (Psl 341 KUHP) - Pembunuhan anak berencana (Psl 342 KUHP) - Pembunuhan atas permintaan si korban (Psl 344 KUHP) - Membujuk atau menolong orang bunuh diri (Psl 345 KUHP) - Pengguguran kandungan (aborsi) Psl 346 – Psl 349 KUHP
Pembunuhan (doodslag) Pasal 338 KUHP Unsur-unsurnya: - dengan sengaja - menghilangkan - nyawa - orang lain Unsur kesengajaan ada di depan unsur-unsur menghilangkan, nyawa, orang lain. Jadi PU harus membuktikan opzet pelaku terhadap unsur-unsur yang mengikutinya
Harus dibuktikan bahwa pelaku: Telah menghendaki dilakukannya tindakan menghilangkan (yang dapat menghilangkan nyawa) tsb. dan ia pun harus mengetahui bahwa tindakannya itu adalah tindakan (yang dapat) menghilangkan nyawa orang lain Telah menghendaki dan mengetahui bahwa yang akan dihilangkan adalah nyawa Telah mengetahui bahwa yang hendak ia hilangkan adalah nyawa orang lain
Opzet dalam pembunuhan Opzet dalam arti luas: meliputi 3 bentuk kesengajaan (+ dolus eventualis) Dolus eventualis (voorwaardelijk opzet): berperilaku secara tertentu dan dalam berperilaku tsb. dengan sengaja tidak peduli terhadap kemungkinan timbulnya suatu akibat tertentu yang dilarang dan diancam pidana oleh UU
Menghilangkan Nyawa Orang Lain Tidak harus dengan kekerasan Tidak harus dengan perbuatan aktif (ingat: delik omisi tidak murni/delicta Commissionis per ommissionem commissa)
Pembunuhan diikuti, disertai atau didahului tindak pidana lain (Psl 339 KUHP) Disebut gequalificeerde doodslag (pembunuhan dengan keadaan-keadaan yang memberatkan) Pembunuhan harus diartikan sama dengan Pasal 338 KUHP: sengaja menghilangkan nyawa orang lain Unsur yang harus dibuktikan untuk pembunuhan sama dengan Pasal 338 KUHP: opzet (dalam arti luas) menghilangkan nyawa orang lain
Dengan maksud (oogmerk): untuk menyiapkan atau memudahkan pelaksanaan dari TP itu sendiri atau untuk menjamin tidak dapat dipidananya diri sendiri atau lain peserta dalam TP ybs. atau untuk menjamin tetap dapat dikuasainya benda yang telah diperoleh secara melawan hukum , dalam hal ia (pelaku) atau mereka kepergok pada waktu melakukan TP
Kepergok (tertangkap basah)/ betrapping op heterdaad Ketahuan pada waktu sedang melakukan tindak pidana Lebih sempit daripada tertangkap tangan (ontdekking op heterdaad) yang diatur dalam KUHAP Pasal 1 angka 19
Pasal 365 ayat (3) VS Pasal 339 Perbedaan pada kesengajaan sehubungan akibat hilangnya nyawa orang - Pasal 365 ayat (3): ada orang yang hilang nyawanya akibat dari kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan dengan kesengajaan - Pasal 339: hilangnya nyawa orang akibat dari kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang
Pembunuhan Berencana (Moord) Pasal 340 KUHP Unsur-unsur: dengan sengaja dengan direncanakan lebih dulu menghilangkan nyawa orang lain
Perbedaan doodslag dan moord Modderman: sama sekali bukan terletak pada jangka waktu tertentu yang terdapat antara waktu pengambilan keputusan dengan pelaksanaannya, melainkan pada sikap kejiwaan atau pemikiran tentang perilaku selanjutnya dari pelaku setelah pada dirinya timbul maksud untuk melakukan sesuatu
Modderman suatu jangka waktu tertentu dapat merupakan petunjuk yang berharga tentang ada atau tidaknya suatu perencanaan lebih dulu, tetapi bukan merupakan bukti tentang kenyataannya. Barang siapa dengan segala ketenangannya memutuskan utk membunuh orang lain, dan setelah mempertimbangkan kembali kemudian segera melaksanakannya, maka ia melaksanakan pembunuhan dengan rencana
Pembunuhan Anak (Kinderdoodslag) Pasal 341 Unsur-unsurnya: Takut diketahui telah melahirkan anak Dengan sengaja Seorang ibu Menghilangkan Nyawa Anaknya pada waktu atau Segera setelah kelahirannya
Takut diketahui telah melahirkan anak Khawatir akan mendapat malu karena telah melahirkan anak Awalnya untuk pelaku yang melahirkan anak di luar perkawinan, tetapi menurut Langemeijer dapat juga diberlakukan bagi wanita yang telah menikah asalkan ia punya alasan merasa takut akan diketahui orang bahwa ia telah melahirkan anak
Opzet Harus timbul pada waktu atau segera setelah ia melahirkan anaknya Bila timbul sebelum ia melahirkan anaknya, maka merupakan kindermoord, meskipun dilakukan pada waktu atau segera setelah melahirkan
Segera setelah dilahirkan Noyon-Langemeijer: Selama ibu tsb. belum mengurus sendiri anaknya yang telah ia lahirkan Segera setelah ia menerima (kelahiran) anaknya, maka pengaruh dari kelahiran anaknya telah terputus -- tertutup kemungkinan utk menggunakan Pasal 341
van Bemmelen dan van Hattum: Pendapat Noyon-Langemeijer terlalu sempit, karena mungkin saja si ibu sangat sayang pada anaknya dan setelah menerima anaknya itu kemudian mengurusnya dan mungkin saja pernah menyusuinya sebelum ia menyadari bahwa apabila anaknya itu dibiarkan hidup maka ia akan mendapat malu karena akan diketahui oleh orang lain bahwa ia telah melahirkan seorang anak
Simons Pembunuhan anak pada umumnya dilakukan oleh seorang ibu dengan motif tersendiri dan dilakukan dalam keadaannya yang kurang dapat dipertanggungjawabkan (verminderde aansprakelijkeheid) sebagai akibat dari kegoncangan jiwa (gemoedsbeweging)
Pembunuhan Anak yang direncanakan lebih dulu (Kindermoord) Pasal 342 Unsur-unsurnya : Takut diketahui mengenai melahirkan anaknya yang akan datang Dengan sengaja Seorang ibu Untuk melaksanakan Keputusan yang telah diambil Menghilangkan Nyawa Anaknya
Dengan rencana Telah dilakukan untuk melaksanakan keputusan yang telah diambil sebelum ibu tersebut melahirkan anaknya dan Keputusan tersebut telah diambil oleh ibu yang bersangkutan yakni terdorong oleh perasaan takut akan diketahui bahwa ia melahirkan seorang anak
Penyertaan dalam Tindak Pidana Pembunuhan Anak Pidana yang lebih ringan dibandingkan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tidak berlaku terhadap peserta lain Bagi mereka yang berlaku adalah Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP Permasalahan terkait Pasal 58 KUHP: turut serta, membantu Pasal 342, apakah pelaku lain serta merta dikenai Pasal 340?
Pembunuhan atas permintaan korban (Pasal 344 KUHP) Unsur-unsur: Menghilangkan Nyawa Orang lain Atas permintaan Secara tegas atau sungguh-sungguh Tidak tercantum secara tegas unsur opzet, tapi dianggap ada sebagaimana disyaratkan bagi jenis pembunuhan
Unsur adanya permintaan secara tegas atau sungguh-sungguh dari korban merupakan dasar peringan pidana
Sengaja Mendorong Orang Lain Untuk Bunuh Diri (Pasal 345 KUHP) Unsur-unsur: Dengan sengaja Mendorong Orang lain Untuk melakukan bunuh diri Dengan sarana-sarana Mengusahakan Pada waktu melakukan bunuh diri
Pelaku hanya dapat dihukum bila orang yang didorong untuk bunuh diri benar-benar mati karena bunuh diri Bila korban mencoba bunuh diri, maka pelaku tidak dapat dihukum
Pengguguran Kandungan ABORTUS SPONTANEUS (alamiah) ABORTUS PROVOCATUS: Abortus Medicinalis: Therapetis: menjaga kesehatan Ibu/bayi Eugenetis: mendapatkan keturunan yg normal/baik Abortus Criminalis (Pasal 346 – Pasal 349 KUHP)
Jenis-jenis Pengguguran Kandungan (menurut KUHP) Pasal 346 KUHP: seorang perempuan yang menggugurkan kandungannya Pasal 347 KUHP: Barang siapa yang menggugurkan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuan si perempuan Pasal 348 KUHP: Barang siapa yang menggugurkan kandungan seorang perempuan dengan persetujuan si perempuan Pasal 349 KUHP: Tabib, dukun, juru obat yang melakukan atau membantu melakukan pengguguran kandungan
Meski Demikian Aborsi tetap banyak dilakukan dengan alasan.. Menyelamatkan nyawa ibu Alasan Kesehatan Fisik Alasan Kesehatan Psikis/Jiwa Perkosaan atau incest Dugaan Lahir cacat Alasan Ekonomi & Sosial Atas permintaan dll
Usia janin belum 40 hari dan hanya bagi korban perkosaan saja. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa, membolehkan praktik aborsi untuk korban pemerkosaan (Sumber : Kartini, No. 2141 tahun 2005) Dengan syarat : Usia janin belum 40 hari dan hanya bagi korban perkosaan saja.
Aborsi KUHP: dilarang dengan alasan apapun RKUHP: Tidak dipidana, Dokter yang melakukan tindakan medis tertentu dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya.
UU Kesehatan (UU N0. 36 tahun 2009) Pasal 75: Aborsi dilarang Tapi dapat dikecualikan berdasarkan: indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan kehamilan akibat perkosaan - Tindakan aborsi dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang
Pasal 76 Aborsi hanya dapat dilakukan: Sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal darurat medis Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri Dengan persetujuan ibu hamil ybs. Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri
Pengguguran Kandungan (Pasal 346 – Pasal 348 KUHP) Arrest HR 12 April 1898: Pengguguran itu artinya memisahkan janin atau anak dari tubuh ibu sebelum waktunya Pada waktu melakukan pengguguran, janin harus dalam keadaan hidup Sebagai akibat dari pemisahan sebelum waktunya dari tubuh ibunya, janin atau anak tersebut tidak perlu harus menjadi mati
Kejahatan pengguguran kandungan dipandang telah selesai dilakukan, yakni segera setelah janin atau anak yang berada dalam kandungan ibu berhasil dipisahkan sebelum waktunya dari tubuh ibu, baik dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan mati Undang-undang tidak memperhatikan apakah janin atau anak yang hidup dalam kandungan ibunya itu tumbuh dengan sempurna atau tidak