JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
JASA PERBANKAN I. JASA LAYANAN UMUM II. JASA USAHA c. DEVISA a. SURAT PENGAKUAN UTANG I. JASA LAYANAN UMUM TRANSFER SDB FACTORING WALI AMANAT 5. PENYERTAAN MODAL c. ANEKA JASA b. PERDAGANGAN SURAT BERHARGA a. JUAL BELI VALUTA ASING II. JASA USAHA DEVISA c. TRANSAKSI DEVISA LAIN b. TRANSAKSI EKSPORT IMPORT
SURAT PENGAKUAN UTANG (PASAL 6 HURUF C UU 7/1992) PENJELASAN PASAL 6 HURUF C “BANK DAPAT MENERBITKAN SURAT PENGAKUAN UTANG BAIK YANG BERJANGKA PENDEK MAUPUN YANG BERJANGKA PANJANG. SURAT PENGAKUAN UTANG BERJANGKA PENDEK ADALAH SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 100 S.D. 229 K KUHD, YANG DALAM PASAR UANG DIKENAL SEBAGAI SURAT BERHARGA PASAR UANG (SBPU), YAITU PROMES DAN WESEL MAUPUN JENIS LAIN YANG MUNGKIN DIKEMBANGKAN DI MASA YAD. SURAT PENGAKUAN UTANG BERJANGKA PANJANG DAPAT BERUPA OBLIGASI ATAU SEKURITAS KREDIT”
PERDAGANGAN SURAT BERHARGA (PASAL 6 HURUF D UU 7/1992) “BANK MEMBELI, MENJUAL ATAU MENJAMIN ATAS RISIKO SENDIRI MAUPUN UNTUK KEPENTINGAN DAN ATAS PERINTAH NASABAHNYA: SURAT-SURAT WESEL TERMASUK WESEL DIAKSEPTASI OLEH BANK YANG MASA BERLAKUNYA TIDAK LEBIH LAMA DARIPADA KEBIASAAN DALAM PERDAGANGAN SURAT-SURAT DIMAKSUD; SURAT PENGAKUAN UTANG DAN KERTAS DAGANG LAINNYA YANG MASA BERLAKUNYA TIDAK LEBIH LAMA DARI KEBIASAAN DALAM PERDAGANGAN SURAT-SURAT BERHARGA; KERTAS PERBENDAHARAAN NEGARA DAN SURAT JAMINAN PEMERINTAH; SERTIFIKAT BANK INDONESIA (SBI); OBLIGASI; SURAT DAGANG BERJANGKA WAKTU SAMPAI DENGAN 1 TAHUN; INSTRUMEN SURAT BERHARGA LAIN YANG BERJANGKA WAKTU SAMPAI DENGAN 1 TAHUN”
PERDAGANGAN SURAT BERHARGA PASAL 6 HURUF J UU 7/1992 “BANK MELAKUKAN PENEMPATAN DANA DARI NASABAH KEPADA NASABAH LAINNYA DALAM BENTUK SURAT BERHARGA YANG TIDAK TERCATAT DI BURSA EFEK” PENJELASAN PASAL 6 HURUF J “DALAM KEGIATAN INI BANK BERPERAN SEBAGAI PENGHUBUNG ANTARA NASABAH YANG MEMBUTUHKAN DANA DENGAN NASABAH YANG MEMILIKI DANA”
TRANSFER (PASAL 6 HURUF e UU 7/1992) “BANK DAPAT MEMINDAHKAN UANG BAIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI MAUPUN UNTUK KEPENTINGAN NASABAH”
SAVE DEPOSIT BOX (PASAL 6 HURUF h UU 7/1992) “BANK MENYEDIAKAN TEMPAT UNTUK MENYIMPAN BARANG DAN SURAT BERHARGA”
BANK GARANSI JAMINAN YANG DIBERIKAN OLEH BANK, DIMANA BANK MENYATAKAN SUATU PENGAKUAN TERTULIS YANG ISINYA MENYETUJUI MENGIKATKAN DIRI KEPADA PENERIMA JAMINAN DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DAN SYARAT-SYARAT TERTENTU APABILA DIKEMUDIAN HARI TERNYATA SI TERJAMIN TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA KEPADA SI PENERIMA JAMINAN
PARA PIHAK KREDITUR DEBITUR (PENERIMA (TERJAMIN) JAMINAN) BANK (PENJAMIN)
INKASO ADALAH PEMBERIAN KUASA PADA BANK OLEH PERUSAHAAN ATAU PERORANGAN UNTUK MENAGIHKAN, ATAU MEMINTAKAN PERSETUJUAN PEMBAYARAN (AKSEPTASI) ATAU MENYERAHKAN BEGITU SAJA KEPADA PIHAK YANG BERSANGKUTAN (TERTARIK) DI TEMPAT LAIN (DN DAN LN) ATAS SURAT BERHARGA
ANJAK PIUTANG / FACTORING ANJAK = PINDAH PIUTANG = TAGIHAN ATAS SEJUMLAH UANG PENGERTIAN: USAHA MENGAMBIL ALIH TAGIHAN-TAGIHAN YANG BELUM JATUH TEMPO, SEHINGGA RESIKO DIAMBIL KARENA JANGKA WAKTU
PARA PIHAK DEBITUR/ KREDITUR/ NASABAH/ SUPPLIER/ CUSTOMER/ KLIEN/ JUAL SECARA KREDIT TUNAI KREDIT BANK/ FACTOR
USAHA KARTU KREDIT “ALAT PEMBAYARAN SEBAGAI PENGGANTI UANG TUNAI YANG SEWAKTU-WAKTU DAPAT DIPERGUNAKAN KONSUMEN UNTUK DITUKARKAN DENGAN PRODUK BARANG DAN JASA YANG DIINGINKAN PADA TEMPAT-TEMPAT YANG MENERIMA KARTU KREDIT (MERCHANT) ATAU BISA DIGUNAKAN KONSUMEN UNTUK MENGUANGKAN KEPADA BANK PENERBIT ATAU JARINGANNYA (CASH ADVANCE)”
PARA PIHAK CARD HOLDER/ PEMEGANG KARTU KREDIT MERCHANT/ PENERIMA PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT ISSUER/ PENERBIT KARTU KREDIT
CHARGE CARD KARTU YANG DAPAT DIPERGUNAKAN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN, YANG PELUNASAN TAGIHANNYA DILAKUKAN SECARA KESELURUHAN SAAT TAGIHAN ITU DATANG. PEMEGANG KARTU DIBERI KELELUASAAN ATAS LIMIT, TETAPI DIBERI BATASAN JANGKA WAKTU PELUNASAN”
JASA USAHA DEVISA (PASAL 7 HURUF a UU 10/1998) “BANK UMUM DAPAT PULA MELAKUKAN KEGIATAN DALAM VALUTA ASING DENGAN MEMENUHI KETENTUAN YANG DITETAPKAN OLEH BANK INDONESIA”
USAHA DEVISA MELEWATI BATAS NEGARA KEPEMILIKAN ATAS UANG ASING SECARA FISIK KEPEMILIKAN SEBUAH REKENING/ TAGIHAN KEPADA BANK DI LN DALAM MATA UANG ASING HUBUNGAN NILAI UANG DENGAN BARANG (ASING DAN DOMESTIK) HUBUNGAN KURS HARGA JUAL DAN BELI