Kelompok 5 Anggota: 1. Novel arolin (12124969) 2. iryandri (12125071) ` 3. ardhi prasetyo (12125081) 4. Desy vintaria (12125768) 5. muhamad zulfikri (12125238) 6. Ferendi (12125242)
Kebijakan Kode Etik Profesi IT Pertemuan 4 Kebijakan Kode Etik Profesi IT
Pembahasan Kebijakan Hukum dalam upaya penanggulangan Pelanggaran Kode Etik Profesi TI Faktor Penyebab Pelanggaran Kode Etik profesi IT
4.1 Kebijakan Hukum dalam upaya penanggulangan Pelanggaran Kode Etik Profesi TI Kejahatan Komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional, oleh sebab itu wajar apabila dikatagorikan sebagai kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (Palermo Convention, November 2000 dan Deklarasi ASEAN 20 Desember 1997 di Manila) Banyak permasalahan hukum yang muncul ketika kejahatan dunia maya dapat diungkap oleh aparat penegak hukum, Yurisdiksi merupakan hal yang sangat crucial dan kompleks berkenaan dengan hal tersebut.
Kebijakan Hukum dalam upaya penanggulangan Pelanggaran Kode Etik Profesi TI (cont) Hukum internasional telah meletakkan beberapa prinsip umum yang berkaitan dengan yuridiksi suatu negara, diantaranya : Prinsip Teritorial, setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang baik warga negara atau asing. Prinsip Nasional Aktif, setiap negara dapat memberlakukan yuridiksi nasionalnya terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana sekalipun dilakukan dalam yurisdiksi negara lain. Prinsip Nasional Pasif, merupakan counterpart dari prinsip nasional aktif, tekanannya ada pada kewarganegaraan sikorban.
Kebijakan Hukum dalam upaya penanggulangan Pelanggaran Kode Etik Profesi TI (cont) Prinsip Perlindungan, setiap negara mempunyai kewenangan melaksanakan yurisdiksi terhadap kejahatan yang menyangkut keamanan dan integritas atau kepentingan ekonomi yang vital. Prinsip Universal, suatu negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya dengan alasan terdapat hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan.
A. Kode Etik Profesi IT produk dari Asosiasi atau Organisasi : Kebijakan Hukum dalam upaya penanggulangan Pelanggaran Kode Etik Profesi TI (cont) Bentuk penanggulangan pelanggaran Kode Etik Profesi IT, beberapa asosiasi atau organisasi dan negara telah memiliki bentuk perundangan, berikut beberapa contoh perundangan tersebut : A. Kode Etik Profesi IT produk dari Asosiasi atau Organisasi : IFIP (International Federation for Information Processing) ACM (Association for Computing Machinery) ASOCIO (Asian Oceaniq Computer Industries Organization)
B. Kode Etik Profesi IT produk dari Negara Kebijakan Hukum dalam upaya penanggulangan Pelanggaran Kode Etik Profesi TI (cont) B. Kode Etik Profesi IT produk dari Negara Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct) Australian Computer Society (Code of Conduct) New Zealand Computer Society (Code of Ethics and Profesional Conduct) Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct) Computer Society of India (Code of Ethics of IT Profesional) Philipine Computer Society Code of Ethics) Hong Kong Computer Society (Code of Conduct)
Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana Kebijakan Hukum dalam upaya penanggulangan Pelanggaran Kode Etik Profesi TI (cont) A. Mulder mengemukakan bahwa kebijakan hukum pidana ialah garis kebijakan untuk menentukan : Seberapa jauh ketentuan – ketentuan pidana yang berlaku perlu dirubah atau diperbaharui. Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana Bagaimana cara penyelidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana harus dilaksanakan
Kebijakan Hukum dalam upaya penanggulangan Pelanggaran Kode Etik Profesi TI (cont) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi disahkan di DPR-RI pada Selasa 25 Maret 2008. UU tersebut masih belum menggunakan penomoran karena masih menunggu UU dari Sekretariat Negara. UU ITE merupakan UU Cyber pertama yang akan diberlakukan di Indonesia.Undang-undang tersebut diharapkan akan menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi online di wilayah Indonesia meski dilakukan di dunia maya. Salah satu pasal UU tersebut di Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan, “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda.”
Kebijakan Hukum dalam upaya penanggulangan Pelanggaran Kode Etik Profesi TI (cont) Perbuatan terlarang tersebut akan mendapatkan sanksi yang diatur di dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4.2. Faktor Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi IT Faktor utama meningkatnya Pelanggaran Kode Etik Profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan Internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya disewakan kepada spammer (penyebar e-mail komersial), fraudster (pencipta situs tipuan), dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer menjadi “zombi”. Contohnya di Bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan komputer. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin banyaknya para “Intelektual yang tidak BER ETIKA”.
Faktor penyebab Pelanggaran kode etik profesi TI Faktor Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi IT (Cont) Faktor penyebab Pelanggaran kode etik profesi TI Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat. Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya upaya sosialisasi dari pihak profesi sendiri. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya. Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas di antara para pengemban profesi TI
Soerjono Sokanto (1988) menyebutkan lima unsur penegakan hukum Soerjono Sokanto (1988) menyebutkan lima unsur penegakan hukum. Artinya untuk mengimplementasikan penegakan hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5(lima) faktor yaitu : Undang – undang. Mentalitas aparat penegak hukum Perilaku masyarakat Sarana. Kultur.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat, diantaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law enforcement menjadi berat.