ASPEK-ASPEK HUKUM PERANCANGAN & PENGELOLAAN KONTRAK BISNIS
PRINSIP-PRINSIP HUKUM UMUM DALAM HUKUM KONTRAK
KEBEBASAN BERKONTRAK Prinsip Utama Hukum Kontrak – Diakui di hampir semua sistem hukum Kebebasan Berkontrak meliputi kebebasan untuk: Menetapkan dengan siapa kontrak akan dibuat; Menetapkan isi dan persyaratan kontrak Menetapkan bentuk kontrak; Menetapkan cara pelaksanaan, perubahan dan pengakhiran kontrak Dalam kontrak2 Int’l, menetapkan hukum yang berlaku atas kontrak (choice of law) Menetapkan forum/pengadilan dalam penyelesaian perselisihan
KEBEBASAN BERKONTRAK PEMBATASAN TERHADAP KEBEBASAN PARA PIHAK: Tidak bertentangan dengan Undang-undang atau Kaidah-kaidah hukum yang memaksa (mandatory laws); Tidak bertentangan dengan itikad baik, keadilan dan kesusilaan Hukum yang dipilih harus memiliki kaitan nyata dan signifikan terhadap kontrak
KEBEBASAN BERKONTRAK Berdasarkan asas ini: Dalam perancangan kontrak, pada dasarnya: orang tidak perlu terikat pada jenis atau bentuk kontrak tertentu (ingat statute of frauds); Dalam kenyataan dapat dijumpai pelbagai jenis kontrak, yang masing2 memiliki kekhasan, tergantung dari transaksi yang melatarbelakanginya (underlying transaction)
PACTA SUNT SERVANDA Setiap kontrak yang telah dibuat secara sah oleh para pihak akan mengikat mereka secara hukum; Artinya juga: Perubahan dan pengakhiran kontrak hanya akan sah dan mengikat bila dilakukan: Sesuai persyaratan di dalam kontrak; Berdasarkan kesepakatan para pihak;
MANDATORY LAWS Pengertian Mandatory Laws Asasnya: Tidak dapat dikesampingkan melalui kesepakatan; Masalah khusus dalam Kontrak-kontrak Bisnis Int’l;
Good Faith & Fair Dealings Pelaksanaan semua elemen kontrak harus dilaksanakan atas dasar itikad baik dan pola bertransaksi yang fair; Asas ini dapat digunakan sebagai defense untuk penolakan pelaksanaan kontrak (contract avoidance) atau Penyesuaian (adaptation); Erat kaitannya dengan pembentukan kontrak dan keabsahan kontrak;
Good Faith & Fair Dealings Ukuran yang digunakan: mengacu pada standar etika bisnis pada umumnya; Asas Kewajaran (reasonableness) Mengacu pada standar perilaku di dalam sektor bisnis yang bersangkutan;
Good Faith & Fair Dealings Beberapa alasan penolakan pelaksanaan kontrak yang erat kaitannya dengan GFFD: Kekeliruan (mistake) Penipuan (Fraud) Ancaman (Threat); Kesenjangan Kedudukan Kontraktual (Gross Disparity)
KONTRAK BISNIS/COMMERCIAL CONTRACTS Pengertian: Kontrak2 yang dibuat oleh para pihak dalam rangka pelaksanaan transaksi perdagangan dan atau pelaksanaan profesi para pihak Hati-hati dengan Kontrak-kontrak Konsumsi (consumer contracts);