SELAMAT DATANG PARA PENGAWAS RUANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Tim Pengawasan Ujian Nasional Provinsi Jawa Barat
Advertisements

PEMBEKALAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN UJIAN NASIONAL SMA/SMK/MA/MAK/Paket C Tahun Pelajaran 2013/2014.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. a.Menggunakan naskah soal UN dan LJUN dari ruang kelas sebelah (dalam satu sekolah), b.Menggunakan naskah soal.
CRITICAL POINT PENGAWASAN
Informasi Pelaksanaan Ujian nasional.
Petunjuk TO UK NAKES Uji Coba PBT, 30 NOVEMBER 2013.
TATA TERTIB PESERTA RANTJA COMPETITION VI (MIPA) TINGKAT SD/MI SE KARISIDENAN KEDU SMP NEGERI 1 MAGELANG 10 MARET 2012.
SUB RAYON 07 KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT TAHUN 2012
SELAMAT DATANG DI SOSIALISASI Di Aula Kementerian Agama
Sumber Bahan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK
HASIL RAPAT KOORDINASI UN DI JAKARTA Tanggal: 7 Maret 2012
TUJUAN SOSIALISASI : Agar pengawas ruang ikut mewujudkan “TRI SUKSES”
Jumlah Peserta Amplop Besar (isi 20 eksemplar) Amplop Kecil A (Isi 10 eksemplar) Amplop Kecil B (isi = n eksemplar) 20 1 eksp amplop.
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 1 KARANGGEDE
PENJELASAN TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2012/2013
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 1 KARANGGEDE
Tata Tertib Pengawas Ruangan Dan Peserta UN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL,
PEMBEKALAN PENGAWAS UN TAHUN 2015
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN DEMAK
DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI SMA NEGERI 5 BEKASI TAHUN 2013
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA ,DAN OLAHRAGA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SOSIALISASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH SD/MI, SDLB, DAN PROGRAM PAKET A/ULA.
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL
DINAS PENDIDIKAN KAB. LUMAJANG
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 2 WONOSEGORO
. DISTRIBUSI BAHAN UJIAN NASIONAL SMP/MTs DAN PAKET B TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
SUB RAYON 51 MTs. KABUPATEN LUMAJANG
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
SOSIALISASI PELAKSANAAN KABUPATEN KARANGANYAR
SELAMAT DATANG “SOSIALISASI UN DAN SNMPTN TAHUN 2016” PADA ACARA
TEKNIS UJIAN NASIONAL SMP/MTs/SMPLB/PAKET B TAHUN 2016
PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016
MATERI PAPARAN DATA UN PERBEDAAN UTAMA UN
Panduan Peserta Simulasi II UNBK 2016
Disampaikan pada: FGD TATACARA PELAKSANAAN
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
UJI KOMPETENSI SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
Pelaksanaan Ujian Tertulis SELEKSI BERSAMA MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SBMPTN) Disampaikan pada: SOSIALISASI SBMPTN 2016.
Latar Belakang UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35: Pengembangan standar nasional pendidikan (SNP) serta pemantauan dan pelaporan.
DINAS PENDIDIKAN KAB. LUMAJANG
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
SELAMAT DATANG PARA PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL TAHUN PEMBELAJARAN 2015/2016 SMP NEGERI 3 KOTA SERANG 13/04/2018 Ujian Nasional 2016.
Petunjuk Pelaksanaan UK
Menuju Ujian Nasional Bermutu, Bermanfaat, dan BERMARTABAT
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
1 Penyelenggara Ujian Nasional 2012/2013.
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) Tahun Pelajaran Sidoarjo, 2.
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 1 KARANGGEDE
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN 2016 SMP N 2 WONOSEGORO
PETUNJUK UJIAN UJI KOMPETENSI PERIODE Oktober 2017
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
Sosialisasi Penyelenggaraan
Briefing Try Out Uji Kompetensi
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN
INFORMASI UJIAN NASIONAL SMA/MA TAHUN PELAJARAN 2012/2013.
Penyelenggaraan UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 KABUPATEN CIREBON.
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) Tahun Pelajaran
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2011
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) Tahun Pelajaran Sidoarjo, 2.
Transcript presentasi:

SELAMAT DATANG PARA PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL SMP SUB RAYON 11 RAYON 02 KOTA MALANG TAHUN PELAJARAN : 2013 / 2014 Di SMPN 11 Malang  

SELAMAT DATANG PARA PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL SMP SUB RAYON 11 RAYON 02 KOTA MALANG TAHUN PELAJARAN : 2013 / 2014 Di SMPN 11 Malang

Bpk/Ibu PENGAWAS RUANG SELAMAT DATANG Bpk/Ibu PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL Rayon 2 Sub Rayon 11 TAPEL 2013/2014 3 3

PENGARAHAN KOTA MALANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA MALANG ================= PENGARAHAN PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL SMP RAYON: 02 SUB RAYON 11 KOTA MALANG Tahun Pelajaran 2013/2014 OLEH : KEPALA SMPN11 MALANG SELAKU KETUA UN RAYON : 02 SUB RAYON :11 KOTA MALANG 4

DAFTAR NAMA PANITIA UJIAN NASIONAL SMP SUB RAYON 11 RAYON 02 KOTA MALANG TAPEL : 2013 / 2014

KEPALA SMP NEGERI 11Malang NO JABATAN NAMA DAN NIP JABATAN DINAS 1 KETUA SUTIKNO, S.Pd NIP : 196406211988031008 KEPALA SMP NEGERI 11Malang 2 SEKRETARIS DRS.KHOSYIIN,M.MPd NIP : 19591204 198303 1 013 GURU SMP NEGERI 11 3 BENDAHARA LUSIA ARI KRISWATI,S.Pd NIP : --- 2. Dra. ETTY YUNI ANDARI NIP : 19590601 198803 2 002 KEPALA SMP St.YUSUP 2 Malang 4 M E L SR . MARIA DOLOROSA I CIJ NIP: -- KEPALA SMPK Marsudisiwi Malang 5 DISTRIBUSI NASKAH 1. ALI AFANDI,S.Pd,M.Pd NIK : 10 50 08 2. Drs.MOCHAMAD SOLIKIN NIP : 196808061998021005 KEPALA SMP ISLAM SABILILLAH Malang GURU SMP NEGERI 11 MALANG

PADA SEKOLAH PENYELENGGARA DAFTAR NAMA PETUGAS SUB RAYON 11 PADA SEKOLAH PENYELENGGARA TA PEL : 2013/ 2014

NO N A M A N I P BERTUGAS DI 1 2 3 4 MARDJUKI WAHAB,ST,SPd,M.MPd 19560703 1981031020 SMP NEGERI 11 MALANG 2 EDY HARIYANTO,S.Pd 196001061983031007 SMPK Kolese St. YUSUP 2 MALANG 3 Dra. Hj.Siti Masrofin 19631011 1988032006 SMPK MARSUDISIWI 4 CHOESAIRI,S.Pd 19611206 1985121002 SMP ISLAM SABILILLAH

TAPEL : 2012 / 2013 DAFTAR NAMA PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL SMP SUB RAYON 11 RAYON 02 KOTA MALANG TAPEL : 2012 / 2013 DAPAT DILIHAT di dalam Panduan HAL. 4 dan 5

TAPEL : 2012 / 2013 JADWAL PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL SMP SUB RAYON 11 RAYON 02 KOTA MALANG TAPEL : 2012 / 2013 DAPAT DILIHAT di dalam Panduan HAL. 6 dan 9

TAPEL : 2012 / 2013 DAFTAR RUANG PESERTA UJIAN NASIONAL SMP SUB RAYON 11 RAYON 02 KOTA MALANG TAPEL : 2012 / 2013 DAPAT DILIHAT di dalam Panduan HAL. 10

TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL SMP SUB RAYON 11 RAYON 02 . 12 12

TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL SMP SUB RAYON 11 RAYON 02 Persiapan Ujian Nasional a. Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN; b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara ujian nasional c. Pengawas ruang UN harus bersikap dan berprilaku disipli, jujur, bertanggungawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan d. Pengawas ruang UN menerima bahan UN yang berupa Naskah Soal UN, LJUN, amplop pengembalian LJUN daftar hadir dan berita acara pelaksanaan UN

e. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel). f. Selama Ujian Nasional berlangsung, pengawas ruang memakai /mengenakan seragam batik g. Pengawas cadangan wajib hadir seperti pengawas ruang lainnya h. Tanda Pengawas / Eblek wajib dipakai i. Pengawas Ruang U N agar selalu memperhatikan dan melaksanakan tugas pengawas ruang [ seperti yang tertuang dalam buku panduan ]

2. Pelaksanaan UN Pengawas ruang UN masuk ke dalam ruangan UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan : 1. Memeriksa kesiapan ruangan ujian Nasional 2. Mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruangan UN dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan / di luar ruang serta menempati tempat duduk sesuai nomer yang telah ditentukan 3. Memeriksa dan memastikan setiap peserta UN tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan; 4. Memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat ( tersegel ), membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian; dan Memeriksa isinya, apakah sudah sesuai dengan penjelasan amplop Naskah yang tertulis pada Sampulnya 5. Membacakan tata tertib ujian Nasional

( dibagikan secara berurutan ) 6. Membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik); ( dibagikan secara berurutan ) 7. Memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal; 8. Mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 ( satu ) naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan; (dipandu oleh pengawas ruang); 9. Mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah disertai petunjuk cara memisahkan yang aman; 10.Mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar; (dipandu oleh pengawas ruang); 11.Memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; dan 12.Memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir ; (dipandu oleh pengawas ruang); 13. Setelah selesai membagi Naskah Soal, ( item No. 6 s/d 12 ), pengawas ruang mengisi berita acara pelaksanaan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku dan pengawas ruang wajib menuliskan nomer peserta yang hadir, dan yang tidak hadir setiap mata pelajaran yang diujikan dalam semua lembar Berita acara yang tersedia

b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, tepat pukul 07 b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, tepat pukul 07.30 wib, pengawas ruang UN : 1).mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal; 2).mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. c. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian ( dimasukkan ke dalam amplop naskah) dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruang; d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib : 1). menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; 2). memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan 3). melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.

e. Pengawas ruang UN dilarang : 1). Merokok, makan atau minum, di ruang ujian, 2). memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan; 3). Membawa / membaca majalah,Koran dll 4). Membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian, baik berupa HP maupun lainnya Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;

g. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN: 1). mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal; 2). mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi; 3). mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN; 4). menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah pesertaUN; 5). mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian; 6). menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil di paling atas dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dengan dilem/dilak dan disegel serta telah ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian; ( pengecekan dibantu oleh Tim dari Sekolah Penyelenggara )

h. Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem, disegel dan telah ditandatangani, serta naskah soal UN kepada Penyelenggara UN tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN. i. Setelah LJUN diserahkan kepada panitia sekolah penyelenggara, lalu dibubuhi stempel dari satuan pendidikan ( Sekolah Penyelenggara) pada amplop LJUN (dekat segel) di ruang sekretariat panitia sekolah penyelenggara.

meninggalkan sekolah penyelenggara sebelum ada pernyataan Komisaris/ j. Pengawas ruang tidak diperkenankan meninggalkan sekolah penyelenggara sebelum ada pernyataan Komisaris/ petugas UN bahwa semua pengawas ruang UN sudah menyelesaikan tugas sesuai dengan tatib Pengawas ruang UN item : g, No.6 yang tersebut di atas; apa bila dinyatakan sudah memenuhi tugas dan kewajiban tersebut , maka pengawas ruang diperbolehkan meninggalkan tempat penyelenggaraan UN

Jenis Pelanggaran dan Sanksi 1. Pelanggaran ringan berupa : a. Lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian b. Lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas - Sanksi : Dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian Jenis Pelanggaran dan Sanksi bagi Pengawas ruang UN

2. Pelanggaran sedang berupa : a. Tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian b. Memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian - Sanksi : Sesuai dengan ketentuan perundangan 3. Pelanggaran berat berupa : a. Memberi contekan b. Membantu peserta ujian dalam menjawab soal c. Menyebarkan / membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian d. Mengganti dan mengisi LJUN - Sanksi : Sesuai dengan ketentuan perundangan

Soal yang telah selesai digunakan masing-masing 1 lembar , serta Tambahan dari Panitia. 1. Sampul Naskah Soal berisi lembar Soal yang telah selesai digunakan 2. Sisa Daftar Hadir dan berita Acara masing-masing 1 lembar , serta LJUN yang tidak terpakai / kosong / rusak diletakkan di luar Sampul dan tidak diserahkan ke Jasa computer 3. Naskah soal tetap tinggal di sekolah penyelenggara masing-masing ( tdk dibawah ke sub rayon 11 Malang)

TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL SMP SUB RAYON 11 RAYON 02 dapat di lihat hal :..

1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum Ujian Nasional di mulai 2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah / Madrasah / Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu. 3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator (alat bantu hitung elektronik lainnya) ke sekolah / Madrasah/Pendidikan Kesetaraan. ( ke dalam ruang ujian Nasional ) 4.Tas, buku dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping Pengawas atau di luar kelas / teras 5.Peserta UN harus menyediakan/membawa alat tulis menulis yang diperlukan; berupa Pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta Ujian, bolpoin berwarna hitam (dan tidak diperkenan kan saling meminjam) 26 26

6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan. 7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan“mengerjakan UN dengan jujur”. ( hal ini terdapat di dalam LJUN ) 8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu. 9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian ( bel di bunyikan ) 10.Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN. 11. Peserta UN yang memperoleh naskah soal atau LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain. 27 27

12. Peserta UN yang tidak memperoleh naskah soal / LJUN karena kekurangan naskah, maka peserta yang Bersangkutan diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah / madrasah yang terdekat. 13. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh / mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait. 14. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang sebelum berakhirnya waktu ujian. 28 28

15. Selama Ujian Nasional berlangsung, Peserta dilarang : a. Menanyakan Jawaban soal kepada siapa pun b. bekerja sama dengan peserta lain c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal d. Memperlihatkan pekerjaaanya sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain e. Membawa Naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian dan f. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain 29 29

16. Jenis Pelanggaran dan Sanksi bagi Peserta UN : a. Pelanggaran ringan berupa : 1.Meminjam alat tulis dari peserta ujian diberi sanksi peringatan tertulis 2.Tidak membawa kartu ujian diberi sanksi peringatan tertulis b. Pelanggaran sedang berupa : 1. Membuat kegaduhan di dalam ruang ujian diberi sanksi Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan 2. Membawa HP di meja kerja peserta ujian diberi sanksi c. Pelanggaran berat berupa : 1.Membawa contekkan ke ruang ujian diberi sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus 2.Kerjasama dengan peserta ujian diberi sanksi Dikeluarkan 3.Menyontek atau menggunakan kunci jawaban diberi sanksi Dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus 30 30

Pelanggaran dan Sanksi Jenis Pelanggaran dan Sanksi bagi Peserta UN Ujian Nasional 2012/2013 Jenis Pelanggaran dan Sanksi bagi Peserta UN 31 31

Sanksi Pelanggaran Ringan Pelanggaran Sedang Pelanggaran Berat Meminjam alat tulis dari peserta ujian 2. Tidak membawa kartu ujian Membuat kegaduhan di dalam ruang ujian 2. Membawa HP di meja kerja peserta ujian Membawa contekan ke ruang ujian Kerjasama dengan peserta ujian Menyontek atau menggunakan kunci jawaban Sanksi Diberi peringatan tertulis Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan Dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus

17. Peserta UN harus berhenti mengerjakan soal UN 19. Tanda Bell : 17. Peserta UN harus berhenti mengerjakan soal UN setelah ada Bel tanda berakhirnya waktu ujian , 18. Lembar jawaban dan naskah soal disatukan dan ditinggalkan di atas meja masing - masing dalam keadaan terbalik dan meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang : : 33 33

: Peserta UN berkumpul di halaman 19. Tanda Bell : : Peserta UN berkumpul di halaman sekolah mendapat pengarahan dari sekolah : Peserta memasuki Ruangan : Tanda memulai mengerjakan Naskah Soal : Tanda mengakhiri mengerjakan

Jadwal Ujian Nasional 2012/2013

SMP/MTs dan SMPLB 1. 2. 3. 4. No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1.  UN: Senin, 22 April 2013 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 29 April 2013 2.  UN: Selasa, 23 April 2013 Bahasa Inggris UN Susulan: Selasa, 30 April 2013 3.  UN: Rabu, 24 April 2013 Matematika UN Susulan: Rabu, 1 Mei 2013 4.  UN: Kamis, 25 April 2013 I P A UN Susulan: Kamis, 2 Mei 2013 36 36

SELAMAT BERTUGAS C Selamat Menjalankan Tugas Mulya

Monday, April 23, 2018 TERIMA KASIH Pusat Penilaian Pendidikan

Terima kasih Terima kasih Terima kasih Terima kasih Terima kasih T E R I M A K A S I H

Terima kasih