SUMBER HUKUM INTERNASIONAL AGIS ARDHIANSYAH,SH,LL.M
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL MATERIAL PRINSIP2 YG MENENTUKAN ISI KETENTUAN HUKUM INTERNASIONAL YANG BERLAKU ISI PEDOMAN PEMBENTUKAN HUKUM SUMBER HUKUM INTERNASIONAL FORMAL KOSENSUS/ KESEPAKATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL HUKUM KEBIASAAN INTERNAIONAL PRIMER PRINSIP2 UMUM DOKTRIN PENDAPAT SARJANA SEKUNDER PUTUSAN ORGANISASI INTERNASIONAL YURISPRUDENSI
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL FORMAL MEMBAHAS MENGENAI HUKUM MENURUT BENTUK YG DIMILIKINYA KETERIKATAN SUBYEK HUKUM MUNCUL SETELAH KAIDAH HUKUM TERBENTUK BENTUK HUKUM DINYATAKAN SCR TEGAS PERJANJIAN INTERNASIONAL TERTULIS PRIMER HUKUM KEBIASAAN INTERNAIONAL KESEPAKATAN PERJANJIAN DINYATAKAN TIDAK SCR TEGAS PRINSIP2 HUKUM UMUM PRAKTEK2 YG SERAGAM OLEH NEGARA2
1. PERJANJIAN INTERNASIONAL PENGERTIAN SUATU PERSETUJUAN KONVENSI WINA 1969 ANTARA SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL KONVENSI WINA 1986 PENGERTIAN TUNDUK PADA HUKUM INTERNASIONAL DALAM BENTUK TERTULIS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2000 UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 1999 MENCIPTAKAN HAK & KEWAJIBAN DI BIDANG HUKUM PUBLIK
JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL PERISTILAHAN 2 PESERTA BILATERAL KONVENSI BERDASARKAN JUMLAH PESERTA TREATY LEBIH DARI 2 PESERTA MULTILATERAL DEKLARASI PROTOCOL STATUTA PERUNDINGAN 2 TAHAP KOVENAN PENANDATANGANAN BERDASARKAN TAHAP PEMBUATAN KESEPAKATAN PERUNDINGAN PENANDATANGANAN 3 TAHAP RATIFIKASI
PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL IUS COGENS FUNGSI PEMBATAS KEHENDAK BEBAS NEGARA FREE CONSENT BERSIFAT IMPERATIF/ MEMAKSA IUS COGENS GOOD FAITH PENGAKUAN PRANATA ILEGALITAS OBYEKTIF PACTA SUNT SERVANDA PEMBENTUK SISTEM H.I VERTIKAL
PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL KE DALAM HUKUM NASIONAL PEMBERLAKUAN HUKUM INTERNASIONAL HUKUM NASIONAL ALIRAN MONISME ALIRAN DUALISME H.I. DAN H.N. MERUPAKAN SATU KESATUAN SISTEM HUKUM H.I. DAN H.N. MERUPAKAN DUA SISTEM HUKUM YG BERBEDA
PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL KE DALAM HUKUM NASIONAL ALIRAN MONISME ALIRAN DUALISME H.I. DAN H.N. MERUPAKAN SATU KESATUAN SISTEM HUKUM H.I. DAN H.N. MERUPAKAN DUA SISTEM HUKUM YG BERBEDA H.I. MENGATUR INDIVIDU SCR KOLEKTIF, H.N MENGATUR INDIVIDU SCR PERORANGAN SUBYEK H.I. ADALAH NEGARA PRIMAT HUKUM NASIONAL ANTARA H.I DAN H.N BERBEDA STRUKTUR ORGANISASINYA SUBYEK H.I. ADALAH NEGARA, ORGANISASI INTERNASIONAL , BELLIGERENT DAN INDIVIDU H.N. BERSUMBER PADA KEMAUAN NEGARA;H.I. BERSUMBER PADA KEMAUAN BERSAMA NEGARA PRIMAT HUKUM INTERNASIONAL DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT YG BERADAB MUTLAK DIPERLUKAN HUKUM TIDAK TERKECUALI MASYARAKAT INTERNASIONAL
APAKAH TIDAK AKAN TERJADI CHAOS ? HUBUNGAN NEGARA NEGARA HUKUM NASIONAL HUKUM NASIONAL HUKUM NASIONAL APAKAH MUNGKIN ? APAKAH TIDAK AKAN TERJADI CHAOS ? HUKUM INTERNASIONAL
PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL KE DALAM HUKUM NASIONAL PERUNDINGAN PERJANJIAN INTERNASIONAL 2 TAHAP MENGIKAT PARA PIHAK/PESERTA PERJANJIAN PEMERINTAH PENANDATANGANAN PERUNDINGAN UNDANG-UNDANG MENGIKAT WARGA NEGARA PERJANJIAN INTERNASIONAL 3 TAHAP PENANDATANGANAN KEPPRES RATIFIKASI
Perjanjian Internasional diratifikasi/disahkan Pernyataan kesepakatan suatu Negara ditempatkan Undang-Undang/ Keppres Lembaran Negara mengikat Warga Negara
CONTOH PRAKTEK INDONESIA DALAM PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1985 Pengesahan UNCLOS 1982
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL DIPATUHI PRAKTEK NEGARA2 SERAGAM/SAMA DALAM WAKTU LAMA DALAM WAKTU SINGKAT “KESEPAKATAN” HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL PRAKTEK YG UMUM DILAKUKAN KESEPAKATAN TDK TEGAS PERJANJIAN INTERNASIONAL UNTUK MENJADI TEGAS DIBUAT TERTULIS
KEBIASAAN INTERNASIONAL PRAKTEK2 NEGARA YG SERAGAM PERJANJIAN INTERNASIONAL PENGKODIFIKASIAN KONVENSI JENEWA 1949 KONVENSI WINA 1969 HUKUM PERANG PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PRAKTEK INDONESIA KONVENSI WINA 1969 UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2000 tidakdiratifikasi oleh Indonesia KONVENSI WINA 1986 mengadopsi 90% materi muatan Materi muatan = Hukum Kebiasaan Internasional
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL (FORMAL) PERJANJIAN INTERNASIONAL PRIMER HUKUM KEBIASAAN INTERNAIONAL PRINSIP2 UMUM SUMBER HUKUM INTERNASIONAL (FORMAL) DOKTRIN/PENDAPAT UMUM PAKAR SEKUNDER PUTUSAN ORGANISASI INTERNASIONAL YURISPRUDENSI/PUTUSAN HAKIM
STATUTA MAHKAMAH INTERNASIONAL (ICJ) PERJANJIAN INTERNASIONAL SUMBER HUKUM YG DIPAKAI MAHKAMAH DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA HUKUM KEBIASAAN INTERNAIONAL PRIMER STATUTA MAHKAMAH INTERNASIONAL (ICJ) PRINSIP2 UMUM PASAL 38 AYAT 1 AJARAN PAKAR HUKUM SEKUNDER PUTUSAN HAKIM
PENDAPAT PAKAR/ SARJANA LEX FERENDA GROTIUS SEORANG HANS KELSEN AJARAN TTG HUKUM YG SEHARUSNYA J.G.STARKE PENDAPAT PAKAR/ SARJANA AHLI/PAKAR MEMILIKI KEMAMPUAN YANG TINGGI DALAM PENGETAHUAN ILMU HUKUM
KEBIASAAN INTERNSIONAL PENDAPAT PAKAR PENDAPAT PRIBADI TIDAK MEMILIKI KEKUATAN MENGIKAT DOKTRIN AJARAN DIIKUTI ADA PENGIKUT DIPRATEKKAN NEGARA-NEGARA HAKIM MEMILIKI KEKUATAN MENGIKAT KEBIASAAN INTERNSIONAL PUTUSAN HAKIM/PENGADILAN SUMBER HUKUM (FORMAL)