Sistem Pendaftaran Wajib Pajak Secara On Line

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Advertisements

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
NPWP dan NPPKP.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MEKANISME e-Registration
E-SPT.
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI MENJADI WAJIB PAJAK
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK Sri Andriani, SE, M.Si.
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
DEFINISI SPT adalah SPT Masa/Tahunan berbentuk Formulir Elektronik
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
Aspek Hukum (Yuridis) Aspek hukum bertujuan untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan dan keaslian dokumen-dokumen yang dimiliki. Bentuk Badan Usaha: 1. Perusahaan.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
PJ.091/KUP/S/014/
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, S.E., S.Kom
REGISTRASI KEPABEANAN
Universitas Negeri Semarang
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Electronic Filing Identification Number
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Aspek Hukum.
Sosialisasi SPT PPh 21 & Kenaikan Lapisan Pajak
PERTEMUAN KE-3 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
TATA CARA PENGISIAN FORMULIR REGISTRASI KEPABEANAN
Materi 7.
Materi 10.
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
E-FILING Cara pelaporan SPT secara ELEKTRONIK, dilakukan ONLINE & REAL TIME melalui INTERNET pada website Direktorat Jenderal Pajak
PERTEMUAN KE-4 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Mengirimkan Formulir Permohonan Registrasi Wajib Pajak secara elektronis
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SEKTOR PERTANIAN ENTER Menu Utama.
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
Cara Penyampaian SPT Langsung Cara Penyampaian Pos Cara Lain KPP KP2KP
NPWP, PKP, PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
MEKANISME e-Registration
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Sistem Pendaftaran Wajib Pajak Secara On Line e-Registration Sistem Pendaftaran Wajib Pajak Secara On Line

KEP-173/PJ./2004 TANGGAL 7 DESEMBER 2004 Dasar Hukum e-Registration KEP-173/PJ./2004 TANGGAL 7 DESEMBER 2004 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN SISTEM E-REGISTRATION

Tujuan e-Registration Memberikan kemudahan bagi WP untuk mendaftar kapanpun serta dimana saja dan memperoleh NPWP saat itu juga Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan juga mengefisienkan operasional dan administrasi Direktorat Jenderal Pajak Memberikan fasilitas terkini bagi Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri secara online dengan memanfaatkan teknologi internet Memudahkan Petugas Pajak dalam melayani dan memproses pendaftaran Wajib Pajak Menghilangkan hubungan langsung antara Wajib Pajak dan Aparat Pajak/Petugas Pajak

MEKANISME e-Registration E-mail Konsentrasi Data Nasional KP.DJP SKTS & NPWP Provider e-registration e-registration e-registration Kios Pendaftaran Warnet KANWIL KPP SKTS & NPWP Form Aplikasi pendaftaran Wajib Pajak KTP, KK, SIUP DLL KTP, KK, SIUP DLL Kartu NPWP & SKT KPP Kantor Pos Kartu NPWP & SKT

TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK MELALUI E-REGISTRATION Masuk ke Aplikasi e-Registration lewat http://www.pajak.go.id Membuat Acount Wajib Pajak Login ke Aplikasi e-Registration Mengisi Formulir Permohonan Registrasi Wajib Pajak Mengirimkan Formulir Permohonan Registrasi Wajib Pajak secara elektronis Mencetak Formulir Permohonan Registrasi Wajib Pajak dan menandatanganinya Mencetak Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) Mengirim Formulir Permohonan Registrasi yang telah ditandatangani dan SKTS dengan melampirkan persyaratan lainnya ke KPP tempat Wajib Pajak Mendaftarkan diri Menerima Surat Keterangan Terdaftar yang sudah ditandatangani Kasi TUP / Kasi Pelayanan dan Kartu NPWP Magnetik dari KPP terdaftar

Masuk ke Aplikasi e-Registration lewat http://www.pajak.go.id

Membuat Account Wajib Pajak http://ereg.pajak.go.id:8080/login.do Apit Priyatna ********** ********** aphiet231@yahoo.com kucing

Login ke Aplikasi e-Registration http://ereg.pajak.go.id:8080/login.do Apit Priyatna **********

Membuat Account Wajib Pajak http://ereg.pajak.go.id:8080/login.do

Login ke Aplikasi e-Registration http://ereg.pajak.go.id:8080/login.do

Mengisi Formulir Permohonan Registrasi Wajib Pajak http://ereg.pajak.go.id:8080/login.do S1 Apit Priyatna Apit Priyatna Jl. Kenari 231 Depok Utara 005 006 16421 3278010001 Beji Beji Depok Jawa Barat . v Jl. Kenari 231 Depok Utara 005 006 16421 Jakarta 11/02/1976 11.22.33.44.11 . -

Mengirimkan Formulir Permohonan Registrasi Wajib Pajak secara elektronis http://ereg.pajak.go.id:8080/login.do

Mencetak Formulir Permohonan Registrasi Wajib Pajak dan menandatanganinya http://ereg.pajak.go.id:8080/login.do

Mencetak Formulir Permohonan Registrasi Wajib Pajak dan menandatanganinya

Mencetak Surat Keterangan Terdaftar (SKTS) 173

Mengirim Formulir Permohonan Registrasi yang telah ditandatangani dan SKTS dengan melampirkan persyaratan lainnya ke KPP tempat Wajib Pajak Mendaftarkan diri Formulir Registrasi Wajib Pajak SKT Sementara KTP, KK, dll KPP POS

Syarat-syarat memperoleh NPWP Wajib Pajak OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: - Fotokopy KTP atau Identitas Lainnya Wajib Pajak OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: - Surat keterangan tempat kegiatan usaha Untuk Wajib Pajak badan: - Fotokopy KTP atau Identitas Lainnya salah seorang pengurus - Fotokopi Akte Pendirian Untuk Wajib Pajak Bendaharawan: - Fotocopy KTP atau Identitas Lainnya - Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan

Surat Keterangan Terdaftar Menerima Surat Keterangan Terdaftar yang Sudah ditandatangani Kasi TUP / Kasi Pelayanan dan Kartu NPWP Magnetik dari KPP terdaftar KPP POS Wajib Pajak Surat Keterangan Terdaftar Lanjutkan