I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK CIPTA.
Advertisements

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 9.
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
Universitas Gadjah Mada
HAK CIPTA.
HAK CIPTA.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.
Hak Kekayaan Intelektual
DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Muhammad faris prabowo
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
UU HAK CIPTA [Pasal 5-18] Agus Riyanto, SH, LL.M.
Hak kekayaan intelektual – Hak cipta dan hak kekayaan industri M-3
UU HAK CIPTA [Pasal 1-4] Agus Riyanto, SH, LL.M.
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
Pertemuan 9 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
PENGETAHUAN HAKI prodi desain komunikasi visual
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Legal Aspek Produk TIK.
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
SEKILAS TENTANG HaKI.
Hak Atas Kekayaan Intelektual Copyright by
PERATURAN DAN REGULASI
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
Hak Kekayaan Intelektual
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
HAK CIPTA.
HAKI 6 NOV 2014, Ahmad Fauzi , ST.
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
MENGENAL Hak CIPTA © COPYRIGHT
HAK CIPTA.
Hak Kekayaan Intelektual
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK
Universitas Gadjah Mada
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hak atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan Program Komputer berdasarkan UU HKI
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Transcript presentasi:

Hak Cipta. I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA Modul 2. Hak Cipta. I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP

I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

II. PERANGKAT HUKUM A. UU No.6 Th.1982 ttg. Hak Cipta; B. UU No.7 Th.1987 ttg. Perubahan UU No.6 Th. 1982 ttg. Hak Cipta; C. UU No.12 Th.1997 ttg. Perubahan UU No. 6 Th.1982 sebagaimana telah Diubah dengan UU No.7 Th.1987; D. PP No.14 Th. 1986 ttg. Dewan Hak Cipta, sebagaimana telah Diubah dengan PP No.7 Th. 1989; E. PP No.1 Th. 1989 ttg. Penterjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan; F. Peraturan Menteri Kehakiman No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;

II. PERANGKAT HUKUM G. Keputusan Menteri Kehakiman No.M.04-W.07.01 Tahun 1987 tentang Penyidikan Hak Cipta; H. Surat Edaran Menteri Kehakiman No.M.01-PW.07.03 Tahun 1987 tentang Wewenang Penyelidikan Pelanggaran di Bidang Hak Cipta; Keputusan Menteri Kehakiman No.M.04-W.07.01 Tahun 1988 tentang Penyidik Hak Cipta; J. Surat Edaran Menteri Kehakiman No.M.01-PW.07.03 Tahun 1990 tentang kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta.

II. PERANGKAT HUKUM K. Surat Edaran Menteri Kehakiman No.M.02-HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar. L. KepPres. R.I. No. 18 Th. 1997 tgl. 7 Mei Th. 1997 tentang ratifikasi Konvensi Bern (Berne Convention for Protection of Literacy and Artistic Works.) M. KepPres. R.I. Nomor 19 Th. 1997 ttg. pengesahan WIPO Copyrights Treaty. N. KepPres. Presiden R.I. No. 17 Th. 1988 ttg. Pengesahan Persetujuan mengenai Perlindungan Hukum secara timbal balik terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa.

II. PERANGKAT HUKUM O. KepPres. R.I. No. 25 Th.1989 ttg. Pengesahan Persetujuan mengenai Perlindungan Hukum secara timbal balik terhadap Hak Cipta antara Negara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat. P. KepPres. R.I. No. 38 Th. 1993 ttg. Pengesahan Persetujuan mengenai Perlindungan Hukum secara timbal balik terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia. Q. KepPres. R.I. No. 56 Th. 1994 ttg. Pengesahan Persetujuan mengenai Perlindungan Hukum secara timbal balik terhadap Hak Cipta antara Negara Republik Indonesia dengan Inggris.. R. UU R.I. No. 19 Th. 2002 ttg. Hak Cipta beserta penjelasannya.

III. UU HAK CIPTA PENGERTIAN PENCIPTA DAN SIAPA YANG DIANGGAP PENCIPTA FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA C. JENIS-JENIS CIPTAAN YG. DILINDUNGI D. PEMBATASAN HAK CIPTA E. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK CIPTA F. PENDAFTARAN CIPTAAN G. KETENTUAN PIDANA ATAS PELANGGARANN HAK CIPTA

A. PENGERTIAN PENCIPTA DAN SIAPA YANG DIANGGAP PENCIPTA 1 Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi; 2 Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut. 3. Orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan. 4. Badan hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 9 Undang-undang Hak Cipta.

A. PENGERTIAN PENCIPTA DAN SIAPA YANG DIANGGAP PENCIPTA Pasal 5 UU Hak Cipta : Kecuali terbukti sebaliknya, maka seseorang dianggap sebagai Pencipta apabila orang yang bersangkutan : a. Namanya terdaftar sebagai pencipta dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran di Departemen Kehakiman.; b. Namanya tersebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.

B. FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA Hak khusus (Exclusive Rights) : 1 Hak Ekonomi (economic rights) Hak untuk mengumumkan (performing rights) dan hak untuk memperbanyak (mechanical rights). Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan sesuatu ciptaan.

B. FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA Hak khusus (Exclusive Rights) : 2 Hak Moral (moral rights) Hak sipencipta atau ahli warisnya untuk menggugat seseorang tanpa persetujuannya : Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu; Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya Mengubah isi ciptaan Karena hak cipta termasuk didalam HaKI, oleh karena itu hak cipta sebagai benda bergerak yang dapat beralih atau dapat dialihkan pada orang lain, baik seluruhnya maupun sebagian dan peralihan tersebut dapat melalui pewarisan, hibah, wasiat, maupun perjanjian. Peralihan hak melalui perjanjian ini dapat berlangsung dalam bentuk jual beli atau lisensi.

C. JENIS-JENIS CIPTAAN YANG DILINDUNGI 1. Buku, Program Komputer, Pamflet, Susunan Perwajahan Karya Tulis yang diterbitkan dan semua hasil Karya Tulis Lainnya 2. Ceramah, Kuliah, Pidato dan Ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan 3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan 4. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan dan rekaman suara; 5. Drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim; 6. Karya pertunjukan 7. Karya siaran

C. JENIS-JENIS CIPTAAN YANG DILINDUNGI 8 Seni Rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan 9 Arsitektur 10 P e t a 11 Seni Batik 12 Fotografi 13 Cinematografi 14 Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan

D. PEMBATASAN HAK CIPTA Bab II bagian ke 5 UU Hak Cipta : 1 Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyususnan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta 2 Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan di dalam dan di luar pengadilan

D. PEMBATASAN HAK CIPTA Bab II bagian ke 5 UU Hak Cipta : 3. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan : a. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan b. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta. 4. Perbanyakan suatu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tuna netra kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial

D. PEMBATASAN HAK CIPTA Bab II bagian ke 5 UU Hak Cipta : 5. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer. Secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya 6. Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis 7. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri

E. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK CIPTA 1 Hak Cipta Atas Ciptaan a. Buku, Pamflet, dan semua hasil Karya Tulis Lainnya b. Ceramah, Kuliah, Pidato dan Ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan d. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan. e. Drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim; f. Seni Rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan g. Arsitektur h. P e t a I. Seni Batik j. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan Masa perlindungan hukum atas ciptaan tersebut diatas berlaku selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Apabila ciptaan tersebut diatas dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, maka perlindungan hukum atas ciptaan tersebut selama hidup pencipta yang terlama hidupnya ditambah 50 tahun setelah pencipta yang terlama hidupnya meninggal. Apabila ciptaan tersebut dimiliki oleh suatu badan hukum, maka perlindungan hukumnya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

E. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK CIPTA 2 Hak Cipta Atas Ciptaan a. Program komputer b. Sinematografi c. Rekaman suara d. Karya pertunjukan e. Karya siaran Masa perlindungan hukum atas ciptaan tersebut diatas berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan termasuk apabila dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum.

E. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK CIPTA 3 Hak Cipta Atas Ciptaan a. Fotografi b. Karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan Masa perlindungan hukum atas ciptaan tersebut diatas berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diumumkan.

F1. PENDAFTARAN CIPTAAN

F2. FORMULIR PENDAFTARAN CIPTAAN

G. KETENTUAN PIDANA ATAS PELANGGARANN HAK CIPTA

H. PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS)  

IV. CATATAN MENGENAI UU HAK CIPTA 1987

V. UU HAK CIPTA NO. 12 TH. 1997 dan No. 19 TH. 2002

VI. PENUTUP  

TERIMA KASIH