SISTEM RESI GUDANG
Pendahuluan Karakteristik komoditas pertanian : Produksi musiman Dihasilkan dari usaha skala kecil Produksi terpencar Bersifat berat (bulky) Memakan tempat (volumnious) Mudah rusak (perisable) Saat panen raya harga rendah merupakan masalah laten yg merugikan petani
Usaha pemerintah dng UU no Usaha pemerintah dng UU no. 9 tahun 2006 ttg SISTEM RESI GUDANG yg diamandemen dng UU no. 9 tahun 2011 Harapannya : Dapat menjadi salah satu alternatif solusi dlm rangka stabilisasi harga dan menjaga stok komoditas pertanian Petani dapat menunda waktu penjualan dan menunggu saat yg tepat utk mendapat harga lebih baik Dapat menjadi sumber pembiayaan pertanian Sbg bukti kepemilikan komoditas atau sbg agunan utk mendapatkan kredit dr perbankan maupun nonperbankan
Diskripsi umum Resi Gudang dan Sistem Resi Gudang Resi Gudang adalah Dokumen bukti kepemilikan barang yg disimpan di suatu gudang yg diterbitkan oleh pengelola gudang Gudang memiliki pengertian bermacam- macam, tergantung komoditas yg disimpan, misalnya : coklat, kopi, beras, minyak sawit
Resi gudang
Yang dimuat dalam Resi Gudang : judul resi gudang jenis resi gudang yaitu resi gudang atas nama atau resi gudang atas perintah nama dan alamat pemilik barang lokasi gudang tempat penyimpanan barang tanggal penerbitan nomor penerbitan Waktu jatuh tempo Deskripsi barang Biaya penyimpanan Tanda tangan pemilik barang dan pengelola gudang Nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam gudang
Syarat komoditas atau barang sesuai peraturan tentang SRG Memiliki daya simpan paling sedikit 3 bulan Memenuhi standar mutu tertentu Jumlah minimum barang yg disimpan Harga berfluktuasi : rendah (musim panen) dan tinggi (musim tanam/paceklik) dan memiliki peluang ada kenaikan harga dimasa mendatang Mempunyai pasar dan informasi harga yang jelas
Permendag no.26/M-DAG/PER/6/2007 Barang yg disimpan di gudang SRG : Gabah Beras Kopi Kakao Lada Karet Rumput laut jagung
Sistem Resi Gudang Kegiatan yg berkaitan dng penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudang Bukti kepemilikan atas barang yg disimpan oleh para petani di gudang yg dapat dialihkan, diperjual belikan dan dijadikan agunan tanpa persyaratan agunan yg lain Instrumen surat berharga yg dapat diperdagangkan, diperjualbelikan, dipertukarkan atau digunakan sbg jaminan bagi pinjaman
Ada 2 bentuk Resi Gudang : Yg dapat diperdagangkan (negotiable warehouse receipt), yaitu suatu Resi Gudang yg memuat perintah penyerahan barang kepada siapa saja yg memegang Resi Gudang tsb atau atas perintah pihak tertentu Yg tidak dapat diperdagangkan (non negotiable warehouse receipt) yaitu Resi Gudang yg memuat ketentuan bhw barang yg dimaksud hanya dapat diserahkan kepada pihak yg namanya telah ditetapkan
Pengelola gudang Pihak yg melakukan usaha perdagangan, baik gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yg melakukan penyimpanan, pemeliharaan dan pengawasan barang yg disimpan oleh pemilik barang Berhak menerbitkan Resi Gudang Berbentuk badan usaha berbadan hukum dan telah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Wajib membuat perjanjian pengelolaan secara tertulis dng pemilik barang atau kuasanya, yg sekurang-kurangnya memuat identitas serta hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu penyimpanan, deskripsi barang dan asuransi
Potensi SRG utk pembiayaan usaha di sektor pertanian Manfaat SRG : Tunda jual, yaitu saat panen raya petani menyimpan hasil pertanian di gudang Penjualan dilakukan pada saat harga komoditas pertanian telah tinggi Meminimalisir penimbunan barang oleh pedagang pengumpul Dng RG petani mendapat dana tunai utk kebutuhan modal usaha maupun utk mencukupi kebutuhan rumah tangganya
SRG dan Pembiayaan
Resi Gudang potong mata rantai tengkulak
Potensi manfaat SRG bagi berbagai stakeholder Petani/produsen Mendapatkan harga yg lebih baik (menunda waktu penjualan) Kepastian kualitas dan kuantitas atas barang yg disimpan Mendapatkan pembiayaan dng cara yg tepat dan mudah Mendorong berusaha secara berkelompoksehingga meningkatkanposisi tawar
lanjutan Pergudangan : Mendorong tumbuhnya industri pergudangan dan bidang usaha terkait 2.Mendapatkan income dari jasa pergudangan
lanjutan Perusahaan pengguna komoditas/prosesor : Meningkatkan akses utk mendapatkan sumber bahan baku yang berkualitas Mengurangi biaya penyimpanan Perencanaan supply yang lebih baik
lanjutan Pedagang/eksportir : Ketersediaan atas volume dan kualitas Supply tersedia sepanjang musim Terdapatnya pembiayaan bagi perdagangan (ekspor) RG sbg dokumen transaksi Letter of credit akan menambah keyakinan para pihak termasuk bank
lanjutan Perbankan : Tumbuhnya peluang baru : jasa perbankan di daerah (provinsi dan kabupaten) Perlindungan yg tinggi atas jaminan Jaminan bersifat liquid Aktivitas penyaluran kredit yg aman dan menguntungkan Pengenalan dan pemanfaatan produk perbankan bagi petani/UKM berupa kredit RG serta produk perbankan lainnya (tabungan, deposito dll.) Pembiayaan transaksi dalam negeri dan ekspor
lanjutan Perekonomian daerah/nasional : Mendorong tumbuhnya pelaku usaha (petani produsen/eksportir), industri pergudangan, jasa perbankan, jasa asuransi, jasa pengujian mutu, dll di daerah Sarana pengendalian sediaan (stok) nasional yang lebih efisien
Perkembangan pelaksanaan SRG SRG sdh dikenal lama di manca negara (India, Uganda, Polandia, Nigeria, Tanzania, Ghana dll) sbg skim pembiayaan pertanian Di Indonesia SRG berkembang lambat misal : ada proyek percontohan SRG di Indramayu, Banyumas, Jombang utk komoditas gabah dan Gowa utk komoditas jagung Komoditas 305 ton dikeluarkan sbg surat berharga (resi gudang) yg mencakup 15 resi gudang dng nilai kurang lebih 1 miliar Dng seiring waktu, SRG mulai banyak diimplementasikan oleh berbagai pihak walau dlm skala percontohan yang terbatas
Kendala pelaksanaan SRG Terbatasnya jumlah gudang penyimpan hasil pertanian dan sikap petani yang tidak sabar dng sistem tunda jual produk yg diagunkan Masih terbatasnya sosialisasi mengenai SRG terutama di daerah- daerah sentra penghasil komoditas pertanian (menurut Ariyani, 2008)
lanjutan Pendapat lain tentang kendala pelaksanaan SRG : Biaya yg hrs dikeluarkan oleh pemilik komoditas besar krn banyak lembaga yg terlibat pada SRG Kuantitas komoditas petani relatif kecil shg bila di RG kan tidak sebanding dng biaya yg hrs dikeluarkan Belum ada pihak yg berfungsi sbg off taker Kuantitas, independensi dan profesionalisme Lembaga penilai Kesesuaian perlu ditingkatkan
Pendukung efektivitas SRG di sektor pertanian Sarana dan prasarana yg memadai harus dimiliki oleh petani atau kelompok tani agar kualitas produk yg disimpan bisa sesuai standar yg ditentukan Jaringan pasar dan jaringan informasi harga harus segera dibuat Pelaksanaan secara konsisten kebijakan dlm pembiayaan pertanian, diantaranya subsidi bunga bank Sarana pergudangan yg memadai Resi gudang sbg agunan kredit bagi petani/UKM perlu dibarengi upaya penguatan kelembagaan usaha tani/UKM
Tugas : Resi gudang dapat memotong mata rantai tengkulak Tugas : Resi gudang dapat memotong mata rantai tengkulak. Mengapa dan beri penjelasan. Jawaban dikumpulkan tanggal 15 Oktober 2014 saat kuliah. Terima kasih dan selamat mengerjakan.
TERIMA KASIH DAN SEMANGAT