MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
Advertisements

PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN DPR & DPD
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
TUGAS HTN Nama kelompok : Wulandari ( )
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pengisian Jabatan Presiden dengan Pemilihan
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
Dasar Pemikiran Perubahan
FUNGSI LEGISLASI DI INDONESIA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
Lembaga Legislatif Indonesia
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Presiden dan DPR.
Pengaturan impeachment di berbagai negara
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Ketanegaraan Indonesia
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
Latar Belakang Perubahan
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
PKN PRESIDEN By : Nurlina.
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
KONSTITUSI DAN DASAR NEGARA
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
Hukum Administrasi Negara
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
PRESENTASI HUKUM TATA NEGARA.
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan.
Transcript presentasi:

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA

STRUKTUR JENIS : BIKAMERAL DEWAN : DPR (560) & DPD (132) JUMLAH ANGGOTA : 692

KELENGKAPAN Alat kelengkapan MPR terdiri atas; Pimpinan dan Panitia Ad Hoc. Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.

KEPEMIMPINAN KETUA : TAUFIQ KIEMAS (PDI-P) WAKIL : MELANI LEIMENA SUHARLI (DEMOKRAT) WAKIL : HAJRIYANTO Y. TOHARI (GOLKAR) WAKIL : LUKMAN HAKIM SAIFUDIN (PPP) WAKIL : AHMAD FARHAN HAMID (DPD)

TUGAS & WEWENANG Mengubah & Menetapkan Melantik Presiden & Wapres hasil Pemilu Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden Memilih Wakil Presiden Memilih Presiden dan Wakil Presiden

SIDANG MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara Sidang MPR sah apabila dihadiri: sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya

Putusan MPR Putusan MPR sah apabila disetujui: sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.