Kelompok 7 Umi aisyah tusadiyah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Islam tentang Muamalah
Advertisements

BAI’ AS-SALAM (IN-FRONT PAYMENT SALE)
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
KEGIATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN Biro Pembiayaan dan Penjaminan Jakarta, Juli 2008.
Akad dan Kontrak dalam perspektif syariah dan konvesional
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Oleh: LILI SYAFITRI AKAD ISTISHNA’.
JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)
Secara etimologi “Salam” adalah “Salaf” (pendahuluan)
Bab 6. Akad MURABAHAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
Bab 7. Akad SALAM Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Akuntansi Salam PENDAHULUAN
Oleh : Icha Fajriana, S.I.A
العلم الإقتصادية الإسلا مية
PERNYATAAN STANDART AKUNTANSI KEUANGAN No 104
Leni Rusilawati ( ) Alvionita( ) Jamal Zulkifli( ) Intan C Tyas( ) Laili A’Yunina W( ) Maulida Masruroh.
PIUTANG ISTISHNA.
BAB 8 AKUNTANSI UNTUK AS SALAM TUJUAN PEMBELAJARAN
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
AKAD JUAL BELI Murabahah, Salam & Istishna’.
(Bank sebagai pembeli)
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
AKAD.
TRANSAKSI SYARIAH.
Sumber : . Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
AKUNTANSI SALAM.
PIUTANG ISTISHNA.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
العلم الإقتصادية الإسلا مية
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bab8. Akad ISTISHNA Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
AKUNTANSI ISTISHNA'.
PIUTANG ISTISHNA.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
AKUNTANSI sYARIAH.
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Sri Nurhayati / Wasilah
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
TAMBAHAN MURABAHAH Leni Rusilawati ( )
PEMBIAYAAN SALAM Menurut PSAK 103.
HERNANDA DAMANTARA (E )
JUAL BELI SALE AND PURCHASE
AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Sri Nurhayati / Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
AKAD JUAL BELI.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Akuntansi Salam 9/17/2018.
JUAL BELI SALAM Definisi
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Sumber : . Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
PENERAPAN AKUNTANSI SALAM SESUAI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) SYARIAH OLEH : KELOMPOK 6 MUHAMMAD RAFLI (C ) MOH FARAS YUSUF ( C )
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI
JUAL BELI (BAI) DALAM ISLAM DAHLIA ARIKHA. LATAR BELAKANG MANUSIA  M. SOSIAL  AMANAH ALLAH  KHALIFAH  DIATUR ALLAH DALAM HAL BERMUAMALAH DALAM KEHIDUPAN.
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
ANGGOTA KELOMPOK PUTRI AGESTA WIRAYANTI ANGGOTA KELOMPOK PUTRI AGESTA WIRAYANTI AS-SALAM.
Transcript presentasi:

Kelompok 7 Umi aisyah tusadiyah 20120730110 Verra Riez Alamanda 20120730131 Rifky maulana 20120730142 Rohmawati solikhah 20120730143 Laili a’yunina w 20120730150 Nurkhalis

JUAL BELI ISTISHNA DAN SALAM

ISTISHNA Pengertian Istishna merupakan transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Landasan Syari’ah Dari Al-Qur’an: al Baqarah ayat 282 يا أيها الذين ءامنوا إذا تداينتم بدين إلي أجل مسمي فاكتبوه .. Artinya: wahai orang-orang yang beriman jika kalian berhutang dengan sebuah hutang dengan waktu yang telah di tentukan, maka tuliskanlah hutang tersebut

Maksud Dan Tujuan Pembiayaan 1) Untuk membiayai kebutuhan investasi maupun modal kerja untuk pengadaan barang baik sektor pertanian, perdagangan, maupun industri. 2) Untuk pembelian dengan pesanan barang konsumsi misalnya rumah tinggal indent atupun pemesanan lainya

Jenis Istishna Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli atau mustahin) dan penjujal (pembuat, shani) Istishna paralel adalah suatu bentuk akad istishna antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad itishna dengan pihak lain(subkontraktor) yang dapat memenuhi asset yang dipesan pemesan

Rukun Dan Persyaratan Istishna 1) Rukun istishna a. Pemesan (mustasni’) b. Penjual/pembuat (shani’) c. Barang/objek (mashnu’) d. Sighat (ijab kobul)

2) Persyaratan istishna a. Adanya penjelasan jenis, macam, ukuran, dan sifat barang, karena ia merupakan obyek transaksi yang harus diketahui spesifikasinya b. Merupakan barang yang biasa ditransaksikan/berlaku dalam hubungan antar manusia c. Tidak boleh adanya penentuan jangka waktu

Hukum istisna Ada dua perbedaan pendapat terdahulu tentang ini: Pendapat pertama: Istishna' ialah akad yang tidak benar alias batil dalam syari'at islam. Pendapat ini dianut oleh para pengikut mazhab Hambali dan Zufar salah seorang tokoh mazhab Hanafi. (Al Furu' oleh Ibnu Muflih 4/18, Al Inshaf oleh Al Murdawi 4/300,Fathul Qadir oleh Ibnul Humaam 7/114 & Al Bahrur Raa'iq oleh Ibnu Nujaim 6/185)

Pendapat kedua:  Istishna' adalah salah satu bentuk akad salam, dengan demikian akad ini boleh dijalankan bila memenuhi berbagai persyaratan akad salam. Dan bila tidak memenuhi persyaratan salam, maka tidak dibenarkan alias batil. Ini adalah pendapat yang dianut dalam mazhab Maliki & Syafi'i. (Mawahibul Jalil oleh Al Hatthab 4/514, Al Muqaddmat Al Mumahhidaat 2/193,Al Muhazzab oleh As Syairozi 1/297, Raudhatut  Thalibin oleh An Nawawi 4/26.)

Pendapat ketiga:  Istishna' adalah akad yang benar dan halal, ini adalah pendapat kebanyakan ulama' penganut mazhab Hanafi dan kebanyakan ulama' ahli fiqih zaman sekarang. (Al Mabsuth oleh As Sarakhsi 12/138, Fathul Qadir oleh Ibnul Humaam 7/114, & Al Bahrur Raa'iq oleh Ibnu Nujaim 6/185, Suq Al Auraaq Al Maaliyah Baina As Sayari'ah Al Islamiyyah wa An Nuzhum Al Wad'iyyah oleh Dr Khursyid Asyraf Iqbal 448)

Contoh istishna’ Seseorang pergi kesalah satu tukang, misalnya tukang kayu, tukang besi atau tukang jahit lalu mengatakan “ tolong buatkan saya suatu barang sejumlah sekian.” syarat sahnya perjanjian pemesanan ini adalah bahwa bahan baku harus berasal dari produsen ( si tukang )

PENGERTIAN SALAM Secara bahasa as-salam  atau as-salaf  berarti pesanan. Secara terminologis para ulama mendefinisikannya dengan: “Menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu (barang) yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari”.

Rukun salam a. Pembeli (muslam), b. Penjual (muslam ilaih) c. Modal/uang (ra’sul mal) d. Barang (muslam fih) e. Sighat (ijab qabul/ucapan

Syarat salam b. Spesifikasinya jelas c. Waktunya penyerahan jelas a. Jenis barangnya jelas b. Spesifikasinya jelas c. Waktunya penyerahan jelas d. Mengetahui kadar modal yang dibutuhkan e. Dan menyebutkan tempat penyerahan jika di butuhkan biaya delivery

Perbedaan antara Salam dan Istishna’ Menurut jumhur fuqaha, jual beli istisna’ itu sama dengan salam, yakni jual beli sesuatu yang belum ada pada saat akad berlangsung (bay’ al-ma’dum). Menurut fuqaha Hanafiah, ada dua perbedaan penting antara salam dengan istisna’, yaitu :

Cara pembayaran dalam salam harus di lakukan pada saat akad berlangsung, sedangkan dalam istisna’ dapat di lakukan pada saat akad berlangsung, bisa di angsur atau bisa di kemudian hari. salam mengikat para pihak yang mengadakan akad sejak semula, sedangkan istisna’ menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak di tinggalkan begitu saja oleh konsumen yang tidak bertanggungjawab.

PERBANDINGAN ISTHISNA & SALAM SUBJEK SALAM ISTHISNA ATURAN & KETERANGAN POKOK KONTRAK MUSLAM FILHI MASHNU’ BARANG DITANGGUHKAN DENGAN SPESIFIKASI HARGA DIBAYAR SAAT KONTRAK BISA SAAT KONTRAK,BISA DIANGSUR,BISA DILAIN HARI CARA PEMBAYARAN MERUPAKANPERBEDAAN UTAMA ANTARA ISTHISNA DAN SALAM SIFAT KONTRAK MENGIKAT SECARA (THABI’I) MENGIKAT SECARA IKUTAN SALAM MENGIKAT SEMUA PIHAK SEJAK SEMULA, SEDANGKAN ISTISHNA’ MENJADI PENGIKAT UNTUK MELINDUNGI PRODUSEN SEHINGGA TIDAK DI TINGGALKAN BEGITU SAJA OLEH KONSUMEN SECARA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KONTRAK PARAREL SALAM PARAREL ISTHISNA PARAREL BAIK SALAM PARAREL MAUPUN ISTISHNA’ PARAREL SAH ASALKAN KEDUA KONTRAK SECARA HUKUM ADALAH TERPISAH.

 Simpulan Salam adalah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda,  pembayaran modal lebih awal. Rukun dan syarat jual beli as-salam yaitu Mu’aqidain yang meliputi Pembeli dan penjual, Obyek transaksi, Sighat ‘ijab qabul, dan alat tukar. Al-Istishna’ adalah akad jual beli pesanan dimana bahan baku dan biaya produksi menjadi tanggungjawab pihak produsen sedangkan sistem pembayaran bisa dilakukan di muka, tengah atau akhir. Rukun dan syarat istishna’  mengikuti bai’ as-salam.  Hanya saja pada bai’ al-istishna’  pembayaran tidak dilakukan secara kontan dan tidak adanya penentuan  waktu tertentu penyerahan barang, tetapi tergantung selesainya barang pada umumnya. Perbedaan salam dan istishna’ adalah cara penyelesaian pembayaran salam dilakukan diawal saat kontrak secara tunai dan cara pembayaran istishna’ tidak secara kontan bisa dilakukan di awal, tengah atau akhir.

TERIMAKASIH