Kelompok 7 Umi aisyah tusadiyah 20120730110 Verra Riez Alamanda 20120730131 Rifky maulana 20120730142 Rohmawati solikhah 20120730143 Laili a’yunina w 20120730150 Nurkhalis
JUAL BELI ISTISHNA DAN SALAM
ISTISHNA Pengertian Istishna merupakan transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Landasan Syari’ah Dari Al-Qur’an: al Baqarah ayat 282 يا أيها الذين ءامنوا إذا تداينتم بدين إلي أجل مسمي فاكتبوه .. Artinya: wahai orang-orang yang beriman jika kalian berhutang dengan sebuah hutang dengan waktu yang telah di tentukan, maka tuliskanlah hutang tersebut
Maksud Dan Tujuan Pembiayaan 1) Untuk membiayai kebutuhan investasi maupun modal kerja untuk pengadaan barang baik sektor pertanian, perdagangan, maupun industri. 2) Untuk pembelian dengan pesanan barang konsumsi misalnya rumah tinggal indent atupun pemesanan lainya
Jenis Istishna Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli atau mustahin) dan penjujal (pembuat, shani) Istishna paralel adalah suatu bentuk akad istishna antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenuhi kewajibannya kepada pemesan, penjual melakukan akad itishna dengan pihak lain(subkontraktor) yang dapat memenuhi asset yang dipesan pemesan
Rukun Dan Persyaratan Istishna 1) Rukun istishna a. Pemesan (mustasni’) b. Penjual/pembuat (shani’) c. Barang/objek (mashnu’) d. Sighat (ijab kobul)
2) Persyaratan istishna a. Adanya penjelasan jenis, macam, ukuran, dan sifat barang, karena ia merupakan obyek transaksi yang harus diketahui spesifikasinya b. Merupakan barang yang biasa ditransaksikan/berlaku dalam hubungan antar manusia c. Tidak boleh adanya penentuan jangka waktu
Hukum istisna Ada dua perbedaan pendapat terdahulu tentang ini: Pendapat pertama: Istishna' ialah akad yang tidak benar alias batil dalam syari'at islam. Pendapat ini dianut oleh para pengikut mazhab Hambali dan Zufar salah seorang tokoh mazhab Hanafi. (Al Furu' oleh Ibnu Muflih 4/18, Al Inshaf oleh Al Murdawi 4/300,Fathul Qadir oleh Ibnul Humaam 7/114 & Al Bahrur Raa'iq oleh Ibnu Nujaim 6/185)
Pendapat kedua: Istishna' adalah salah satu bentuk akad salam, dengan demikian akad ini boleh dijalankan bila memenuhi berbagai persyaratan akad salam. Dan bila tidak memenuhi persyaratan salam, maka tidak dibenarkan alias batil. Ini adalah pendapat yang dianut dalam mazhab Maliki & Syafi'i. (Mawahibul Jalil oleh Al Hatthab 4/514, Al Muqaddmat Al Mumahhidaat 2/193,Al Muhazzab oleh As Syairozi 1/297, Raudhatut Thalibin oleh An Nawawi 4/26.)
Pendapat ketiga: Istishna' adalah akad yang benar dan halal, ini adalah pendapat kebanyakan ulama' penganut mazhab Hanafi dan kebanyakan ulama' ahli fiqih zaman sekarang. (Al Mabsuth oleh As Sarakhsi 12/138, Fathul Qadir oleh Ibnul Humaam 7/114, & Al Bahrur Raa'iq oleh Ibnu Nujaim 6/185, Suq Al Auraaq Al Maaliyah Baina As Sayari'ah Al Islamiyyah wa An Nuzhum Al Wad'iyyah oleh Dr Khursyid Asyraf Iqbal 448)
Contoh istishna’ Seseorang pergi kesalah satu tukang, misalnya tukang kayu, tukang besi atau tukang jahit lalu mengatakan “ tolong buatkan saya suatu barang sejumlah sekian.” syarat sahnya perjanjian pemesanan ini adalah bahwa bahan baku harus berasal dari produsen ( si tukang )
PENGERTIAN SALAM Secara bahasa as-salam atau as-salaf berarti pesanan. Secara terminologis para ulama mendefinisikannya dengan: “Menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu (barang) yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari”.
Rukun salam a. Pembeli (muslam), b. Penjual (muslam ilaih) c. Modal/uang (ra’sul mal) d. Barang (muslam fih) e. Sighat (ijab qabul/ucapan
Syarat salam b. Spesifikasinya jelas c. Waktunya penyerahan jelas a. Jenis barangnya jelas b. Spesifikasinya jelas c. Waktunya penyerahan jelas d. Mengetahui kadar modal yang dibutuhkan e. Dan menyebutkan tempat penyerahan jika di butuhkan biaya delivery
Perbedaan antara Salam dan Istishna’ Menurut jumhur fuqaha, jual beli istisna’ itu sama dengan salam, yakni jual beli sesuatu yang belum ada pada saat akad berlangsung (bay’ al-ma’dum). Menurut fuqaha Hanafiah, ada dua perbedaan penting antara salam dengan istisna’, yaitu :
Cara pembayaran dalam salam harus di lakukan pada saat akad berlangsung, sedangkan dalam istisna’ dapat di lakukan pada saat akad berlangsung, bisa di angsur atau bisa di kemudian hari. salam mengikat para pihak yang mengadakan akad sejak semula, sedangkan istisna’ menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak di tinggalkan begitu saja oleh konsumen yang tidak bertanggungjawab.
PERBANDINGAN ISTHISNA & SALAM SUBJEK SALAM ISTHISNA ATURAN & KETERANGAN POKOK KONTRAK MUSLAM FILHI MASHNU’ BARANG DITANGGUHKAN DENGAN SPESIFIKASI HARGA DIBAYAR SAAT KONTRAK BISA SAAT KONTRAK,BISA DIANGSUR,BISA DILAIN HARI CARA PEMBAYARAN MERUPAKANPERBEDAAN UTAMA ANTARA ISTHISNA DAN SALAM SIFAT KONTRAK MENGIKAT SECARA (THABI’I) MENGIKAT SECARA IKUTAN SALAM MENGIKAT SEMUA PIHAK SEJAK SEMULA, SEDANGKAN ISTISHNA’ MENJADI PENGIKAT UNTUK MELINDUNGI PRODUSEN SEHINGGA TIDAK DI TINGGALKAN BEGITU SAJA OLEH KONSUMEN SECARA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KONTRAK PARAREL SALAM PARAREL ISTHISNA PARAREL BAIK SALAM PARAREL MAUPUN ISTISHNA’ PARAREL SAH ASALKAN KEDUA KONTRAK SECARA HUKUM ADALAH TERPISAH.
Simpulan Salam adalah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, pembayaran modal lebih awal. Rukun dan syarat jual beli as-salam yaitu Mu’aqidain yang meliputi Pembeli dan penjual, Obyek transaksi, Sighat ‘ijab qabul, dan alat tukar. Al-Istishna’ adalah akad jual beli pesanan dimana bahan baku dan biaya produksi menjadi tanggungjawab pihak produsen sedangkan sistem pembayaran bisa dilakukan di muka, tengah atau akhir. Rukun dan syarat istishna’ mengikuti bai’ as-salam. Hanya saja pada bai’ al-istishna’ pembayaran tidak dilakukan secara kontan dan tidak adanya penentuan waktu tertentu penyerahan barang, tetapi tergantung selesainya barang pada umumnya. Perbedaan salam dan istishna’ adalah cara penyelesaian pembayaran salam dilakukan diawal saat kontrak secara tunai dan cara pembayaran istishna’ tidak secara kontan bisa dilakukan di awal, tengah atau akhir.
TERIMAKASIH