Contoh Kasus Suminah karyawan PT. Gudang Tembakau, dari data di personalia diketahui; masa kerja 5 tahun, dan gaji pada bulan itu : Gaji pokok Rp. 600.000 Tunjangan jabatan Rp. 400.000 Uang makan (berdasar kehadiran) Rp. 200.000 Cuti baru diambil 6 hari kerja. Diberhentikan karena perusahaan melakukan merger dengan perusahaan lain. Berapa kompensasi yang di dapat ?
Jawaban Uang Uang Pesangon 2 x ketentuan. Uang Penghargaan Masa Kerja. Rp. 1.000.000,- x 12 = Rp. 12.000.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja. Rp. 1.000.000,- x 2 = Rp. 2.000.000,- Uang Penggantian Hak. 6/12 x 1.000.000 = Rp. 5.00.000,- 15 % x 14.000.000 = Rp. 2.100.000,- Total : Rp. 16.600.000,-
Soal 1 Adith karyawan PT. Mulyo, dari data di Personalia diketahui; Masa Kerja 6 th, gaji terakhir pada bulan itu adalah : Gaji Pokok Rp. 600.000,- Tunjangan Jabatan Rp. 300.000,- Tunjangan makan(berdasar kehadiran) Rp. 200.000,- Cuti tahunan belum diambil. Diberhentikan karena perusahaan akan pindah lokasi Berapa kompensasi dari perusahaan ?
Soal 2 Surya adalah merupakan karyawan yang bekerja pada PT. Sukses, dari data di Personalia diketahui; Masa Kerja 10 th, gaji terakhir pada bulan itu adalah : Gaji Pokok Rp. 2000.000,- Tunjangan Jabatan Rp. 600.000,- Tunjangan makan(berdasar kehadiran) Rp. 200.000,- Cuti tahunan bari diambil 6 hari kerja. Diberhentikan karena dia melakukan pemalsuan data di perusahaan. Berapa kompensasi dari perusahaan ?
Soal 3 Surti adalah merupakan karyawan yang bekerja pada PT. Renold, dari data di Personalia diketahui; Masa Kerja 7 th, gaji terakhir pada bulan itu adalah : Gaji Pokok Rp. 1000.000,- Tunjangan prestasi (berdasar penjulan)Rp. 600.000,- Tunjangan makan(berdasar kehadiran) Rp. 200.000,- Cuti tahunan bari diambil 2 hari kerja. Diberhentikan karena dianggap kurang teliti sehingga bisa merugikan perusahaan Berapa kompensasi dari perusahaan ?
Soal 4 Ibu Umi adalah merupakan karyawan yang bekerja pada PT. Sriteks, dari data di Personalia diketahui; Masa Kerja 10 th, Usia 55 thn gaji terakhir pada bulan itu adalah : Gaji Pokok Rp. 1.500.000,- Tunjangan jabatan Rp. 500.000,- Tunjangan makan(berdasar kehadiran) Rp. 200.000,- Cuti tahunan bari diambil 4 hari kerja. Diberhentikan karena dianggap kurang cakap lagi bekerja. Berapa kompensasi dari perusahaan ?