ILMU NEGARA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
Advertisements

TEORI KEDAULATAN Pokok bahasan : Arti kedaulatan
KONSEP NEGARA HUKUM MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
Tujuan Dan Fungsi Negara
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
Nanik Prasetyoningsih
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
ILMU NEGARA.
DASAR PENGHALALAN HUKUM SUATU NEGARA (RECHTVAARDIGING GROND VAN DE STAATS) DARI KRANENBURG 1. Theocratische Theorie (Teori ketuhanan)  negara ada karena.
TIPE NEGARA ILMU NEGARA
S EJARAH P ERKEMBANGAN I LMU N EGARA Oleh : Drs. Mardius, S.H., M.H.
Tujuan dan Fungsi Negara
copyright by dhoni yusra
Pendidikan Kewarganegaraan
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
ILMU NEGARA.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Aliran-Aliran Filsafat Hukum
Anang Zubaidy Yogyakarta, September 2013
Kuliah HTN III Asas-asas HTN sdn.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
KONSTITUSI DAN NEGARA HUKUM
Pertemuan 6 NKRI Mahendra P. Utama PKN/ Negara dan Konstitusi/ Mahe.
TIPE-TIPE NEGARA Pokok bahasan : Pengertian tipe negara
NEGARA HUKUM RUSDIANTO.
BENTUK-BENTUK PEMERINTAH DAN BENTUK-BENTUK NEGARA
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
TEORI ASAL MULA NEGARA Teori mengenai bagaimana negara itu timbul, maksudnya bagaimana perpindahan dari keadaan manusia hidup secara bebas, belum teratur.
BAB IV Konsepsi Negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tipe-Tipe Negara Hukum
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
MANUSIA DAN HUKUM.
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
KEKUASAAN DAN WEWENANG
KULIAH 01 Habib Adjie 2011.
SEJARAH FILSAFAT HUKUM
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
Kekuasaan Negara.
Hakikat Bangsa dan Negara
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara dan Sistem Pemerintahan
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
TEORI KEDAULATAN Pokok bahasan : Arti kedaulatan
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara dan Sistem Pemerintahan
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
Masyarakat, Norma dan Hukum
PENDAHULUAN Pokok bahasan : Istilah ilmu negara
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
ILMU POLITIK NAMA ANGGOTA : RISKI RIANDA ALBERTUS ARYO ANDIKA TITO NUR
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
TIPE NEGARA ILMU NEGARA
TEORI TERJADINYA NEGARA
BAB 08 KEKUASAAN DAN WEWENANG
Teori dan Konsep terkait Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka
Oleh Arie Sulistyoko, S.Sos, MH. . 1.ILMU NEGARA 2.NEGARA.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
Transcript presentasi:

ILMU NEGARA

ABSEN = 10 % TUGAS = 20 % UTS = 30 % UAS = 40 % JUMLAH = 100 %

D = SD 60 BOBOT 1 C = 61 – 70 BOBOT 2 B = 71 – 80 BOBOT 3 A = 81 KE ATAS BOBOT 4

MATERI PENDAHULUAN TEORI-TEORI TTG ASAL MULA NEGARA TEORI-TEORI TTG HAKEKAT NEGARA TEORI-TEORI TTG TUJUAN NEGARA TEORI LEGITIMASI KEKUASAAN KLASIFIKASI NEGARA NEGARA DEMOKRASI MODERN NEGARA AUTOKRASI MODERN

Referensi R.M. Mac Iver, The Modern State, 1977. Mochtar Affandi, Ilmu-Ilmu Kenegaraan, Suatu Studi Perbandingan, 1982. F.Isjwara, Pengantar lmu Politik, Bina Cipta, Bandung, 1992. Max Boli Sabon, Ilmu Negara, Gramedia, Jakarta, 1994. Miriam Budihardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 1993. Moh Kusnardi dan Bintan Saragih, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000. Soehino, Ilmu Negara. Sjachran Basah, Ilmu Negara

PENDAHULUAN Kedudukan Ilmu Negara Pengertian Ilmu Negara Obyek Ilmu Negara Hubungan Ilmu Negara dg ilmu lain

Kedudukan Ilmu Negara Mata kuliah wajib yang msk dlm Kur Nas, mrpk Mata Kuliah Dasar Keahlian Hukum. Berfungsi sbg “Pengantar” untuk mata kuliah lain khususnya HTN HAN dan Hukum Internasional. Mempunyai nilai teoritis bukan nilai praktis.

Pengertian Ilmu Negara Ilmu adalah pengetahuan (science is knowledge), tapi tidak semua pengetahuan adalah ilmu. Ilmu atau sering disbt ilpeng dibentuk berdasarkan pengetahuan yg sdh ada, yg dikmplkan lalu diatur dan disusun. Kenneth R Hoover, ilmu adl seperangkat aturan-aturan dan btk-btk guna penelitian yg diciptakan oleh org-org yg menghendaki jwban-jwban andal.

Pengertian Ilmu Negara Ilmu negara: pengetahuan ttg negara yang dikumpulkan, diatur dan disusun secara sistematis guna memperoleh jawaban atas persoalan-persoalan negara.

Obyek Ilmu Negara Obyek ilmu negara yaitu NEGARA. Menurut R.KRANENBURG, negara mrpk obyek penyelidikan IN, yg mencoba menyelidiki asal mula negara, maka IN menitikberatkan penyelidikan sepenuhnya kpd jenis negara dlm pengertian umum serta membahas dan meneliti sifat-sifat umum dan ciri-ciri tabiatnya.

Staatswissenschaft, studies state from the object perspective (state). • Rechtswissenschaft, studies state from the juridisch perspective. • Beschreibende St., bersifat deskriptif menggambarkan peristiwa yg terjadi yg berhub dg negara

Praktische St., mencari upaya bagaimana hasil penyelidikan theoritische Stw dpt dilaksanakan dalam praktek. Allgemeine Staatslehre, menyelidiki negara pada umumnya. Allgemeine soziale Sts., menyelidiki negara sbg gejala sosial. Meliputi sifat hakekat negara, legitimasi neg, tjdnya hk neg, tujuan neg, tipe-tipe neg.

Allgemeine staatsrechtslehre, menyelidiki neg dari segi yuridis. Meliputi: btk neg dan pem-an, kedaulatan, unsur neg, fungsi neg, konstitusi, lbg perwakilan, alat perlengkapan neg, sendi pem-an, kerjasama anatar neg.

Besondere staatslehre, menyelidiki khusus suatu negara Individual staatslehre, menyelidiki negara tertentu (konkrit) Spezielle Staatslehre, menyelidiki negara dlm pengertian umum, kemudian diselidiki lembaga negara yg khusus (spesial)

Hubungan Ilmu Negara dg ilmu politik IN sbg ilmu sosial yg bersifat teoritis, sgl hasil penyelidikannya dipraktekkan oleh ilmu politik sb ilmu pengetahuan yg bersifat praktis. (Sjachran Basah)

Hubungan Ilmu Negara dg HTN IN mrpk ilpeng yg menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok neg dpt memberikan dasar-dasar teoritis yg bersifat umum utk HTN Antara IN dan HTN terdapat hubungan, yaitu sama-sama berobyek NEGARA. HTN obyek negara dlm arti konkrit. IN obyeknya negara dlm arti abstrak

TEORI ASAL MULA NEGARA Teori mengenai bagaimana negara itu timbul, maksudnya bagaimana perpindahan dari keadaan manusia hidup secara bebas, belum teratur dlm suatu neg, keadaan alamiah ke keadaan kehidupan manusia yg serba teratur.

TEORI ASAL MULA NEGARA Jaman Yunani Kuno Jaman Romawi kuno Jaman Pertengahan Jaman Renaissance Jaman Monarkomaken Jaman Teori Hukum Alam Jaman teori Kekuatan (kekuasaan) Teori Positivisme Teori Modern

Jaman Yunani Kuno PLATO : neg timbul krn adanya kebutuhan dan keinginan manusia yg beraneka ragam yg menyebabkan mereka hrs bekerja sama utk memenuhi keb itu. Kesatuan mereka inilah yg kmd disebut Masyarakat atau negara. Pembentukan masy atau neg dilakukan melalui perjanjian diantara mereka.

ARISTOTELES Neg tjd krn penggabungan keluarga-keluarga menjadi suatu klpk yg lbh besar, klpk ini bergab hingga jadi desa kmd jadi negara Desa bersifat genealogis, yaitu desa yg berdsrkan keturunan, yg ditarik dari kaum laki-laki shg bersifat patriarkhal.

Jaman Abad Pertengahan Kaum Legist: Wakil Tuhan di dunia yang mempunyai kekuasaan tertinggi adalah Raja. Kodifikasi oleh Raja (Corpus Juris) Kaum Canonist: Wakil Tuhan di dunia yang mempunyai kekuasaan tertinggi adalah Paus Kodifikasi oleh Paus (Corpus Juris Canonici)

Corpus Juris terdiri 4 bagian: Instituen: ajaran tapi memp kekuatan mengikat sbg UU. Pendecten: penafsiran dr para sarjana. Codex: perat/UU yg ditetapkan Raja. Novellen: tambahan dari perat/UU

Jaman abad pertengahan dibagi 2: Sebelum Perang Salib, abad ke-V s.d. XII Ajaran neg & Hk sifatnya sangat teokratis. Segala sesuatu didasarkan kehendak Tuhan. Sesudah Perang Salib abad ke-XII s.d XV Ajaran neg & hk dipengaruhi sarjana Yunani kuno. Berpikir kritis, unsur ratio masuk.

TEORI TEOKRASI Teori ini beranggapan bahwa tindakan penguasa/negara selalu benar, sebab negara itu hasil ciptaan Tuhan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung penguasa itu berkuasa krn menerima wahyu dari Tuhan. Secara tidak langsung penguasa berkuasa krn kodrat Tuhan.

Teokrasi Langsung Yang berkuasa di dlm negara adalah Tuhan secara langsung. Adanya negara atas kehendak Tuhan dan yg memerintah adalah Tuhan. Sebelum PD II, rakyat Jepang mengakui rajanya sebagai anak Tuhan. Di Tibet, ada Pancen Lama dan Dalai Lama yg menamakan dirinya sbg Tuhan yg memperebutkan mahkota kerajaan Tibet. Di Mesir Kuno, Firaun mengklaim dirinya sebagai Tuhan.

Teokrasi Tidak Langsung Dikatakan tidak langsung krn bukan Tuhan sendiri yg memerintah melainkan raja atas nama atau pemberian Tuhan. Raja dipandang sbg simbol yg diberikan tugas suci (mission sacred) sbg perintah Tuhan.

AGUSTINUS “DE CIVITATE DEI” Ada dua macam kehidupan yg berasal dari anak Adam (Abel/Habil dan Kain/Kabil) Civitas Dei  Negara ciptaan Tuhan. Negara yg tunduk pd hukum-hukum dan kepemimpinan gereja. Civitas Terrana/Diaboli  Negara duniawi atau buatan setan. Negara yg tidak mengikuti hukum-hukum gereja.

THOMAS AQUINAS 1225-1274 “De Regimine Principum” Tidak ada negara buatan setan. Semua negara merupakan perwujudan kehendak Tuhan. Negara lahir dari pergaulan antarmanusia yg ditentukan oleh hukum dan tata alam. Shg, ada negara “Civitas Dei” dan “Civitas Terrana”. Sebaik-baiknya negara adalah yg tunduk pada hukum-hukum gereja (Civitas Dei).

THOMAS AQUINAS 1225-1274 “De Regimine Principum” Membedakan hukum dalam 4 golongan: Hukum abadi Lex Aeterna Hukum Alam Hukum Positif Hukum Tuhan

DANTE “DE MONARKIA” Ajarannya anti Paus. Menulis kekuasaan keduniawian dan menolak setiap kekuasaan Paus dlm urusan keduniawian. Kaum legist mendapatkan kemenangan. Pemerintahan yang baik berarti pemusatan kekuasaan pada satu orang.

Tokoh Teori Teokrasi lainnya FRIEDRICH JULIUS STAHL: Negara lahir karena takdir Ilahi, termasuk kekuasaan yg dimiliki negara juga karena kehendak dan kekuasaan Tuhan. FRIEDRICH HEGEL: “The march of God in the world”  prilaku Tuhan di dunia.

MARSILIUS (TEOKRATIS KRITIS) Terbtknya neg tidak semata-mata krn kehendak Tuhan, melainkan tjd krn perjanjian dari orang-orang yg hidup bersama untuk menyelenggarakan perdamaian. Dalam perjanjian itu, rakyat menunjuk seseorang yg diserahi tugas untuk memelihara perdamaian. Rakyat selain mengadakan perjanjian utk membentuk negara juga berjanji menundukkan diri (Factum Subjectiones). Sifat perjanjian bertingkat.

Factum Subjectiones ada 2 macam: Bersifat Concessio Penundukan bersifat terbatas, raja hanya menyelenggarakan kekuasaan dari rakyat, sifatnya hanya eksekutif. Raja tidak boleh membuat UU, yg membuat UU adalah rakyat sendiri. Bersifat Translatio Rakyat tunduk pd penguasa/raja secara mutlak. Hak membuat UU ada pada raja, jadi kekuasaan raja tidak hanya bersifat eksekutif, tetapi konstitutif. Marsilius menganut Factum subjectiones yg concessio krn kedaulatan ada pada rakyat. Jadi rakyatlah yg berhak membuat UU, raja hanya melaks kedaulatan rakyat.

JAMAN HUKUM ALAM Teori Hukum Alam abad ke-XVII Mulai sadar akan kesewenang-wenangan Raja, bersifat konstruktif, menerangkan. Cara berpikir induktif, dimulai dr keadaan yg khusus menuju ke keadaan yg umum. Teori Hukum Alam abad ke-XVIII Sudah memberikan penilaian, propagandis dan politis. Cara berpikir deduktif, dari hal-hal umum menuju hal-hal khusus.

GROTIUS (HUGO de GROOT) “De Jure Belli ac Pacis” NEG tjd krn diselenggarakannya suatu perjanjian. Mengapa orang mengadakan perjanjian? Krn orang adl makhluk sosial, selalu ada hasrat utk hidup bersama, bermasyarakat dan krn manusia memiliki rasio. Perjanjian masy sifatnya bertingkat. Penyerahan kek dr org-org yg menyelenggarakan perjanjian kpd raja melalui masy. Dasar ajaran Grotius adl manusia dlm keadaan alamiah, manusia in abstracto yg pada dasarnya bersifat sosial.

SAMUEL Von PUFENDORF (1632-1694) Manusia dlm keadaan alamiah telah dipersatukan oleh naluri sosial alamiahnya. Untuk menghindari ketidakbahagiaan mereka menyelenggarakan “perjanjian sukarela”. Perjanjian bersifat bertingkat: Perjanjian utk membentuk masy Perjanjian penundukan dg penguasa/raja Raja dipilih dan kekuasaannya tidak absolut krn dibatasi oleh Tuhan, hukum alam dan adat kebiasaan. Tujuan masy didirikan utk kebahagiaan dan kesejahteraan umum

JOHN LOCKE Manusia dlm keadaan alamiah punya hak-hak secara pribadi: Hak akan hidup; Hak akan kebebasan atau kemerdekaan; Hak akan milik Utk menjamin hak-haknya kmd melak Perjanjian Bertingkat

JOHN LOCKE Perjanjian antara wakil rakyat dgn raja bukanlah perjanjian penyerahan kedaulatan, tetapi raja berjanji untuk melindungi hak-hak asasi rakyat. Pactum uniones dan pactum subjectiones sama kuatnya. Pactum uniones: perjanj utk membtk suatu kesatuan antara individu-individu Pactum subjectiones: perjanj penyerahan kekuasaan dr rakyat kpd raja Raja terikat oleh perjanjian tsb. Kekuasaan raja terbatas pada ruang lingkup perjanjian yg dibuat, shg apabila raja bertindak sewenang-wenang maka rakyat dpt meminta pertanggungjawabannya. Negara yg lahir dari konstruksi ini disebut “Monarchie Constitutional”.

JOHN LOCKE Manusia merdeka,  perlu otoritas penjamin hak-hak manusia  kelompok manusia  lahirlah negara dan pemerintah Agar pemerintah baik, kekuasaan dibagi : a. Kekuasaan Legislatif b. Kekuasaan Eksekutif c. Kekuasaan Federatif

J.J. ROUSSEAU Tidak ada perjanjian penyerahan kedaulatan kepada raja. Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat sbg kemauan umum (volonte generale) Raja atau pemerintah (volonte de corps) merupakan mandataris rakyat. Ia harus melaksanakan amanat rakyat. Negara yg lahir dari konstruksi ini disebut “Negara Demokrasi”.

J.J. ROUSSEAU Sifat kekuasaan penguasa hanya melaksanakan kehendak umum, penguasa hanya mrpk wakil rakyat. Pendapat Rousseau spt itu krn akibat dari keadaan di Perancis pd wkt itu, raja memp kekuasaan mutlak dan melaks kekuasaan dg sewenang-wenang. Hal ini tidak sesuai rasio. Jadi tidak sesuai hukum alam.

Jean Jacques Rousseau Contract social  Manusia berdaulat atas dirinya  menyerahkan kedaulatan masing-masing  masyarakat  Perjanjian masyarkat  syaratnya hak untuk menyusun kemauan umum (volente generale) Ada 4 kemauan: Volonte generale: kepentingan umum Volonte de corps: kepentingan organisasi Volonte de taous: kepentingan khusus Volonte particular: kepentingan pribadi

MONTESQUIEU

Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu (18 Januari 1689 – 10 Februari 1755), atau lebih dikenal dengan Montesquieu, adalah pemikir politik Perancis yang hidup pada Era Pencerahan (Inggris: Enlightenment). Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Ia memegang peranan penting dalam mempopulerkan istilah "feodalisme" dan "Kekaisaran Bizantium"

Membagi kekuasaan negara menjadi 3: Kekuasaan perundang-undangan, legislatif; Kekuasaan melaksanakan pemerintahan, eksekutif; Kekuasaan kehakiman, judikatif. Pembagian kekuasaan ini akan menghilangkan timbulnya kesewenang-wenangan dr penguasa, shg kekuasaan penguasa tidak absolut.

TEORI KEKUATAN Kekuasaan negara lahir dari mereka yg memiliki kekuatan, baik secara fisik, materi, maupun politik. Kekuatan fisik  orang yg kuat dan berani. Kekuatan materi/ekonomi  orang yg memiliki harta atau orang kaya. Kekuatan politik  orang yg berpengaruh, baik kepandaian maupun karena keturunan bangsawan.

Teori Kekuatan Fisik THOMAS HOBBES NICCOLO MACHIAVELLI LEON DUGUIT FRANZ OPPENHEIMER

THOMAS HOBBES “Leviathan” Dua macam status manusia: “status naturalis” yaitu status manusia sebelum ada negara, dan “status civilis” yaitu status manusia setelah ada negara sbg warga negara Status naturalis  manusia sbg srigala terhadap manusia yg lain(homo homini lupus); perang semua melawan semua (bellum omnium contra omnes). Raja adalah orang yg kuat fisiknya, yg melebihi kekuatan warga lainnya agar dpt mengatasi segala kekacauan yg timbul dlm masyarakat.

THOMAS HOBBES “Leviathan” Mengapa terjadi bellum omnium contra omnes? Competitio, Competition, Persaingan. Defentio, defend, mempertahankan/ membela diri. Gloria. Ingin dihormati, disegani, dipuji.

Tiga sifat yg dimiliki manusia: Takut mati; Ingin memiliki sesuatu Ingin mempunyai kesempatan untuk bekerja agar dpt memiliki sesuatu.

PERBEDAAN JOHN LOCKE & THOMAS HOBBES Sifat kekuasaan penguasa tdk absolut Man dlm keadaan alam bebas, sejak dilahirkan, man mnrt kodratnya telah memiliki hak-hak asasi Tujuan perjajian utk menjamin atau memelihara terlaksananya hak-hak asasi. Sifat perjanjian masy adl bertingkat, artinya org –org yg menyelenggarakan perjanj menyerahkan hak-hak alamiahnya kpd masy. Masy yg menyerahkan kpd raja. THOMAS HOBBES Sifat kekuasaan penguasa absolut Manusia dlm keadaan alamiah, alam bebas, in abstracto maksudnya sejak man dilahirkan, man mnrt kodratnya hidup tanpa hak. Tujuan perjanjian masy adl utk menyelenggarakan perdamaian. Sifat perjanjian masy adl Langsung, artinya org-org yg menyelenggarakan perjanjian menyerahkan haknya kpd raja, tidak melalui masy, raja di luar perjanjian.

NICCOLO MACHIAVELLI “Il Principle” Raja harus kuat dan tahu cara mengatasi segala kekacauan yg dihadapi negara. Ia dpt mempergunakan segala alat yg menguntungkan baginya. Jika perlu, alat yg digunakan boleh melanggar perikemanusiaan. Demi mencapai tujuan (keutuhan negara) segala cara dapat digunakan.  “Tujuan menghalalkan cara”.

Tokoh-Tokoh Penganut Teori Kekuatan LEON DUGUIT: Mereka yg paling kuat (lesplus forts) yg dpt memaksakan kehendaknya kpd pihak lain, baik karena faktor fisik, intelegensia, ekonomi, maupun agama. FRANZ OPPENHEIMER: Negara merupakan susunan masyarakat yg oleh golongan yg menang dipaksakan kpd golongan yg ditaklukkan dgn maksud utk mengatur kekuasaan golongan yg satu atas golongan yg lain dan melindungi terhadap ancaman pihak lain.

Teori Kekuatan Ekonomi KARL MARX: Negara merupakan alat kekuasaan bagi segolongan manusia dlm masyarakat utk menindas golongan lainnya guna mencapai tujuan. Dalam negara, masyarakat terbagi dlm dua kelas yg saling bertentangan, yaitu kaum yg ekonominya kuat dan kaum ekonomi lemah. Pertentangan antara kedua kelas itu, tidak lain untuk merebut kekuasaan dlm negara, sebab negara adalah alat kekuasaan.

TEORI TTG HAKEKAT NEGARA PLATO, negara mrpk keluarga yg besar. Luas negara harus diukur atau disesuaikan dengan dapat atau tidaknya, mampu atau tidaknya negara memelihara kesatuan dlm negara itu.

ARISTOTELES Hakekat negara mrpk organisme, yaitu suatu keutuhan yg mempunyai dasar-dasar hidup sdr. Negara selalu mengalami timbul, berkembang, pasang surut dan kadang-kadang mati. Negara menguasai seluruh segi-segi kehidupan, sgl hal diatur oleh neg. jadi kekuasaan neg absolut. Nasib WN tergantung dari nasib negaranya.

EPICURUS NEG mrpk hasil perbuatan manusia yg diciptakan utk menyelenggarakan kepent anggotanya. Neg mrpk alat bagi manusia utk menyelenggarakan kepent man.

FRANS OPPENHEIMER, NEG mrpk suatu alat dr gol yg kuat utk melaks sutu tertib masy. H.J LASKI, NEG mrpk alat pemaksa utk melaks dan melangsungkan suatu jenis sistem produksi yg stabil dan pelaks sistem produksi ini semata-mata akan menguntungkan gol yg kuat, yg berkuasa. HANS KELSEN, NEG sebenarnya mrpk suatu tertib hk yg memaksa

KRANENBURG, NEG adl organisasi kekuasaan yg diciptakan oleh sekeleompok manusia yg disbt bangsa. LOGEMANN, NEG adl suatu organisasi kekuasaan yg meliputi atau menyatukan kelompok manusia yg kmd disebut bangsa. KARL MARX, NEG sbg alat dari mereka yg kuat utk menindas gol yg lemah ekonominnya. Gol yg kuat adl mereka yg memiliki alat produksi.

KRANENBURG, Hakekat Neg adl suatu organisasi kekuasaan yg diciptakan oleh sekelompok manusia yg disbt bangsa. LOGEMANN, hakekat neg adl suatu organisasi kekuasaan yg meliputi atau mencantumkan kelompok manusia yg kmd disbt bangsa.

POLYBIUS dg CYCLUS THEORI Bentuk pem-an yg satu mrpk akibat drpd btk neg yg lain yg telah lgs mendhuluinya. Monarki Tirani Aristokrasi Oligarki Demokrasi Okhlokrasi Monarki

RINGKASAN SUMBER KEKUASAAN Dijawab oleh teori teokrasi –asal muasal kekuasan adalah dari Tuhan  Berkembang pada abad pertengahan (abad V s/d XV)  Penganut Augustinus, Thomas Aquinas, Marsilius

Dijawab oleh Hukum Alam  kekuasaan berasal dari rakyat  Kekuasaan tidak lagi bersumber dari Tuhan, melainkan dari alam kodrat  Kekuasan tsb diserahkan kepada seseorang (raja) utk menyelenggarakan kepentingan rakyat

PEMEGANG KEKUASAAN (Kekuasaan Tertinggi/Kedaulatan) Teori Kedaulatan Tuhan kekuasaan tertinggi yg memiliki Tuhan  abad pertengahan  terkait dg perkembangan negara baru (kristen)  ada dua organisasi kekuasaan, yaitu Gereja dikepalai oleh Paus, dan negara dikepalai oleh raja

Tokoh-tokoh kedaulatan tuhan :  Augustinus  wakil Tuhan di dunia adalah Paus  Thomas Aquinas  tugas raja  keduniawian, Paus  keagamaan  Marsilius Wakil Tuhan di dunia adalah Raja

TEORI KEDAULATAN NEGARA Kedaulatan tidak lagi ditangan Tuhan, tetapi ada pada negara Negaralah yg menciptakan hukum, jd segalanya hrs tunduk pd negara Adanya hukum krn ada kehendak negara Tidak ada satu hukumanpun jika tidak ada kehendak negara Tokohnya : Jean Bodin dan George Jellinek

TEORI KEDAULATAN HUKUM Yang berdaulat adalah hukum Penguasa dan warga negara bahkan negara semuanya tunduk kepada hukum Tokohnya Krabbe  sumber hukum adalah rasa hukum --- (yang rendah disebut instink hukum dan yang tinggi disebut kesadaran hukum) --- yg ada dalam masyarakat

Kedaulatan negara  Kedaulatan Hukum (Krabe) : Negara dan pemerintah harus tunduk kepada Hukum Lahir Konsep negara hukum

CIRI NEGARA HUKUM Ada UUD sebagai peraturan tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah dan warganya Ada pembagian kekuasaan (machtensheiding) yang secara khusus menjamin suatu kekuasaan kehakiman yang merdeka; Ada pemencaran kekuasaan negara/pemerintah (spreiding van de staatsmacht); Ada jaminan terhadap hak asasi manusia; Ada jaminan persamaan di muka hukum dan jaminan perlindungan hukum; Ada asas legalitas

Negara Hukum a. konsep rechtsstaat b. rule of law Rechtstaat a. lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme sehingga sifat revolusioner, b. bertumpu atas sistem hukum kontinental yang disebut civil law c. Tujuan hukum kepastian

Konsep Rule of Law a. berkembang secara evolusioner b. bertumpu pada sistem hukum yang disebut common law. c. Tujuan hukum keadilan

Lanjutan konsep rechtstaat Menempatan rechts pada staat (negara), yaitu : a. sebagai alat perlindungan HAM individu b. Pengaturan kekuasaan negara secara pasif  memelihara ketertiban dan keamaan

CIRI-CIRI RECHTSTAAT Pengakuan dan perlindungan HAM Pemisahan kekuasan dengan prinsip trias politika Penyelenggaraan negara menurut UU (wet matig bestuur) Peradilan administrasi negara

CIRI-CIRI RULE OF LAW Supremacy of law Equality before the law The constitution based on individual rights

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN RECHTSSTAAT DENGAN RULE OF LAW Landasan filosofisnya  liberalistik-individualistik  mengedepankan jaminan dan perlindungan HAM sebagai dasar utama pembentukan dan pembatasan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan UU (wet matig bestuur) Perbedaan : Rechtsstaat : Pengadilan Administrasi Negara unsur utama yang bersifat otonom Rule of law : Pengandilan Administrasi Negara secara otomatis dipandang tidak perlu, karena peradilan umum dianggap berlaku bagi semua orang

TEORI KEDAULATAN RAKYAT Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat Individu-individu melalui perjanjian menyerahkan kekuasaannya kepada raja Raja hakekatnya menerima kekuasaan dari individu-2 Tokohnya Rousseau dan Immanuel Kant

TEORI-TEORI TUJUAN NEGARA Tujuan berbeda dg Fungsi, tapi keduanya tidak dapat dipisahkan. Tujuan hrs dilanjutkan fungsi, fungsi harus didahului tujuan. Tujuan tanpa fungsi adalah steril. Fungsi tanpa tujuan adalah mustahil. Tujuan bersifat abstrak-idiil. Fungsi bersifat konkrit dan riil.

Plato Negara timbul karena adanya kebutuhan dan keinginan yg beraneka ragam, yg mrnyrbabkan masing-masing org scr sendiri-sendiri tidak mampu memenuhinya. Utk memenuhi itu harus bekerjasama. Jadi tujuan neg adl agar kebutuhan manusia yg beraneka ragam dapat terpenuhi.

EPICURUS NEG mrpk hasil perbuatan manusia yg diciptakan utk menyelenggarakan kepent anggota-anggotanya, utk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Jadi tuj neg selain menyelengarakan ketertiban dan keamanan, juga menyelenggarakan kepentingan pribadi. Kalau kepentingan individu dipenuhi, maka ia akan kuat dan demikian juga keadaan neg yg diciptakannya.

THOMAS AQUINAS Kalau ingin tahu tuj neg, ia hrs lebih dulu tahu apa yg jadi tuj manusia. Tuj man adl kemuliaan abadi, kemuliaan sesudah mati.

NICOLLO MACHIAVELLI Tuj neg ada 2, tuj antara dan tuj akhir. Tujuan antara: mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketentraman. Tujuan akhir: tuj antara hanya mrpk sarana mencapai tuj akhir yg lh tingi, yaitu kemakmuran bersama.