GOOD CORPORATE GOVERNANCE N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
GOOD CORPORATE GOVERNANCE Corporate Governance: Pengelolaan Perusahaan Proses yang memperhatikan cara perusahaan dikelola, pengelolaan manajer, pertanyaan-pertanyaan yang akan dihadapi oleh direksi dan akuntabilitas yang perlu dilakukan perseroan terhadap para pemegang saham.
Organization for Economic Cooperation and Development 4 Bidang utama Good Corporate Governance: Hak pemegang saham dan perlindungannya Peran karyawan dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) lainnya Pengungkapan yang tepat (disclosure) yang akurat dan tepat waktu serta transparansi sehubungan dengan struktur dan operasi korporasi Tanggungjawab dewan komisaris dan direksi terhadap perusahaan, pemegang saham dan pihak2 berkepentingan lainnya.
Corporate Governance (Pengelolaan Perusahaan) 4 Prinsip: 1. Fairness (kewajaran/keadilan) 2. Transparancy (transparansi) 3. Accountability (akuntabilitas) 4. Responsibility (responsibilitas)
Fairness (Kewajaran/ keadilan) Perlakuan yang sama terhadap para pemegang saham, terutama kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing, dengan keterbukaan informasi yang penting serta melarang pembagian informasi untuk pihak sendiri dalam perdagangan saham oleh orang dalam
Disclosure dan Transparency Hak-hak pemegang saham, yang harus diberi informasi dengan benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan, dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan dan turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan.
Accountability (Akuntabilitas) Tanggung jawab manajemen melalui pengawasan yang efektif didasarkan atas kekuatan yang seimbang antara manajer, pemegang saham, dewan komisaris dan auditor. Merupakan bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada perusahaan dan pemegang saham.
Responsibility (Responsibilitas) Merupakan tanggungjawab korporasi sebagai anggota masyarakat yang tunduk kepada hukum dan bertindak dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekitarnya.
Corporate Governance (Pengelolaan Perusahaan) Berkaitan dengan permasalahan yang timbul antara pemilik perusahaan dan pengawas jalannya perusahaan Diperlukan untuk menjadi sistem penengah pada saat kepemilikan perusahaan dipisahkan dengan pengelolanya.
Corporate Governance Diperlukan untuk menyakinkan para investor bahwa modal yang ditanamkan di perusahaan akan dikelola secara baik dan tidak akan merugikan investasinya. Diperlukan sebagai sarana untuk mengontrol para pengurus perseroan
Doktrin Fiduciary Duty Direksi dan Komisaris Menunjukan hubungan antara Direksi dengan Perseroan Fiduciary Duty : seseorang yang memegang kepercayaan untuk kepentingan orang lain. Seseorang dikatakan memiliki fiduciary duty apabila ia memiliki fiduciary capacity.
Fiduciary Capacity Seseorang dikatakan memiliki fiduciary capacity apabila bisnis yang dijalankannya atau barang atau uang yang ditanganinya bukan miliknya atau bukan untuk kepentingannya; melainkan milik orang lain dan untuk kepentingan orang lain tersebut. Ia harus memiliki itikat baik yang kuat dalam menjalankan tugasnya. Direksi dan Dewan Komisaris memiliki Fiduciary Duty
Fiduciary Capacity 2 faktor penting: Duty of care and skill. Prinsip yang merujuk kepada kemampuan dan kehati2an tindakan Direksi Duty of loyalty Prinsip yang merujuk pada itikad baik Direksi untuk bertindak semata-mata demi kepentingan dan tujuan perseroan,