Pertemuan 16 Doktrin Asuransi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Pertemuan 8 PRINSIP DASAR ASURANSI
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
Asuransi & Risiko Definisi Asuransi
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992)
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
PRINSIP HUKUM DALAM KONTRAK ASURANSI
RUANG LINGKUP ASURANSI
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
HUKUM ASURANSI Dalam Pasal 246 KUH Dagang, asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi.
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
ASURANSI A.KAMIL MIFTAH N.I MUHAMMAD NUR FIQRI. •Asur ansi bera sal mul a dari mas yara kat Babi loni a SM yan g dike nal den gan perj anji.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
RISIKO DALAM ASURANSI.
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
DASAR ASURANSI.
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
Tinjauan Umum Industri Asuransi dan Peraturan Pemerintah
PENGENALAN ASURANSI.
Pertemuan 10 ASURANSI TERHADAP KERUGIAN TIDAK LANGSUNG
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
Pertemuan 1 PENDAHULUAN
PENGERTIAN ASURANSI.
BAB 4 Beberapa Prinsip Dasar Dalam Asuransi
PEMINDAHAN RESIKO KEPADA
ASURANSI.
PENGALIHAN RISIKO Mata Kuliah : Manajemen Risiko
PENGENALAN ASURANSI.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
ASURANSI.
Prinsip Dasar Dalam Asuransi
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Asuransi dan Manajemen Resiko
Manajemen Risiko: Pendahuluan
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
RISIKO DALAM ASURANSI.
ASURANSI.
ASURANSI.
Pertemuan 20 Asuransi Jiwa
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
PEMBELANJAAN RISIKO (RISK FINANCING)
LESSON 2.
Day 1.
Asuransi Syariah.
ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
Asuransi dan Dana Pensiun
Manajemen Risiko dan Asuranasi
PENGENALAN ASURANSI.
Curiculum Vitae H. Tino Warsito ST, CGI, Ch PT Asuransi Takaful Umum
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
DASAR ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
Pertemuan 14 Bank Syariah
KELOMPOK 7 Hartino Yovie Setiawan. ASURANSI Pengertian Asuransi Menurut kitab undang – undang hukum dagang pasal 246 Menurut undang – undang nomor 2.
Pengertian Asuransi dan Risiko
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
Transcript presentasi:

Pertemuan 16 Doktrin Asuransi Matakuliah : J0714 / Manajemen Perbankan Dan Asuransi Tahun : 2005 Versi : 1 / 1 Pertemuan 16 Doktrin Asuransi

Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Mahasiswa mampu menjelaskan kenapa perlunya asuransi bagi dunia usaha maupun pribadi.

Risiko dan Ketidakpastian Prinsip kerja asuransi Insurable risk Outline Materi Risiko dan Ketidakpastian Prinsip kerja asuransi Insurable risk

Doktrin Asuransi Doktrin asuransi sering juga disebut sebagai prinsip asuransi meliputi hal sbb : Insurable interest Utmost good faith Indemnity Proximate cause Subrogation and contribution Kelima prinsip dasar tsb merupakan dasar setiap ada masalah yang timbul dalam kontrak asuransi. Misalnya suatu kontrak asuransi dianggap sah apabila ada unsur insurable interest terhadap barang yang dipertanggungkan dan masing masing pihak terkait memiliki itikad baik yang tercermin dalam prinsip “utmost good faith”

Insurable interest Prinsip ini pada dasarnya sesuatu yang dipertanggungkan itu semata mata menyangkut kepentingan yang menimbulkan kerugian keuangan tertanggung atas sesuatu yaang dipertanggungkan Unsur yang terkandung dalam prinsip ini adalah : Harus ada harta, jiwa,hak, kepentingan Merupakan sesuatu yang dipertanggungkan Tertanggung memiliki hubungan hukum dengan sesuatu yang dipertanggungkan Antara tertanggung dengan yang dipertanggungkan mempunyai hubungan yang sah

Utmost Good Faith (Itikad baik) Dalam hal ini tertanggung maupun penangggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu fakta yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain Unsur yang terkandung dalam prnsip ini : Non disclosure Consealment Fraudelent misrepresentation Innocent misrepresentation Indemnity Mengembalikan kepada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut, atau disebut sebagai prinsip ganti- rugi Pelaksanaan prisip indemnity : Pembayaran tunai Penggantian (replacement) Perbaikan (repair) Pembangunan kembali (reinstatement)

Proximate cause Subrogasi Kontribusi Suatu sebab yang mengekibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai tanpa intervensi kekuatan lain Untuk menentukan proximate cause terhadap suatu rentetan peristiwa adalah dengan peristiwa pertama, kemudian secara logika kejadian apa yang mungkian terjadi pada peristiwa selanjutnya Subrogasi Hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian Kontribusi Suatu prinsip dimana si penanggung mengajak penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut sama sama membayar ganti rugi

Timbulnya kontribusi karena: Adanya dua atau lebih polis indemnity Polis menutup kepentingan yang sama Polis menutup risiko yang sama Masing masing polis harus bertanggung jawab atas kerugian Perhitungan kontibusi : Metode Proporsional (jumlah pertanggungan polis tertentu : jumlah pertanggungan semua polis) x junlah kerugian Metode Independent liability (jumlah yang dipertanggungkan : jumlah saat terjadinya kerugian) x jumlah kerugian

Insurable Risks Ciri risiko yang dapat diasuransikan : Loss and Unexpected Harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian dan bukan hal yang dapat direncanakan Rasonable Benda yang dipertanggungkan memiliki nilai, baik bagi tertanggung maupun penanggung Catastrophic Risiko yang terjadi harus tidak akan menimbulkan kemungkinan suatu kerugian yang sangat besar Homogeneous Sama atau serupa dalam bentuk atau sifat

Peril dan Hazards Peril; secara sedehana diartikan sebagai penyebab atau yang mungkin dapat menyebabkan suatu kerugian Hazards adalah setiap keadaan yang dapat menciptakan atau mendorong kesempatan timbulnya kerugian dari suatu peril (contoh: tabrakan mobil = peril; rem mobil yang tidak berfungsi = hazard) Hazard dibedakan dalam bentuk: Phisical Hazard Morale Hazard Akibat kelalaian dan tindakan yang tidak bertanggung jawab sesorang yang mengakibatkan terjadinya suatu kerugian Moral Hazard Dimana seseorang dengan sengaja menyebabkan suatu kerugian dengan maksud memperoleh keuntungan atau kompensasi lain

Prinsip Kerja Asuransi Terdapat sedikit perbedaan teknik kerja antara asuransi jiwa, asuransi kerugian dan asuransi sosial, tetapi prinsipnya sama bagi ketiga jenis asuransi tersebut yaitu: Persamaan Asuransi Probabilita dan Risiko Hukum Bilangan Besar Risiko Persamaan asuransi menyatakan bahwa total penerimaan harus sama dengan total pengeluaran Penerimaan terdiri dari: Premi, Bunga deposito / obligasi, dividen Pengeluaran terdiri dari: Pembayaran Klaim, Biaya Operasional, Profit dan Cadangan teknis Probabilita adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa Probabilita = 0 jika kejadian pasti tidak akan terjadi Probabilita = 1 jika kejadian pasti akan terjadi Penanggung harus sanggup meramalkan kerugian dengan akurat Premi yang dibebankan pada tertanggung didasarkan pada ramalan dan ramalan didasarkan pada probabilita

Hukum bilangan besar Risiko Hukum ini menyatakan bahwa hasil aktual akan sama dengan hasil harapan, jika kejadian yang diamati tak terhingga Dengan mengamati sejumlah kasus bisa dihitung probabilitas akan munculnya kejadian Perusahaan asuransi sanggup menghitung dengan akurat probabilitas akan terjadinya kerugian Oleh karena itu perusahaan asuransi layak mempunyai nasabah yang banyak Risiko Dari sudut matematika, risiko adalah tingkat penyebaran nilai dalam suatu distribusi disekitar nilai rata ratanya, berarti semakin besar tingkat penyebarannya, akan semakin besar risikonya Risiko timbul karena adanya kondisi ketidakpastian dan ketidakpastian timbul karena ketidaksempurnaan peramalan