KEDAULATAN TERITORIAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WILAYAH LAUT.
Advertisements

Suksesi Negara.
Berkelas.
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
Geopolitik Indonesia Kelompok 3.
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
TEORI TERJADINYA NEGARA
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
ILMU NEGARA.
Unsur - Unsur Negara Dipresentasikan Oleh :
PENGERTIAN LINTAS Lintas berarti navigasi melalui territorial dan perairan kepulauan (khusus negara kepulauan) untuk keperluan : Melintasi laut tanpa.
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
KEDAULATAN.
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATE ) Pasal UNCLOS 1982
PERAIRAN INDONESIA.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
A. Bangsa Indonesia B. Negara dan terjadinya Negara
Pengakuan Negara / State Recognition
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
Geopolitik Indonesia (Wawasan Nusantara)
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
BERPARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
Pert. 11 Dr.H.Syahrial Syarbaini, MA.
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
PENGERTIAN NEGARA.
GEOPOLITIK INDONESIA Handrisal.
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.
Kelompok 3: Bagus Kurniawan Pratikto Pelangi Pangestika Dwi
KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris
wilayah negara kesatuan republik indonesia
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Pengertian dan Definisi Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PERAIRAN INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1996
Pendidikan Kewarganegaraan
Pengakuan Negara / State Recognition
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
ORGANISASI INTERNASIONAL. Organisasi Internasional adalah badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan.
Geopolitik Indonesia/Wawasan Indonesia Jodi Adam ( ) Fiolincia ( )
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Penyelesaian sengketa
PERAIRAN INDONESIA. ASPEK KEWILAYAHAN Dasar aspek kewilayahan tentang pemikiran akan wawasan nusantara yaitu didasarkan atas letak geografis yaitu batas-batas.
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
Transcript presentasi:

KEDAULATAN TERITORIAL

Wilayah merupakan atribut yang sangat penting bagi eksistensi suatu negara. Di atas wilayahnya, negara memiliki hak-hak untuk melaksanakan kedaulatan atas orang, benda, juga peristiwa atau perbuatan hukum yang terjadi di wilayahnya. Atas wilayahnya, negara juga wajib untuk tidak menggunakannya bagi tindakan-tindakan yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional (Pasal 7 Draft Deklarasi PBB tentang hak-hak dan kewajiban negara 1949). Dalam kaitannya dengan wilayah, negara wajib untuk tidak mengakui wilayah-wilayah yang diperoleh dengan kekerasan (Pasal 12 Draft Deklarasi PBB tentang hak-hak dan kewajiban negara 1949).

Pengaturan wilayah negara untuk Indonesia diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 2008 UU Nomor 43 Tahun 2008 bertujuan untuk : Menjamin Keutuhan Wilayah Negara, Kedaulatan Negara, dan Ketertiban di Kawasan Perbatasan demi kepentingan kesejahteraan segenap bangsa; Menegakkan kedaulatan dan hak-hak berdaulat; dan Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, termasuk pengawasan batas-batasnya. Selanjutnya UU Nomor 43 Tahun 2008 juga menetapkan bahwa Wilayah Negara Indonesia meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara diatasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

WILAYAH DARATAN

Daratan suatu negara terdiri dari darat (wilayah yang kering), serta perairan daratan yang terdiri dari sungai dan danau. Daratan suatu negara dapat merupakan daratan awal suatu negara atau wilayah tambahan negara tersebut.

Luas daratan awal dapat terjadi atau ditentukan oleh : Tindakan atau pernyataan sepihak suatu negara ketika memproklamirkan kemerdekaannya. Oleh perjanjian Internasional, atau suatu kebiasaan Internasional Atau akan ditentukan oleh perkembangan setelah negara itu terbentuk dimana wilayah daratan awalnya belum pasti saat merdeka. (Contoh : Israel dan Polandia)

Di samping daratan awal, dalam hukum internasional juga dikenal adanya wilayah tambahan yang berdasarkan teori-teori hukum internasional klasik dapat diperoleh oleh suatu negara dengan cara-cara : Okupasi atau Pendudukan Anekasi atau Penaklukan Akresi Preskripsi Cessie Referendum

Okupasi atau Pendudukan Okupasi atau pendudukan merupakan perolehan/penegakan kedaulatan atas wilayah yang terra nulius yaitu wilayah yang bukan dan sebelumnya belum pernah diletakkan di bawah kedaulatan suatu negara. Unsur yang harus dipenuhi : Adanya penemuan (discovery) terhadap wilayah terra nullius; Adanya niat atau kehendak dari negara yang menemukan wilayah baru itu untuk menjadikannya sebagai miliknya atau menempatkannya di bawah kedaulatannya; Adanya niat tersebut harus diwujudkan dalam tindakan-tindakan yang efektif (prinsip efektivitas)

Aneksasi atau Penaklukan Aneksasi adalah penggabungan suatu wilayah negara lain dengan kekerasan atau paksaan ke dalam wilayah negara yang menganeksasi. Syarat atau unsur telah terjadinya perolehan wilayah dengan aneksasi adalah bahwa wilayah benar-benar telah ditaklukan serta adanya pernyataan kehendak secara formal oleh negara penakluk untuk menganeksasinya Dewasa Ini aneksasi merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum Internasional, antara Lain : Kellog Briand Pact 1928 yang melarang perang sebagai instrumen kebijakan suatu negara. Pasal 2 (4) Piagam PBB, melarang tindakan mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain. Deklarasi prinsip-prinsip hukum Internasional tentang hubungan baik dan kerjasama antarnegara 1974, wilayah suatu negara tidak bisa dijadikan objek perolehan oleh negara lain dengan cara ancaman/penggunaan kekuatan. Tidak ada perolehan wilayah dengan cara itu akan diakui secara sah oleh internasional.

Akresi Akresi merupakan cara perolehan wilayah baru dengan proses alam (geografis) terhadap wilayah yang sudah ada di bawah kedaulatan suatu negara.  Contoh : Pembentukan pulau di muara sungai karena endapan, pembentukan daratan karena sungai mengalami perubahan arah, munculnya pulau baru karena letusan sebuah gunung berapi, dan lainya. Perolehan wilayah atas alas hak akresi tidak memerlukan tindakan resmi atau formal seperti pernyataan resmi dari negara yang bersangkutan.

Prekripsi Prekripsi adalah perolehan wilayah oleh suatu negara akibat pelaksanaan secara damai kedaulatan de factodalam jangka waktu yang lama atas wilayah yang sebenarnya de jure masuk wilayah negara lain. Beberapa syarat bagi prekripsi adalah sebagai berikut : Kepemilikan tersebut harus dilaksanakan secara a titre de souverain , yaitu bahwa kepemilikan tersebut harus memperlihatkan suatu kewenangan/kekuasaan negara dan di wilayah tersebut tidak ada negara lain yang mengklaimnya Kepemilikan tersebut harus berlangsung secara terus-menerus dan damai, tidak ada negara lain yang mengklaimnya. Kepemilikan tersebut harus bersifat publik yaitu harus diumumkan atau diketahui oleh pihak lain. Disamping syarat-syarat tersebut, syarat pengawasan yang efektif juga tidak kalah pentingnya seperti halnya dalam okupasi.

Cessie Adalah cara peroleh tambahan wilayah melalui proses peralihan hak dari satu negara ke negara lain Cessie dapat dilakukan dengan sukarela maupun dengan kekerasan Dengan kekerasan pada umumnya akibat kalah perang pihak yang kalah dipaksa melalui perjanjian internasional untuk menyerahkan sebagaian wilayahnya kepada pihak pemenang. Pada Cessie beralih semua hak-hak berdaulat yang terkandung dalam wilayah yang diserahkan, dan suatu negara yang melakukan penyerahan wilayah tidak dapat mengalihkan lebih daripada wilayah dimana ia telah melaksanakan kedaulatannya

Cessie dapat dilakukan antara lain dengan cara: Jual beli (Penjualan Alaska oleh Rusia pada AS pada tahun 1867) Tukar menukar (penukaran Heligoland dengan Zanzibar oleh Jerman dan Inggris pada tahun 1890) Penyewaan (Penyewaan Hongkong oleh China pada Inggris selama 99 tahun (1898-1997) Penyerahan Elsace-Lorraine pada 1871 oleh Prancis pada Jerman akibat kalah perang yang kemudian dikembalikan pada tahun 1919

Referndum Referendum atau pemungutan suara merupakan implementasi atau tindak lanjut dari keberadaan hak menentukan nasib sendiri (self determination right) dalam hukum internasional Peperangan-Irian Barat yang dilaksanakan 14 Juli sampai dengan 2 Agustus 1969 dan disahkan melalui resolusi PBB No. 2504 Tahun 1969 merupakan contoh Referendum dalam hukum internasional Jajak pendapat di Timur Timur tahun 1999 untuk memintai pendapat rakyat apakah merdeka atau tetap berintegrasi dengan Indonesia. Proses Referendum yang sah adalah yang dilakukan secara langsung one men one vote dan dengan dipantau lembaga internasional yang sah. Pada kasus Timur Timur proses jajag pendapat dikawal oleh UNTAET

Wilayah Ruang Udara (Air Space), Dasar Hukum dan Permasalahan di Indonesia Wilayah udara suatu negara adalah ruang udara yang ada diatas wilayah daratan, wilayah lautan pedalaman, lau teritorial dan juga wilayah laut negara kepulauan. Kedaulatan negara di ruang udaranya berdasarkan adagium Romawi adalah sampai ketinggian tidak terbatas (cujus est solum eust ad coelum) Prinsip pada ketinggian tidak terbatas ini sudah tidak dapat dipertahankan lagi seiring dengan kemajuan teknologi seperti peluncuran dan penempatan satelit diruang angkasa

Peluncuran pesawat ruang angkasa yang melintasi ruang udara suatu negara tidak pernah minta izin dari negara yang bersangkutan demikian pula penempatan pada orbit tertentu. Namun demikian, sampai pada ketinggan berapa kedaulatan negara atas ruang udara belum ada kesepakatan. Pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang dikuatkan oleh Konvensi Chicago 1944 menegaskan bahwa negara mempunyai kedaulatan yang penuh dan ekslusif atas ruang udaranya

Di ruang udara tidak belaku hak lintas damai bagi pesawat asing. Dalam kaitannya dengan masalah ekonomi, sampai saat ini mayoritas negara masih menerapkan prinsip cobatage dimana maskapai penerbangan asing tidak diizinkan untuk mengambil dan menurunkan penumpang dari dua titik yang ada di wilayah suatu negara (penerbangan domestik)

Negara harus patuh pada jalur-jalur penerbangan yang diatur dalam enroute charts ICAO serta siapa yang diberi kewenangan untun mengawasi dan mengatur lalu lintas penerbangan di suatu kawasan melalui penetapan Flight Information Region (FIR). Penetapan FIR oleh ICAO berdasarkan pertimbangan beberapa faktor antara lain ketersediaan berbagai fasilitas pendukung transformasi udara di masing-masing wilayah