SELAMAT DATANG DALAM KELAS PERKULIAHAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Garis-garis Besar Perogram Pembelajaran GBPP MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KODE MATA KULIAH : HKA 201 BEBAN STUDI : 3 SKS PENEMPATAN : SEMESTER 3
DESKRIPSI MATA KULIAH Memberikan pengetahuan kepada mahasiswa/i perihal hukum administrasi negara khusus, yakni yang terkait dengan hukum-hukum Bidang-bidang pemerintahan tertentu, seperti hukum kepegawaian, hukum keuangan negara, hukum pajak, hukum LLAJ, serta bidang-bidang pemerintahan lainnya sesuai dengan perkembangan. Materi ini diberikan lebih dititikberatkan pada kebutuhan praktis yang dikaitkan dengan hukum positif dengan tidak meninggalkan analisis secara teoritis. Dengan materi ini diharapkan mahasiswa/i memiliki kemampuan mengerti, memahami, serta mengembangkan hukum administrasi negara yang lebih baik.
TUJUAN PEMBELAJARAN 2). Mengetahui perangkat/alat-alat perlengkapan 1). Mengetahui konsep Hukum Administrasi Negara. 2). Mengetahui perangkat/alat-alat perlengkapan negara apa saja yang masuk dalam kajian HAN. 3). Mengetahui batasan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh HAN. 4). Mengetahui cara-cara pendekatan Ilmu Hukum Administrasi Negara dalam pelaksanaannya dilapangan.
PROSES PEMBELAJARAN Dilaksanakan di kelas dengan menggunakan ceramah, diskusi, seminar dan penugasan
EVALUASI NILAI UTS 30% UAS 30% Penugasan 30% Kuis 10% Persentase: 1) UTS 30%, 2) UAS 30%, 3) Penugasan 30%, 4) kuis 10%
BUKU SUMBER Bacaan Artikel, Buku Utama 1. Ridwan HR.2006. Hukum Administrasi Negar. Jakarta.PT. Rajagrafindo Persada 2. Sadjiono, 2008. Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi. Yogyakarta Laks Bang. 3. M.Hardjon, Philipus. 2005. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia.Yogyakarta.Gajah Mada University. Buku Anjuran, 1. Hanif Nurcholis.2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah,Jakarta.Grasindo,gramedia widia sarana Indonesia. 2. Manan, Bagir, 2005. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta. Pusat Studi Hukum. UII. 3.. Soejito, Irwan. 1990. Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.Jakarta.Rineka Cipta. Bacaan Artikel, Blog : http://blog.unila.ac.id/satriaprayoga Email : ala2yoga@yahoo.com
PENGERTIAN (HAN) PENDAPAT AHLI 1 2 3 Oppenhem Utrecht Prajudi No PENDAPAT AHLI PENGERTIAN (HAN) 1 2 3 Oppenhem Utrecht Prajudi Atmosudirdo sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara himpunan peraturan –peraturan tertentu yang menjadi sebab, maka negara berfungsi. Dengan kata lain Hukum Administrasi Negara merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat. hukum mengenai seluk-beluk administrasi negara (hukum administrasi negara heteronom) dan hukum operasional hasil ciptaan administrasi negara sendiri (hukum administrasi negara otonom) di dalam rangka memperlancar penyelenggaraan dari segala apa yang dikehendaki dan menjadi keputusan pemerintah di dalam rangka penunaian tugas-tugasnya.
KONSEP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Hukum Administrasi Negara diartikan juga sebagai sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara administrasi Negara dengan warga masyarakat, dimana administrasi Negara diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukumnya sebagai implementasi dari policy suatu pemerintahan. HUKUM ADMINISTRASI NEGAR ADMINISTRASI Masy ind NEGARA
PERANGKAT/ ALAT PERLENGKAPAN NEGARA DLM KAJIAN HAN teori Trias Politica John Locke dan Montesquieu pemisahan kekuasaan lapangan administrasi Negara, Yaitu eksekutif sebagai pelaksanakan undang-undang. Kemudian negara mengalami perkembangan yang pesat. Dan hanya negara yg menganut sistem Negara hukum modern yg memakainya (moderneechsstaat) EKSEKUTIF LAPANGAN KAJIAN HAN LEGISLATIF Masy ind YUDIKATIF
BATASAN KEKUASAAN DAN KEWENANGAN HAN HUKUM PUBLIK HUKUM PRIVAT HTN HAN Hk.Pidana -HAPTUN Hukum Perdata (Civil Law) -Hk.Adm.Pertanahan -Hk.Adm.Keuangan Negara (Hk.Pajak) -Hk.Adm.Daerah -Hk.Adm.Kepegawaian -Hk.Adm.Lingkungan -Hk.Adm.Tenaga Kerja -Hk.Adm.Perizinan Masy ind
PENDEKATAN ILMU HAN DI LAPANGAN Freies ermessen/ diskresi Menteri Koordinator Membawahi Departemen/Hal2 yg Khusus Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Peraturan pengganti UU Pem Kabupaten/Kota
ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA MATERI BAHASAN ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian Pemerintahan Istilah “Pemerintahan” yang digunakan HAN menunjukkan pada arti pemerintahan dalam arti sempit, yakni di luar kekuasaan pembentukan peraturan perundang-undangan dan kekuasaan peradilan Istilah “Pemerintah” menunjuk kepada subjek yang melaksanakan urusan pemerintahan dalam makna “jabatan”, seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan jabatan struktural lainnya.
Istilah wewenang dan kewenangan Istilah wewenang seringkali dipertukarkan penggunaannya dengan istilah kewenangan yang disejajarkan dengan istilah “bevoegdheid” Menurut konsepsi hukum publik, istilah wewenang merupakan suatu konsepsi inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi
Lanjutan…. Dalam Hukum Tata Negara, wewenang (bevoegdheid) dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht). Dengan demikian wewenang dalam konteks hukum publik selalu berkaitan dengan Kekuasaan. Dalam hukum publik, sekurang-kurangnya ada tiga komponen yang terdapat dalam muatan wewenang : (1) pengaruh; (2) dasar hukum; (3) konformitas hukum.
Lanjutan… Komponen pengaruh merupakan penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku subjek hukum Komponen dasar hukum merupakan keabsahan bertindak, yakni wewenang itu selalu harus dapat ditunjuk dasar hukumnya Komponen konformitas hukum, mengandung makna adanya standar umum wewenang untuk semua jenis wewenang dan standar khusus untuk jenis wewenang tertentu
Sumber kewenangan Atribusi Delegasi Selain itu dua sumber kewenangan di atas, juga ada kewenangan “mandat”, namun bukan menyebabkan orang yang menerima mandat menjadi berwenang, melainkan hanya melaksanakan urusan dari pemberi mandat.
Atribusi Cara normal untuk memperoleh wewenang Wewenang untuk membuat keputusan (besluit) yang langsung bersumber kepada UU dalam materiil Merupakan pembentukan wewenang tertentu dan pemberiannya kepada organ tertentu
Delegasi Penyerahan wewenang untuk membuat keputusan (besluit) oleh Pejabat TUN kepada pihak lain dan wewenang tertentu Syarat delegasi : (1) definitif; (2) hrs didsarkan peraturan per-UU-an; (3) tidak diperkenankan kepada bawahan; (4) kewajiban memberikan penjelasan; (5) beleidsregels
Mandat Tidak bermaksud memberi wewenang kepada bawahan Tidak terjadi peralihan wewenang Tanggung jawab ada pada pemberi mandat
Organisasi Pemerintahan Susunan pemerintahan dibedakan atas susunan vertikal dan susunan horizontal Susunan pemerintahan secara vertikal, dapat berupa: Presiden/Wakil Presiden Menteri Gubernur Bupati/Walikota Susunan pemerintahan secara horizontal dapat berupa : Sesama menteri atau setingkatnya Sesama Lembaga Pemerintah Non Departemen Sesama Lembaga Perangkat Daerah yang se eselon
Organisasi Pemerintah Pusat Presiden/Wakil Presiden Menteri : (1) Menteri Koordinator; (2) Menteri yang memimpin Departemen; (3) Menteri Negara (Non Departemen); (4) Jaksa Agung (setingkat Menteri) Lembaga Pemerintah Non Departemen Kantor Wilayah Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen
Lembaga Pemerintah Non Departemen Badan Kepegawaian Negara (BKN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Badan Atom Nasional (BATAN) Biro Pusat Statistik (BPS); dll
Organisasi Pemerintah Daerah Kepala Daerah/Wakil KDH (Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, Walikota/Wawako) Perangkat Daerah (Propinsi/Kabupaten/Kota) Sekretariat Daerah, dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Propinsi Eselon Ib, Kabupaten Kota Eselon IIa) Sekretariat DPRD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Inspektorat, Dinas Daerah Lembaga Teknis Daerah (Badan, Kantor, Rumah Sakit Umum Daerah Camat Sekretaris Kecamatan/Lurah/Wali Nagari Sekretaris Lurah/ Sekretaris Nagari
Konsekuensi dari Organisasi Pemerintahan Vertikal Susunan pemerintahan yang bersifat vertikal, menimbulkan konsekuensi hubungan hukum adminisrasi berupa pengawasan Bentuk-bentuk pengawasan, berupa: Pengawasan represif Pengawasan preventif Pengawasan positif Kewajiban memberitahu Konsultasi Hak Banding Administratif
Konsekuensi Organisasi Pemerintahan Horizontal Menimbulkan hubungan hukum administrasi, berupa koordinasi dan kerjasama Bentuk-bentuk kerjasama dapat berupa: 1. Fungsi yang dipusatkan 2. Badan/lembaga untuk bersama 3. Badan hukum untuk bersama