SELAMAT DATANG DALAM KELAS PERKULIAHAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ISTILAH DAN DESKRIPSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Advertisements

TEORI KEWENANGAN (THEORIE VAN BEVOEGDHEID )
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
SELAMAT DATANG.
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENGERTIAN HAN.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
Lanjutan Kuliah HTN ke II
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
HAKEKAT, FUNGSI DAN WEWENANG PEMERINTAH
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Unduh bahan dari Internet
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
PERANGKAT DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Administrasi Negara harupermadi.lecture.ub.ac.id
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Tugas HTN BAB 7 ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
KELOMPOK 5 : AJI SETIA BUDI ( 07 ) ARYO HENDRATNO ( 18 ) BONDAN CAHYO S ( 22 ) DADANG RESTU F ( 24 ) KELAS XI GEOLOGI PERTAMBANGAN A.
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Nama : Ranny Firdaus Ria yuwinda
OLEH : INSAN TAJALI NUR,SH.MH FAKULTAS SOSIAL DAN ILMU POLITIK
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
A. ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

SELAMAT DATANG DALAM KELAS PERKULIAHAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Garis-garis Besar Perogram Pembelajaran GBPP MATA KULIAH : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KODE MATA KULIAH : HKA 201 BEBAN STUDI : 3 SKS PENEMPATAN : SEMESTER 3

DESKRIPSI MATA KULIAH Memberikan pengetahuan kepada mahasiswa/i perihal hukum administrasi negara khusus, yakni yang terkait dengan hukum-hukum Bidang-bidang pemerintahan tertentu, seperti hukum kepegawaian, hukum keuangan negara, hukum pajak, hukum LLAJ, serta bidang-bidang pemerintahan lainnya sesuai dengan perkembangan. Materi ini diberikan lebih dititikberatkan pada kebutuhan praktis yang dikaitkan dengan hukum positif dengan tidak meninggalkan analisis secara teoritis. Dengan materi ini diharapkan mahasiswa/i memiliki kemampuan mengerti, memahami, serta mengembangkan hukum administrasi negara yang lebih baik.

TUJUAN PEMBELAJARAN 2). Mengetahui perangkat/alat-alat perlengkapan 1). Mengetahui konsep Hukum Administrasi Negara. 2). Mengetahui perangkat/alat-alat perlengkapan negara apa saja yang masuk dalam kajian HAN. 3). Mengetahui batasan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh HAN. 4). Mengetahui cara-cara pendekatan Ilmu Hukum Administrasi Negara dalam pelaksanaannya dilapangan.

PROSES PEMBELAJARAN Dilaksanakan di kelas dengan menggunakan ceramah, diskusi, seminar dan penugasan

EVALUASI NILAI UTS 30% UAS 30% Penugasan 30% Kuis 10% Persentase: 1) UTS 30%, 2) UAS 30%, 3) Penugasan 30%, 4) kuis 10%

BUKU SUMBER Bacaan Artikel, Buku Utama 1. Ridwan HR.2006. Hukum Administrasi Negar. Jakarta.PT. Rajagrafindo Persada 2. Sadjiono, 2008. Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi. Yogyakarta Laks Bang. 3. M.Hardjon, Philipus. 2005. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia.Yogyakarta.Gajah Mada University. Buku Anjuran, 1. Hanif Nurcholis.2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah,Jakarta.Grasindo,gramedia widia sarana Indonesia. 2. Manan, Bagir, 2005. Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta. Pusat Studi Hukum. UII. 3.. Soejito, Irwan. 1990. Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.Jakarta.Rineka Cipta. Bacaan Artikel, Blog : http://blog.unila.ac.id/satriaprayoga Email : ala2yoga@yahoo.com

PENGERTIAN (HAN) PENDAPAT AHLI 1 2 3 Oppenhem Utrecht Prajudi No PENDAPAT AHLI PENGERTIAN (HAN) 1 2 3 Oppenhem Utrecht Prajudi Atmosudirdo sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara himpunan peraturan –peraturan tertentu yang menjadi sebab, maka negara berfungsi. Dengan kata lain Hukum Administrasi Negara merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat. hukum mengenai seluk-beluk administrasi negara (hukum administrasi negara heteronom) dan hukum operasional hasil ciptaan administrasi negara sendiri (hukum administrasi negara otonom) di dalam rangka memperlancar penyelenggaraan dari segala apa yang dikehendaki dan menjadi keputusan pemerintah di dalam rangka penunaian tugas-tugasnya.

KONSEP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Hukum Administrasi Negara diartikan juga sebagai sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara administrasi Negara dengan warga masyarakat, dimana administrasi Negara diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukumnya sebagai implementasi dari policy suatu pemerintahan. HUKUM ADMINISTRASI NEGAR ADMINISTRASI Masy ind NEGARA

PERANGKAT/ ALAT PERLENGKAPAN NEGARA DLM KAJIAN HAN teori Trias Politica John Locke dan Montesquieu pemisahan kekuasaan lapangan administrasi Negara, Yaitu eksekutif sebagai pelaksanakan undang-undang. Kemudian negara mengalami perkembangan yang pesat. Dan hanya negara yg menganut sistem Negara hukum modern yg memakainya (moderneechsstaat) EKSEKUTIF LAPANGAN KAJIAN HAN LEGISLATIF Masy ind YUDIKATIF

BATASAN KEKUASAAN DAN KEWENANGAN HAN HUKUM PUBLIK HUKUM PRIVAT HTN HAN Hk.Pidana -HAPTUN Hukum Perdata (Civil Law) -Hk.Adm.Pertanahan -Hk.Adm.Keuangan Negara (Hk.Pajak) -Hk.Adm.Daerah -Hk.Adm.Kepegawaian -Hk.Adm.Lingkungan -Hk.Adm.Tenaga Kerja -Hk.Adm.Perizinan Masy ind

PENDEKATAN ILMU HAN DI LAPANGAN Freies ermessen/ diskresi Menteri Koordinator Membawahi Departemen/Hal2 yg Khusus Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi Peraturan pengganti UU Pem Kabupaten/Kota

ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA MATERI BAHASAN ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA

Pengertian Pemerintahan Istilah “Pemerintahan” yang digunakan HAN menunjukkan pada arti pemerintahan dalam arti sempit, yakni di luar kekuasaan pembentukan peraturan perundang-undangan dan kekuasaan peradilan Istilah “Pemerintah” menunjuk kepada subjek yang melaksanakan urusan pemerintahan dalam makna “jabatan”, seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan jabatan struktural lainnya.

Istilah wewenang dan kewenangan Istilah wewenang seringkali dipertukarkan penggunaannya dengan istilah kewenangan yang disejajarkan dengan istilah “bevoegdheid” Menurut konsepsi hukum publik, istilah wewenang merupakan suatu konsepsi inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi

Lanjutan…. Dalam Hukum Tata Negara, wewenang (bevoegdheid) dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht). Dengan demikian wewenang dalam konteks hukum publik selalu berkaitan dengan Kekuasaan. Dalam hukum publik, sekurang-kurangnya ada tiga komponen yang terdapat dalam muatan wewenang : (1) pengaruh; (2) dasar hukum; (3) konformitas hukum.

Lanjutan… Komponen pengaruh merupakan penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku subjek hukum Komponen dasar hukum merupakan keabsahan bertindak, yakni wewenang itu selalu harus dapat ditunjuk dasar hukumnya Komponen konformitas hukum, mengandung makna adanya standar umum wewenang untuk semua jenis wewenang dan standar khusus untuk jenis wewenang tertentu

Sumber kewenangan Atribusi Delegasi Selain itu dua sumber kewenangan di atas, juga ada kewenangan “mandat”, namun bukan menyebabkan orang yang menerima mandat menjadi berwenang, melainkan hanya melaksanakan urusan dari pemberi mandat.

Atribusi Cara normal untuk memperoleh wewenang Wewenang untuk membuat keputusan (besluit) yang langsung bersumber kepada UU dalam materiil Merupakan pembentukan wewenang tertentu dan pemberiannya kepada organ tertentu

Delegasi Penyerahan wewenang untuk membuat keputusan (besluit) oleh Pejabat TUN kepada pihak lain dan wewenang tertentu Syarat delegasi : (1) definitif; (2) hrs didsarkan peraturan per-UU-an; (3) tidak diperkenankan kepada bawahan; (4) kewajiban memberikan penjelasan; (5) beleidsregels

Mandat Tidak bermaksud memberi wewenang kepada bawahan Tidak terjadi peralihan wewenang Tanggung jawab ada pada pemberi mandat

Organisasi Pemerintahan Susunan pemerintahan dibedakan atas susunan vertikal dan susunan horizontal Susunan pemerintahan secara vertikal, dapat berupa: Presiden/Wakil Presiden Menteri Gubernur Bupati/Walikota Susunan pemerintahan secara horizontal dapat berupa : Sesama menteri atau setingkatnya Sesama Lembaga Pemerintah Non Departemen Sesama Lembaga Perangkat Daerah yang se eselon

Organisasi Pemerintah Pusat Presiden/Wakil Presiden Menteri : (1) Menteri Koordinator; (2) Menteri yang memimpin Departemen; (3) Menteri Negara (Non Departemen); (4) Jaksa Agung (setingkat Menteri) Lembaga Pemerintah Non Departemen Kantor Wilayah Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen

Lembaga Pemerintah Non Departemen Badan Kepegawaian Negara (BKN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Badan Atom Nasional (BATAN) Biro Pusat Statistik (BPS); dll

Organisasi Pemerintah Daerah Kepala Daerah/Wakil KDH (Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, Walikota/Wawako) Perangkat Daerah (Propinsi/Kabupaten/Kota) Sekretariat Daerah, dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Propinsi Eselon Ib, Kabupaten Kota Eselon IIa) Sekretariat DPRD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Inspektorat, Dinas Daerah Lembaga Teknis Daerah (Badan, Kantor, Rumah Sakit Umum Daerah Camat Sekretaris Kecamatan/Lurah/Wali Nagari Sekretaris Lurah/ Sekretaris Nagari

Konsekuensi dari Organisasi Pemerintahan Vertikal Susunan pemerintahan yang bersifat vertikal, menimbulkan konsekuensi hubungan hukum adminisrasi berupa pengawasan Bentuk-bentuk pengawasan, berupa: Pengawasan represif Pengawasan preventif Pengawasan positif Kewajiban memberitahu Konsultasi Hak Banding Administratif

Konsekuensi Organisasi Pemerintahan Horizontal Menimbulkan hubungan hukum administrasi, berupa koordinasi dan kerjasama Bentuk-bentuk kerjasama dapat berupa: 1. Fungsi yang dipusatkan 2. Badan/lembaga untuk bersama 3. Badan hukum untuk bersama