Sumber hukum dari hukum dagang Peraturan perundang-undangan (KUHD, BW, perundang-undangan lain). tetapi sebagian besar berasal dari KUHD. Perundang-undangan lain: UU no 1/1995 tentang Perseroan terbatas. UU no 19/2002 tentang hak cipta. UU no 25/1992 tentang koperasi.
Hukum kebiasaan (Gilda) yang dilakukan secara terus menerus yang dalam bentuk tidak tertulis bisa dilihat pasal 1339. Perjanjian Internasional : Multilateral dan bilateral dengan diratifikasi dan pengesahan. Tujuan: mengatur sesuatu supaya seragam yang tidak mempersulit pelaksanaan konvensi (perjanjian). Traktat perjanjian negara. Ex: bilateral : RI dan USA perlindungan hak cipta (rekaman suara) kepres no 25/89.
Azas kebebasan berkontrak Persetujuan sah berlaku bagi undang-undang yang membuat Ex: 1459 hak milik terjadi jika terjadi penyerahan secara yuridis (sah dalam buku III sifatnya mengatur, karena singkat dan terbuka)
Proses suil/formil mempertahankan hukum materilnya (KUHD,BW) Hukum acara perdata Proses suil/formil mempertahankan hukum materilnya (KUHD,BW) Yurisprudensi : putusan hakim mempunyai hukum tetap (incraht) kekuatan mengikat hanya sebagai pedoman. Ex: putusan MA th 1972, tidak dapat dipakai sebagai merk tanda-tanda yang hanya harus saja. (boleh diikuti / tidak).
Pasal 2 lama KUHD : pedagang adalah mereka yang menjalankan perbuatan perniagaan sebagai perbuatan biasa sehari-hari. Pasal 3 lama KUHD : yang dimaksud UU ini perbuatan perniagaan adalah pada umumnya pembelian barang untuk dijual lagi.
Pasal 4 lama KUHD : perbuatan perniagaan adalah : perniagaan komisi. Semua yang bersangkutan dengan surat wesel thp hanya pr pedagang saja. Perbuatan pengurus kantor. Semua orang tersebut dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pedagang. Pasal 5 lama KUHD : kewajiban termasuk dalam perikatan perniagaan (zaken van koophandels)
Kelemahannya : 1) dalam praktek tidak harus sama-sama pedagang / tetapi satu warga sipil dan pedagang sudah cukup. 2) Dalam praktek terjadi perniagaan barang tetap. 3) Adanya kesukaran untuk menentukan apakah suatu perubahan yang diatur dalam KUHD yang lama atau tidak.
4) Adanya kontradiksi dalam pengertian penjual dalam psl 3 & 4 KUHD lama dalam arti yang termasuk perubahan perniagaan. 5) Adanya kesulitan bila terjadi perselisihan apabila para pihaknya satu pedagang dan satu orang sipil.
Menurut Hoogeraad (PT): Hukum dagang baru berlaku jika bagi tergugat perbuatan itu perbuatan perniagaan. Harus kedua-duanya (baik tergugat dan penggugat) harus sama-sama pedagang Tidak melihat, bagi salah satu pihak baik tergugat ataupun penggugat (pendapat komisi perdagangan)
Pasal 2-5 lama KUHD dihapus dengan staasblad / LN 1938, 276. Perubahan : mencabut pasal 2-5 lama KUHD 2. mengganti istilah pedagang dengan pengusaha. 3. perbuatan menjalankan perniagaan dengan menjadi perusahaan atau menjadi menjalankan perusahaan.
Pengertian pengusaha dan menjalankan perusahaan. Menurut Minister Van Yustitie : barulah dikatakan menjalankan perbuatannya tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu untuk mendapat laba. Mollenggraff “.... terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan.
Polak “... ada perhitungan untung rugi”. yang dapat diperkirakan .... dan dicatat Soekardono “... terang-terangan, terbuka, mencari untung....”.
Dimaksudkan untuk mencari keuntungan. Menjalankan perusahaan ada beberapa kriteria: melakasanakan usaha tertentu dalam pengertian yang sangat luas termasuk menjual dan membeli baik barang bergerak ataupun tidak bergerak. Dilakukan secara terus menerus sebagai perbuatannya sehari-hari. Dilakukan secara terang-terangan, tidak melanggar hukum, UU, Keputusan Kesusilaan,dll. Dimaksudkan untuk mencari keuntungan.
Dimaksudkan untuk mencari keuntungan. Menjalankan pekerjaan ada beberapa kriteria: dalam kedudukan / dalam kapasitas tertentu. Dilakukan secara terus-menerus. Dilakukan secara terang-terangan, Dimaksudkan untuk mencari keuntungan.