Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2004 Pertemuan ke-7 HUKUM PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2004
Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) UU-KUP mencakup 4 masalah : Azas Perpajakan dan Sistem Pemungutan Pajak Ketentuan Umum Tatacara Perpajakan Sanksi Perpajakan
Azas Perpajakan dan Sistem Pemungutan Pajak Falsafah Hukum : Pancasila &UUD1945 Pasal 23 Azas Perpajakan : pelimpahan kepercayaan sepenuhnya kepada Masyarakat kegotong-royongan nasional keadilan keseimbangan hak dan kewajiban kesamaan dan pemerataan beban pajak
Azas Perpajakan dan Sistem Pemungutan Pajak Self Assessment System Tidak menggantungkan “adanya SKP” SKP, diterbitkan bila : pajak yang terutang; kurang ;atau tidak dibayar SPT tidak dismpaikan pada waktunya hasil pemeriksaan pajak berbeda pembukuan/pencatatan tidak dapat mengetahui besarnya pajak yang terutang
KETENTUAN UMUM Terminologi perpajakan Pembayaran pajak tidak bergantung ada tidaknya SKP: Saat terutang pajak Saat ketetapan pajak Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup
Tatacara Perpajakan Tatacara melaksanakan kewajiban administrasi perpajakan, meliputi : Pengelolaan NPWP: mendaftarkan diri Pengelolaan SPT : pengambilan, pengisian, penyampaian dan pembetulan Tatacara pembayaran pajak: Membayar pajak sendiri Menyetorkan pajak orang lain Penundaan pajak Penghapusan piutang pajak Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Tatacara Perpajakan Tatacara menyangkut Keberatan pajak dan banding : penyampaian keberatan jangka waktu menyampaikan keberatan sasaran batas waktu penyelesaian keberatan dan pengambilan keputusan keberatan syarat mengajukan banding Tatacara penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan
Tatacara Perpajakan Tatacara Pemeriksaan Pajak Tatacara pemeriksaan Tujuan Kelengkapan Petugas Kewajiban WP yang diperiksa Tatacara Penerbitan SKP Tatacara dan Kewenangan Penyidikan tindak Pidana Pajak Kewajiban menjaga rahasia perpajakan dan membuka rahasia perpajakan
Sanksi dan Peradilan Pajak Sanksi Administrasi, dikenakan : Terlambat atau tidak menyampaikan SPT sesuai batas waktunya Tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan/batas waktu Ketidak-benaran pengisian SPT Sanksi Pidana, dikenakan : Tidak mendaftarkan diri sebagai WP (telah memenuhi ketentuan WP) Tidak melakukan atau menghindar melaksanakan kewajiban perpajakan
TERIMA KASIH