Islam dan Harta/Kekayaan
Kedudukan Harta Harta merupakan sarana (alat pemuas) untuk memenuhi kebutuhan Harta juga menjadi sarana beribadah Semua pelaksanaan ibadah memerlukan harta Syahadat Sholat Zakat Puasa Haji Istilah lain harta = aset, kekayaan, Islam mengatur tentang harta Istilah harta dalam Al Qur’an dan hadits = maal
Paradigma Scarcity dan Harta Ketika orang berparadigma bahwa kebutuhan tidak terbatas tetapi sumber daya dan alat untuk memenuhi kebutuhan terbatas maka akan terjadi kelangkaan (scarcity) Secara psikologis kekkhawatiran “tidak kebagian” akan mendorong orang “oportunis” mencari kesempatan dan peluang serta meraihnya dengan segala cara bahkan merugikan orang lain (machiavelis). Selain itu ketika kesempatan tersebut didapatkan ia akan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya (egois) Tujuan hidupnya menjadi mis-orientasi menjadi (semata) untuk mengumpulkan harta Harta menjadi ukuran prestasi (materialistis)
Islam dan Harta Milik NYA apa-apa yang di langit dan apa-apa yang di bumi. Dan sesungguhnya Allah Dialah yang maha kaya lagi maha terpuji (QS Al Hajj: 64) ……Dia memberi rizki kepada yang dikehendaki NYA……. (QS Asy Syuraa: 19) Sesungguhnya Tuhanmu melapang rizki bagi orang yang dikehendaki NYA dan Dia membatasi bagi orang yang dikehendaki NYA. Sesungguhnya DIA maha mengetahui lagi maha melihat hamba-hamba NYA (QS Al Isra’: QS Al Israa’: 30) Kepunyaan Allah apa yang di langit dan di bumi, dan kepada Allah lah dikembalikan semua urusan (QS Ali Imran: 109). Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan sebelum kamu menafkahkan sebagian dari harta yang kamu cinta. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahui (QS Ali Imran: 92). Bahwa pada setiap harta seseorang itu ada hak (orang Lain), selain zakat (HR At Tirmizi)
…… maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka membayar zakat yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang miskin diantara mereka……. (HR Bukhari Muslim) Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian ( Adz Dzariyat: 19) Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa apa (yang tidak mau meminta) (Al Ma’arij: 25). Rasulullah saw melarang membuang buang harta harta (HR Bukhari dan Muslim). Hai orang-orang yang beriman janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Dan barangsiapa yang berbuat demikian, mereka itulah orang-orang yang merugi (QS Al Muanfiquun: 9)
Islam dan Harta Pemilik hakiki harta adalah Allah swt Allah memberi karunia manusia harta, dan menentukan yang satu dilebihkan dari yang lain Allah memberi kuasa manusia untuk usaha memperoleh dan menggunakan harta dan urusannya sesuai dengan yang ditentukan Allah swt Manusia hanya sebagai KUASA PENGGUNA HARTA DAN TERIKAT dalam memperoleh dan menggunakannya. Ada bagian/hak orang lain dalam harta yang dikuasakan pada setiap manusia. Bagian/hak orang lain harus dibagikan/diberikan sesuai dengan yang ditentukan oleh Allah Harta adalah ujian Harta tidak selalu identik dengan rizki
ISLAM DAN CARA MEMPEROLEH HARTA Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan (tijarah) yang ‘Antaa radhdhiin di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (An Nisaa’: 29) Janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan jalan yang batil dengan cara mencari pembenarannya kepada hakim-hakim, agar kalian dapat memakan harta orang lain dengan cara dosa sedangkan kalian mengetahuinya (Surat Al-Baqarah: 188)
Prinsip Perolehan HARTA Imam Al Ghazali membagi 2 : KASAB = BEKERJA TIJARAH = PERNIAGAAN Nabi saw bersabda “sesungguhnya Allah mencintai orang mukmin yang bekerja (HR Ath Thabrani) “sehalal halal apa yang dimakan oleh seorang laki-laki adalah dari usahanya dan jual beli yang baik ( HR Ahmad)
Islam dan Tijarah Nabi bersabda “ atasmu berniaga (tijarah) dan sesungguhnya di dalam tijarah terdapat sembilan persepuluh rizki (HR Ahmad) Jual beli : al bai’ (Al Baqarah: 275) Sewa menyewa: ijarah (“Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil tanaman yang tumbuh pada parit dan tempat yang teraliri air; maka Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakan tanah itu dengan emas atau perak (uang).”HR Ahmad, Abu Dawud, An Nasa’i.) Jasa : Ju’alah (“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf) Bagi hasil (Investasi): mudharabah, musyarakah, muzara’ah, musaqah (QS. Shad: 24) Hutang Piutang dari Jual beli/sewa menyewa/tidak tunai meliputi Pembiayaan: murabahah, Istishna’, salam, Ijarah, Bai’ Bithaman Ajl (Al Baqarah: 282; 283) Hutang piutang dari pinjam meminjam: Ad Dainu/Al Qardh (Al Baqarah: 282-283)
Perolehan HARTA tanpa Kasab dan Tijarah Waris Hibah/Hadiah Temuan
Pemanfaatan Harta
Memperoleh Harta/Tijarah yang BATHIL Mencuri, merampok Perjudian (maysir) (Al Baqarah: 219) Korupsi Suap (Riswah): penyuap dan yang disuap sama sama masuk neraka (al hadits) Barang/komoditas/jasa dan unsurnya: haram/subhat (Al Baqarah: 173; Al Maidah: 3; Al An’aam: 145; An Nahl: 115-116) Akad/perjanjian yang tidak dipenuh/ditepati syaratnya “Rasulullah melarang dua bentuk akad sekaligus dalam satu obyek.” HR Ahmad(Al Maidah: 1; HR Ahmad ibn Naval, Abu Daud, at Tarmidzi, an-Nasa’i dan Ibn Majah). Menipu, Memalsu, curang: (al Muthaffifiin: 1-3); (“barang siapa memalsu ia tidak termasuk umat kami” (HR Muslim) Mengurangi takaran/timbangan (Asy Syu’araa’: 181-183; Huud: 85; Ar Rahman: 8-9) Menimbun & Monopoli (Orang yang menimbun (barang dagangan) pasti bersalah (HR Muslim dan Abu Dawud); Barang siapa mencampuri urusan harga-harga dan menaikkannya hingga menyusahkan kaum muslimin, pada hari kiamat kelak Alloh akan mencampakkanya ke neraka..........(diriwiyatkan Ma’qal) Gharar :ketidakjelasan akad, kepemilikan, barang/jenis (”bila tidak, jangan kalian menjualnya sebelum buah-buahan itu layak dikonsumsi/tampak kepantasannya (HR Bukhari); Rasulullah saw melarang menjual sesuatu yang bukan milik saya (HR Tirmidzi). ”Rasulullah melarang saya menjual sesuatu yang jelas bukan merupakan milik saya atau sesuatu yang belum jelas kepemilikannya (HR Bukhari) Riba (Al Baqarah: 275-276; 278-279; Ar Ruum: 39; An Nisa’: 161)
Pintu khusus harta Taqwa “……………………….barang siapa yang bertaqwa kepada Alloh niscaya Dia akan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka (Qs. Ath Thalaq; 2-3) Syukur “sesungguhnya jika kamu bersyukur pasti Alloh akan menambah nikmat kepadamu, dan jika kamu mengingkari, maka sesungguhnya azab-KU sangat pedih (Qs. Ibrahim, 7) Shodaqah/zakat “perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Alloh serupa dengan butir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir ada seratus biji……..(al Baqarah; 261) Silaturrahim “barangsiapa ingin dilapangkan rezekinya dan dilambatkan ajalnya, maka hendaklah ia menghubungi sanak saudaranya (HR Bukahri dari Abu Huarirah) Dzikir (ingat Allah) “apabila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah kamu ke muka bumi dan carilah karunia Alloh dan ingatlah Alloh sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung, (Al Jumu’ah; 10). Termasuk dzikir adalah sholawat.
Wallaahu a’lam