PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
ALASAN PERMOHONAN Wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas Wajib pajak mengalami keadaan diluar kekuasaan
Syarat Pembuatan Permohonan Secara tertulis dengan menggunakan formulir. Satu permohonan untuk setiap STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding. SebeLum saat jatuh tempo dari STP / SKPKB / SKPKBT / SK Pembetulan / SK Keberatan / Putusan Banding. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan sesudah jatuh tempo apabila mengalami hal di luar kekuasaan Wajib Pajak, a.l: Wajib Pajak dengan cukup bukti menerima STP, SKPKB dan SKPKBT sesudah tanggal jatuh tempo. Wajib Pajak dengan cukup bukti tidak dapat memenuhi batas waktu permohonan karena mengalami hal di luar kekuasaannya.
Permohonan harus diajukan paling lama 9 hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda. Apabila ternyata batas waktu 9 hari kerja tidak dapat dipenuhi oleh WP karena keadaan di luar kekuasaannya, permohonan WP masih dapat dipertimbangkan oleh Dirjen Pajak sepanjang WP dapat membuktikan kebenaran keadaan diluar kekuasaannya tersebut. Dirjen Pajak menerbitkan surat keputusan atas permohonan berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak, paling lama 7 hari kerja setelah tanggal diterimannya permohonan. Apabila jangka waktu telah lewat, Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan WP dianggap diterima. Surat Keputusan yang menerima seluruhnya atau sebagian, dengan jangka waktu masa angsuran atau penundaan tidak melebihi 12 bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas atau keadaan diluar kekuasaan WP. Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan SK tidak dapat diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
Bentuk Jaminan Bank Garansi Perhiasan Gadai barang bergerak yang bisa dijadikan jaminan seperti surat efek, perhiasan, dsb. Penyerahan hak secara kepercayaan (fiduciaire eigendoms overdracht) yaitu semacam gadai barang bergerak , tetapi barang itu tidak diserahkan kepada KPP, melainkan dapat terus dipakai atau disimpan oleh yang memberi gadai. Hipotik Penanggungan utang oleh pihak ketiga
Keputusan Permohonan Keputusan mengangsur atau menunda pembayaran pajak dapat berupa menerima seluruhnya , menerima sebagian atau menolak. Bagi Wajib Pajak yang surat permohonan mengangsur/ menunda pembayaran pajaknya disetujui seluruhnya atau sebagian oleh Kepala KPP, tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung sejak jatuh tempo sampai saat pembayaran.
Tindakan penagihan dengan surat paksa dapat dilakukan apabila Wajib Pajak yang telah mendapat keputusan Kepala KPP untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, tidak melaksanakan keputusan tersebut (ingkar). Ketentuan memperhitungkan bunga penagihan tetap harus diikuti Pasal 19 Undang-Undang KUP, yaitu bunga 2% per bulan