PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kantor Pelayanan Pajak
Advertisements

Sengketa Pajak.
Penagihan Pajak 11 Tahapan Penagihan Pajak :
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
KEBERATAN.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
Keberatan, Banding dan Gugatan
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERTEMUAN 16.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN KE-6 SURAT KETETAPAN PAJAK
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pertemuan 11 Penagihan Pajak
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
LINGKUP PENAGIHAN PAJAK
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Imbalan bunga Materi KUP Brevet A-B Terpadu.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Penagihan Pajak Univeritas Brawijaya Malang.
Materi 12.
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
Penetapan dan Ketetapan Pajak
Dibuat oleh Rizka Amelia, dengan sedikit penyesuaian
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PEMBETULAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK, ATAU KARENA JABATANNYA, DIRJEN
SENGKETA PAJAK.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Pembayaran Pajak Materi Brevet Perpajakan A-B Terpadu
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Materi 12.
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
PERTEMUAN 10.
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KEBERATAN.
Pemungutan Pajak Daerah
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
Kuis Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK

ALASAN PERMOHONAN Wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas Wajib pajak mengalami keadaan diluar kekuasaan

Syarat Pembuatan Permohonan Secara tertulis dengan menggunakan formulir. Satu permohonan untuk setiap STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding. SebeLum saat jatuh tempo dari STP / SKPKB / SKPKBT / SK Pembetulan / SK Keberatan / Putusan Banding. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan sesudah jatuh tempo apabila mengalami hal di luar kekuasaan Wajib Pajak, a.l: Wajib Pajak dengan cukup bukti menerima STP, SKPKB dan SKPKBT sesudah tanggal jatuh tempo. Wajib Pajak dengan cukup bukti tidak dapat memenuhi batas waktu permohonan karena mengalami hal di luar kekuasaannya.

Permohonan harus diajukan paling lama 9 hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda. Apabila ternyata batas waktu 9 hari kerja tidak dapat dipenuhi oleh WP karena keadaan di luar kekuasaannya, permohonan WP masih dapat dipertimbangkan oleh Dirjen Pajak sepanjang WP dapat membuktikan kebenaran keadaan diluar kekuasaannya tersebut. Dirjen Pajak menerbitkan surat keputusan atas permohonan berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak, paling lama 7 hari kerja setelah tanggal diterimannya permohonan. Apabila jangka waktu telah lewat, Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan WP dianggap diterima. Surat Keputusan yang menerima seluruhnya atau sebagian, dengan jangka waktu masa angsuran atau penundaan tidak melebihi 12 bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas atau keadaan diluar kekuasaan WP. Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan SK tidak dapat diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.

Bentuk Jaminan Bank Garansi Perhiasan Gadai barang bergerak yang bisa dijadikan jaminan seperti surat efek, perhiasan, dsb. Penyerahan hak secara kepercayaan (fiduciaire eigendoms overdracht) yaitu semacam gadai barang bergerak , tetapi barang itu tidak diserahkan kepada KPP, melainkan dapat terus dipakai atau disimpan oleh yang memberi gadai. Hipotik Penanggungan utang oleh pihak ketiga

Keputusan Permohonan Keputusan mengangsur atau menunda pembayaran pajak dapat berupa menerima seluruhnya , menerima sebagian atau menolak. Bagi Wajib Pajak yang surat permohonan mengangsur/ menunda pembayaran pajaknya disetujui seluruhnya atau sebagian oleh Kepala KPP, tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung sejak jatuh tempo sampai saat pembayaran.

Tindakan penagihan dengan surat paksa dapat dilakukan apabila Wajib Pajak yang telah mendapat keputusan Kepala KPP untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, tidak melaksanakan keputusan tersebut (ingkar). Ketentuan memperhitungkan bunga penagihan tetap harus diikuti Pasal 19 Undang-Undang KUP, yaitu bunga 2% per bulan