Manajemen Keuangan Kelompok 5 Eny Andarningsih ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
HAKIKAT MANAJEMEN KEUANGAN PENDIDIKAN
STRATEGI PENYUSUNAN RAPBS
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Pemanfaatan Dana BOS untuk Berlangganan Internet
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENGELOLAAN KURIKULUM
Standar dan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah
Bismillahirrohmaanirrohiem
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA SEKOLAH (RAPBS)
GOOD GOVERNANCE.
STANDAR PEMBIAYAAN SMP
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
PENGENDALIAN KEUANGAN SEKOLAH MELALUI PENYUSUNAN APBS
Pencatatan Barang Milik Sekolah/Madrasah
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Info PMU.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
SOSIALISASI PENYUSUNAN RAPBS bagi Kepala Sekolah SMP, SMA dan SMK Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
INSPEKTORAT WILAYAH VI
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Manajemen Pembiayaan Pendidikan:
Sarah Martharina 5apb
Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Namo Buddhaya.
MANAJEMEN SARANA DAN PRASARANA
POKOK PEMBAHASAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
Pengelolaan Pendidikan: Manajemen Kurikulum
2. WORKSHOP & RAPAT KOORDINASI
Sesi 3 Perencanaan Penggunaan Dana BOS
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Inspektorat Kabupaten Sleman
TUJUH PILAR MANAJEMEN KOMPONEN SEKOLAH PERTEMUAN 3
Profesionalisasi Bidang Keadministrasian Pendidikan
PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
Manajemen Pendidikan Pengertian
PROPOSAL TESIS oleh : warsiyanto nim : q
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU Pasal 1 Setiap sekolah menyelenggarakan masa.
TANTANGAN PENDIDIKAN, & SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MANAJEMEN PENDIDIKAN Oleh: ELIS HAYATI
Keuangan Sekolah/Madrasah
Pengertian Pengelolaan Keuangan Pendidikan
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pemahaman Struktur pengendalian intern
BOSREG 2018.
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
LATT-82/D203/2/2017 Tgl 20 JULI 2017 Laporan Kompilasi Nasional Hasil Audit atas Pengelolaan Dana BOPTN dan BPPTN BH Tahun 2016 DISAJIKAN OLEH BPKP Senin,
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PERAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
1. LUTFIANA NUGRAHAENI MUHAMMAD ARIFIN DASAR AKUNTANSI Tugas 1.
Tata Kelola Keuangan Sekolah
KEBIJAKAN BOS TAHUN 2019 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
Transcript presentasi:

Manajemen Keuangan Kelompok 5 Eny Andarningsih (14144600179) Sutarni (14144600185) Aji Saras Wanto (14144600188) Zafira Syajarotun (14144600196) M. Nurul Saeful (14144600201) Neni Lastanti (14144600209)

Hakikat Pengelolaan Keuangan Pendidikan PENGERTIAN PENGELOLAAN KEUANGAN Manajemen keuangan dapat diartikan sebagai tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. Dalam manajemen keuangan sekolah terdapat rangkaian aktivitas yang terdiri atas perencanaan program sekolah, perkiraan anggaran, dan pendapatan yang diperlukan dalam pelaksanaan program, pengesahan dan penggunaan anggaran sekolah. Sumber : Perencanaan Penggunaan Pencatatan dan pembukaan Pelaporan dan pertanggung jawaban Sumber-sumber dan Jenis Biaya Pendidikan Sumber biaya pendidikan Dalam undang-undang sistem pendidikan nasional No 20 tahun 2003 ditegaskan secara jelas bahwa pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh semua pihak, termasuk didalamnya adalah pemerintah, masyarakat serta, keluarga peserta didik untuk mempermudah dalam memberikan kesempatan belajar bagi semua warga negaranya a. Dana pemerintah b. Iuran sekolah c. Sumbangan Sukarela

Jenis Pembiayaan Pendidikan Biaya langsung (direct cost) Biaya tidak langsung (indirect cost) Biaya pribadi (private cost) Biaya social (social cost)

Pengelolaan Keuangan Pendidikan Pengertian Pengelolaan Keuangan Pendidikan Herabudin (2009 : 11) menjelaskan bahwa: “pengelolan keuangan pendidikan adalah proses melaksanakan seluruh aktivitas keuangan yang berkaitan dengan bidang-bidang kependidikan yang melibatkan kerja sama seluruh personal dan adanya kinerja sesuai dengan tugas dan kedudukannya dalam rangka mencapai tujuan yang telah di tetapkan”. Manfaat Pengelolaan Keuangan Pendidikan Keuangan pendidikan tidak hanya mencakup analisis dana, tetapi juga mencakup dana itu secara efisien. Semakin kecil efisiensi system pendidikan, semakin kecil dana yang diperlukan untuk pencapaian tujuan-tujuan pendidikan itu.

Konsep Manajemen Keuangan Sekolah Pengertian Manajemen Keuangan Sekolah Menurut Heryati, Y. dkk dalam buku (Soeryani, 1989) pengertian manajemen keuangan dalam arti sempit adalah tata pembukuan, sedangkan dalam arti luas adalah pengurusan dan pertanggungjawaban dalam menggunakan keuangan, baik pemerintah pusat maupun daerah. Tujuan Manajemen Keuangan Sekolah Tujuan manajemen keuangan sekolah menurut A.M. Kadarman dan Jusuf Udaya (1992) adalah: Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.

Fungsi Pengelolaan dan Pengelola Keuangan Sekolah Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan Sekolah Efisiensi Transparansi Akuntabilitas Efektivitas Standar Pengelolaaan Keuangan dan Pembiayaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2007. Tanggal 27 Mei 2007 Standar Peengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Keuangan dan Pembiayaan Fungsi Pengelolaan dan Pengelola Keuangan Sekolah Budgetting (Anggaran) Accounting (Pembukuan) Auditing (Pengawasan)

Organisasi dan Koordinasi Kegiatan Keuangan Pengelola Kegiatan Keuangan Staf Pengelola Kegiatan Keuangan Kegiatan Pengelolaan Keuangan Rencana Anggaran dan Sumber Dana Sekolah Ruang Lingkup Manajemen Keuangan Pendidikan Manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencananaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian, dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh sekolah.

Hal-Hal Yang Berpengaruh Terhadap Pembiayaan Pendidikan Pembiayaan pendidikan tidak pernah tetap akan tetapi akan selalu berkembang dari tahun ke tahun. Secara garis besar perubahan pembiayaan ini dipengaruhi oleh dua hal yaitu Faktor Eksternal dan Faktor Internal. Faktor Eksternal, yaitu faktor yang ada di luar sistem pendidikan yang meliputi hal-hal sebagai berikut: Berkembangnya Demokrasi Pendidikan Kebijakan Pemerintah Tuntutan Akan Pendidikan Adanya Inflasi

Lanjutan... Sumbangan Pembinaan Pendidikan Faktor Internal, yaitu faktor yang berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri yang sepenuhnya mempengaruhi besarnya biaya pendidikan. Faktor tersebut antara lain: Tujuan Pendidikan Pendekatan yang digunakan Materi yang disajikan Tingkat dan Jenis Pendidikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan Menurut Suharsimi (2012: ) “Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Dana pendidikan yang berasal dari orang tua dapat berupa uang yang dibayarkan secara rutin maupun insidental”.

Dana Penunjang Pendidikan Untuk menyelenggarakan pengurusan DPP, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengangkat bendaharawan DPPP pada sekolah menengah, Kandep, Kanwil dan Kantor Pusat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar ( SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.

Adapun dana BOS dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut: Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan Pembelian buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan sejenisnya Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah, dan laporan hasil belajar siswa Pembelian bahan-bahan habis pakai

Lanjutan... Pembiayaan langganan daya dan jasa Pembiayaan perawatan sekolah Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin Pembiayaan pengelolaan BOS Bila seluruh komponen 1 s.d 13 diatas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana maka sisa dan BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik dan mebel sekolah

Adapun larangan penggunaan dana BOS : Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan Dipinjamkan kepada pihak lain Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru Membeli pakaian atau seragam bagi guru atau untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah) Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat Membangun gedung dan ruangan baru Hanya membeli bahan dan peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran Menanamkan saham Membiayai kegiatan yang telah di biayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh atau secara wajar, misalnya guru kontrak atau guru bantu

Terima Kasih