Manajemen Keuangan Kelompok 5 Eny Andarningsih (14144600179) Sutarni (14144600185) Aji Saras Wanto (14144600188) Zafira Syajarotun (14144600196) M. Nurul Saeful (14144600201) Neni Lastanti (14144600209)
Hakikat Pengelolaan Keuangan Pendidikan PENGERTIAN PENGELOLAAN KEUANGAN Manajemen keuangan dapat diartikan sebagai tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. Dalam manajemen keuangan sekolah terdapat rangkaian aktivitas yang terdiri atas perencanaan program sekolah, perkiraan anggaran, dan pendapatan yang diperlukan dalam pelaksanaan program, pengesahan dan penggunaan anggaran sekolah. Sumber : Perencanaan Penggunaan Pencatatan dan pembukaan Pelaporan dan pertanggung jawaban Sumber-sumber dan Jenis Biaya Pendidikan Sumber biaya pendidikan Dalam undang-undang sistem pendidikan nasional No 20 tahun 2003 ditegaskan secara jelas bahwa pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh semua pihak, termasuk didalamnya adalah pemerintah, masyarakat serta, keluarga peserta didik untuk mempermudah dalam memberikan kesempatan belajar bagi semua warga negaranya a. Dana pemerintah b. Iuran sekolah c. Sumbangan Sukarela
Jenis Pembiayaan Pendidikan Biaya langsung (direct cost) Biaya tidak langsung (indirect cost) Biaya pribadi (private cost) Biaya social (social cost)
Pengelolaan Keuangan Pendidikan Pengertian Pengelolaan Keuangan Pendidikan Herabudin (2009 : 11) menjelaskan bahwa: “pengelolan keuangan pendidikan adalah proses melaksanakan seluruh aktivitas keuangan yang berkaitan dengan bidang-bidang kependidikan yang melibatkan kerja sama seluruh personal dan adanya kinerja sesuai dengan tugas dan kedudukannya dalam rangka mencapai tujuan yang telah di tetapkan”. Manfaat Pengelolaan Keuangan Pendidikan Keuangan pendidikan tidak hanya mencakup analisis dana, tetapi juga mencakup dana itu secara efisien. Semakin kecil efisiensi system pendidikan, semakin kecil dana yang diperlukan untuk pencapaian tujuan-tujuan pendidikan itu.
Konsep Manajemen Keuangan Sekolah Pengertian Manajemen Keuangan Sekolah Menurut Heryati, Y. dkk dalam buku (Soeryani, 1989) pengertian manajemen keuangan dalam arti sempit adalah tata pembukuan, sedangkan dalam arti luas adalah pengurusan dan pertanggungjawaban dalam menggunakan keuangan, baik pemerintah pusat maupun daerah. Tujuan Manajemen Keuangan Sekolah Tujuan manajemen keuangan sekolah menurut A.M. Kadarman dan Jusuf Udaya (1992) adalah: Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
Fungsi Pengelolaan dan Pengelola Keuangan Sekolah Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan Sekolah Efisiensi Transparansi Akuntabilitas Efektivitas Standar Pengelolaaan Keuangan dan Pembiayaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2007. Tanggal 27 Mei 2007 Standar Peengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Keuangan dan Pembiayaan Fungsi Pengelolaan dan Pengelola Keuangan Sekolah Budgetting (Anggaran) Accounting (Pembukuan) Auditing (Pengawasan)
Organisasi dan Koordinasi Kegiatan Keuangan Pengelola Kegiatan Keuangan Staf Pengelola Kegiatan Keuangan Kegiatan Pengelolaan Keuangan Rencana Anggaran dan Sumber Dana Sekolah Ruang Lingkup Manajemen Keuangan Pendidikan Manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencananaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian, dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh sekolah.
Hal-Hal Yang Berpengaruh Terhadap Pembiayaan Pendidikan Pembiayaan pendidikan tidak pernah tetap akan tetapi akan selalu berkembang dari tahun ke tahun. Secara garis besar perubahan pembiayaan ini dipengaruhi oleh dua hal yaitu Faktor Eksternal dan Faktor Internal. Faktor Eksternal, yaitu faktor yang ada di luar sistem pendidikan yang meliputi hal-hal sebagai berikut: Berkembangnya Demokrasi Pendidikan Kebijakan Pemerintah Tuntutan Akan Pendidikan Adanya Inflasi
Lanjutan... Sumbangan Pembinaan Pendidikan Faktor Internal, yaitu faktor yang berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri yang sepenuhnya mempengaruhi besarnya biaya pendidikan. Faktor tersebut antara lain: Tujuan Pendidikan Pendekatan yang digunakan Materi yang disajikan Tingkat dan Jenis Pendidikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan Menurut Suharsimi (2012: ) “Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Dana pendidikan yang berasal dari orang tua dapat berupa uang yang dibayarkan secara rutin maupun insidental”.
Dana Penunjang Pendidikan Untuk menyelenggarakan pengurusan DPP, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengangkat bendaharawan DPPP pada sekolah menengah, Kandep, Kanwil dan Kantor Pusat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar ( SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Adapun dana BOS dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut: Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan Pembelian buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan sejenisnya Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah, dan laporan hasil belajar siswa Pembelian bahan-bahan habis pakai
Lanjutan... Pembiayaan langganan daya dan jasa Pembiayaan perawatan sekolah Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin Pembiayaan pengelolaan BOS Bila seluruh komponen 1 s.d 13 diatas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana maka sisa dan BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik dan mebel sekolah
Adapun larangan penggunaan dana BOS : Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan Dipinjamkan kepada pihak lain Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru Membeli pakaian atau seragam bagi guru atau untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah) Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat Membangun gedung dan ruangan baru Hanya membeli bahan dan peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran Menanamkan saham Membiayai kegiatan yang telah di biayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh atau secara wajar, misalnya guru kontrak atau guru bantu
Terima Kasih