Kuliah I Hukum Internasional Adijaya Yusuf
Apa itu Hukum Internasional? [Tidak usah Definisi tapi Asosiasi kita bila mendengar istilah Hukum Internasional] Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)
Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c) Hukum nasional untuk masyarakat nasional, hukum internasional untuk masyarakat internasional Siapa yang menjadi masyarakat nasional dan siapa yang menjadi masyarakat hukum internasional? Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)
Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c) Cabang Ilmu Hukum Ilmu Hukum terdiri dari cabang ilmu hukum sebagai berikut: Hukum Privaat (Hukum Perdata) Hukum Publik Hukum Pidana Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Hukum Internasional Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)
Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c) Tiap-tiap cabang ilmu hukum memiliki subyeknya, asas-asanya, teori-teorinya, bahkan obyek yang diatur Cabang ilmu hukum yang satu tidak dapat dicampurkan dengan cabang ilmu hukum yang lain Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)
Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c) Subyek Hukum Perdata Orang Badan hukum Subyek Hukum Pidana Negara Pelaku Tindak Pidana (orang dan badan hukum) Subyek Hukum Tata Negara Penguasa/Pemerintah (lembaga-lembaga Negera) Rakyat Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)
Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c) Subyek Hukum Administrasi Negara Pejabat Negara Rakyat Subyek Hukum Internasional Negara Organisasi Internasional Palang Merah Internasional Kota Vatikan Belligerent Individu (hanya untuk mereka yang melakukan Kejahatan Internasional) Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)
Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional, Dimana Bedanya? Hukum Internasional (Publik) berbeda dengan Hukum Perdata Internasional Perbedaan mendasar terletak pada subyek hukumnya Hukum Perdata Internasional karena merupakan bagian dari hukum perdata maka yang menjadi subyek hukumnya adalah hukum perdata Hukum Internasional (Publik) yang menjadi subyeknya adalah subyek hukum hukum internasional Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)
Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c) Namun ada sarjana yang tidak membedakan antara Hukum Internasional dengan Hukum Perdata Internasional karena lebih melihat obyek persoalan daripada subyek Obyek persoalan dari Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional terletak pada “internasional” atau lintas batasnya Phillip C. Jessup, oleh karenanya menyebut sebagai Hukum Transnasional sehingga mencakup Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)
Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c) Sifat Hubungan Sifat hubungan dalam hukum internasional bersifat koordinatif ini berbeda dengan sifat hubungan yang dikenal dalam cabang hukum publik lainnya (Hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara) Sifat hubungan seperti antara ketua kelas dengan mahasiswa pengikut mata kuliah, bukan antara dosen dengan mahasiswa pengikut mata kuliah Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)
Isu yang akan dibahas dalam M.K. Hukum Internasional Pengertian Sifat hubungan Sejarah hukum internasional Hubungan antara Hukum Nasional dan Hukum Internasional Subyek Hukum Internasional Sumber Hukum Internasional Wilayah Yurisdiksi Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)
Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c) Pengajar Prof. Dr. D. Sidik Suraputra Prof. Dr. Sri Setianingsih Prof. Zen Umar Purba Adolf Warrow Emmy Yuhassarie Ruru Adijaya Yusuf Prof. Hikmahanto Juwana, Ph.D Melda Kamil Ariadno Dina Arundina Hadi Rahmat Arie Afriansyah Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)
SELAMAT MENGIKUTI KULIAH DAN MUDAH-MUDAHAN MENDAPAT NILAI YANG BAIK Copyright by Hikmahanto Juwana 2005 (c)