PENDAMPINGAN KURIKULUM SMP Bimtek Guru Sasaran SMP Negeri 219, 22-26 Mei 2017
A. Konsep Dasar Pendampingan Kurikulum Pengertian Bagi Guru Tujuan Bagi Kepala Sekolah Prinsip-prinsip pendampingan
PENGERTIAN PENDAMPINGAN Pendampingan pelaksanaan kurikulum adalah pemberian bantuan teknis operasional perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum kepada sekolah (terutama guru dan kepala sekolah) yang diberikan oleh Instruktur Kabupaten/Kota
TUJUAN BAGI GURU Meningkat ketrampilan operasional guru dalam: Menyusun RPP Menyusun instrumen penilaian Melaksanakan pembelajaran dengan pendekatan saintifik, problem-based learning, project-based learning, dan discovery learning dengan integrasi penumbuhan budi pekerti Melaksanakan penilaian dan mengelola hasil penilaian sikap, pengetahuan, dan ketrampilan Menyelesaikan hambatan-hambatan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian
TUJUAN BAGI KEPALA SEKOLAH Kepala sekolah diharapkan meningkat ketrampilan praktiknya dalam: Menciptakan ekosistem pendidikan yang kondusif Mengelola pelaksanaan kurikulum Mengelola pemenuhan Standar Nasional Pendidikan untuk mendukung pelaksanaan kurikulum Menyelesaikan hambatan-hambatan pengelolaan pelaksanaan kurikulum 2013
PRINSIP PENDAMPINGAN Profesional : instrukstur memiliki kompetensi yang memadai dan memberikan pendampingan yang baik Berdasarkan kebutuhan: aspek-aspek pendampingan adalah butir-butir yang guru atau kepala sekolah secara riil perlu memperoleh asistensi praktis Integral : aspek-aspek dan aktivitas pendampingan memfasilitasi guru dan kepala sekolah mengimplementasikan K13 secara utuh Kolegial: hubungan kesejawatan antara instruktur, guru, dan kepala sekolah Berkelanjutaan : pendampingan kurikulum dilanjutkan oleh sekolah sendiri melalui mekanisme yang dikembangkannya
B. Pelaksanaan Pendampingan Alur Pelaksanaan Pendampingan Workshop asistensi bantuan pemerintah bagi SMP Induk klaster atau sekolah imbas untuk pendampingan kurikulum oleh LPMP Strategi In 1 – On 1 – In 2 Pendampingan In Pendampingan On Penetapan sekolah induk klaster
ALUR PELAKSANAAN PENDAMPINGAN 2. LPMP menetapkan SMP induk kluster Pendampingan 1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan sekolah pelaksana Kurikulum tahun 2017 3. Dit. PSMP melaksanakan Bimbingan Teknis Instruktur Kurikulum 4. LPMP menyelenggarakan Bimbingan Teknis Instruktur Kabupaten 9. Analisis terhadap hasil monev dan laporan pelaksanaan pendampingan 5. LPMP menyelenggarkan Bimbingan Teknis Guru Sasaran (GS) 8. Sekolah induk kluster dan sekolah imbas melaksanakan pendampingan 6. LPMP menyelenggarakan workshop asistensi bantuan pemerintah untuk pendampingan K13 7. LPMP menyalurkan bantuan pemerintah untuk pendampingan K13
WORKSHOP ASISTENSI BANTUAN PEMERINTAH Pelaksanaan : 3 hari dengan narasumber dari LPMP Tujuan workshop LPMP menyalurkan bantuan pemerintah untuk sekolah sasaran melalui sekolah induk kluster dalam satu tahap sebesar 100% dari jumlah bantuan pemerintah setelah kepalah sekolah SMP induk kluster dan LPMP menandatangani surat perjanjian dan kuitansi penerimaan bantuaan serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi
TUJUAN WORKSHOP Memberikan pemahaman tentang kebijakan, substansi, dan mekanisme pendampingan kurikulum Menyusun dan menyepakati rencana pendampingan kurikulum Menyusun dan menyepakati rencana Anggaran Biaya (RAB) bantuan pemerintah untuk pendampingan kurikulum Menandatangani surat perjanjian penyelenggaraan dan penggunaan bantuan pemerintah untuk pendampingan kurikulum
In 1 In 2
On 1 On 2 Kluster yang sekolah imbasnya hanya 1 atau 2, pendampingan On agar diberikan lebih dr 1 kali
PENETAPAN SEKOLAH INDUK KLUSTER Kriteria: Telah melaksanakan K13 sekurang-kurangnya sejak tahun pelajaran 2015/2016 Memiliki manajemen yang baik Memiliki paling sedikit 15 ruang kelas dengan perabotan yang layak Memiliki sumber daya listrik minimal 3.300 watt Memiliki sumber air bersih yang memadai Memiliki laboratorium IPA Memiliki perpustakaan Dapat dicapai dengan mudah dan cepat oleh anggota-anggota kluster Diutamakan memiliki sarana dan prasaraa TIK dan akses imternet Diutamakan memiliki aula Diutamakan memiliki sarana dan prasarana olahraga Diutamakan memiliki ruang layanan BK Diutamakan memiliki laboratorium bahasa SK Sekolah Induk Kluster : Ditetapkan oleh LPMP melalui SK penetapan Sekolah Induk Kluster dengan memperhatikan usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
C. Monitoring, Evaluasi, dan Layanan Informasi Monitoring pelaksanaan pendampingan Evaluasi pelaksanaan pendampingan Pelaporan Sanksi Layanan informasi
MONITORING Aspek: Fokus pendampingan Metode/aktivitas pendampingan Waktu pelaksanaan dan durasi pendampingan Instruktur Kinerja peserta Pendanaan Konsumsi Manajemen Pelaksana: Direktorat Pembinaan SMP untuk monitoring pengelolaan pendampinagan LPMP untuk monitoring pelaksanaan pendampingan Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk monitorin pelaksanaan pendampingan Waktu Pelaksanaan : pada saat pendampingan berlangsung