PHBS DI TEMPAT-TEMPAT UMUM(TTU) ASRIN, S.Kep., MM KASI GIZI, PROMOSI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KABUPATEN PRINGSEWU
Pendahuluan Penularan penyakit dapat terjadi di tempat-tempat umum karena kurang tersedianya air bersih dan jamban, kurang baiknya pengelolaan sampah dan air limbah, kepadatan vektor berupa lalat dan nyamuk, kurangnya ventilasi dan pencahayaan, kebisingan dan lain-lain. Tempat-tempat umum yang tidak sehat dapat menimbulkan berbagai penyakit, yang selanjutnya dapat menurunkan kualitas sumber daya manusia. Penyakit yang banyak terjadi di tempat-tempat umum antara lain Diare, Demam Berdarah, keputihan, Infeksi Saluran Pernafasan Akut serta penyakit-penyakit lain akibat terpapar asap rokok, seperti : penyakit paru-paru, jantung dan kanker.
Sekitar 55% sumber penularan penyakit Demam Berdarah terjadi di tempat-tempat umum, oleh karena itu tempat-tempat umum perlu menjadi perhatian utama dalam pemberantasan penyakit. Terjadinya penyakit-penyakit tersebut disebabkan lingkungan yang buruk dan perilaku yang tidak sehat seperti tidak menggunakan air bersih, membuang sampah sembarangan, membiarkan air tergenang dan kebiasaan merokok di tempat umum. Kondisi lingkungan yang buruk dan perilaku yang tidak sehat di tempat-tempat umum dapat menimbulkan berbagai penyakit. Untuk mencegah resiko terjadinya penyakit dan melindungi diri dari ancaman penyakit setiap individu, kelompok dan masyarakat di tempat-tempat umum, diharapkan dapat melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Penerapan PHBS di tempat-tempat umum merupakan salah satu upaya strategis terciptanya tempat-tempat umum sehat. Melalui upaya ini diharapkan masyarakat yang berada di tempat-tempat umum seperti pengunjung, pedagang, pengelola, awak angkutan, jamaah akan terhindar dari penyakit.
PHBS di tempat-tempat umum adalah upaya untuk memberdayakan masyarakat pengunjung dan pengelola tempat-tempat umum agar tahu, mau dan mampu untuk mempraktikkan PHBS dan berperan aktif dalam mewujudkan Tempat-Tempat Umum Sehat. Adapun yang dimaksud dengan Tempat-Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat umum seperti sarana pariwisata, transportasi, sarana ibadah, sarana perdagangan dan olahraga, rekreasi dan sarana sosial lainnya.
Tujuan PHBS di tempat-tempat umum Meningkatnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat masyarakat di tempat-tempat umum Meningkatnya tempat-tempat umum sehat khususnya tempat pembelanjaan, rumah makan, tempat ibadah dan angkutan umum
pengertian PHBS ditempat umum adalah upaya untuk memberdayakan masyarakat pengunjung dan pengelola tempat-tempat umum agar tahu, mau dan mampu untuk mempraktekkan PHBS dan berperan aktif dalam mewujudkan tempat-tempat umum sehat. Tempat-tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat seperti sarana pariwisata, transportasi, sarana ibadah, sarana perdagangan dan olahraga, rekreasi dan sarana sosial lainnya.
Indikator PHBS TTU 1. Menggunakan air bersih 2. Menggunakan jamban 3. Membuang sampah pada tempatnya 4. Tidak merokok di tempat umum 5. Tidak meludah sembarangan 6. Memberantas jentik nyamuk
Sarana tempat umum PHBS di Pasar Menggunakan air bersih, Membuang sampah pada tempatnya, Menggunakan jamban, Tidak merokok di pasar, Tidak meludah Sembarangan, Memberantas Jentik nyamuk PHBS di tempat Ibadah Menggunakan air bersih, Membuang sampah pada tempatnya, Menggunakan jamban, Tidak merokok di tempat ibadah, Tidak meludah Sembarangan, Memberantas Jentik nyamuk
PHBS di Rumah Makan Menggunakan air bersih, Membuang sampah pada tempatnya, Menggunakan jamban, Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun, Tidak merokok di rumah makan, Menutup makanan dan minuman, Tidak meludah Sembarangan, Memberantas Jentik nyamuk PHBS di Angkutan Umum(Bus, Angkot, Kereta, Pesawat, Kapal Laut dll) Menggunakan air bersih, Membuang sampah pada tempatnya, Menggunakan jamban, Tidak merokok di angkutan umum, Tidak meludah Sembarangan
Manfaat Bagi masyarakat: Masyarakat menjadi lebih sehat dan tidak mudah sakit. Masyarakat mampu mengupayakan lingkungan sehat, serta mampu mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan yang dihadapi
Bagi tempat umum Lingkungan menjadi lebih bersih, indah dan sehat sehingga meningkatkan citra tempat umum, Meningkatkan pendapatan bagi tempat-tempat umum sebagai akibat dari meningkatnya kunjungan pengguna tempat-tempat umum Bagi pemerintah Kabupaten/kota Peningkatan presentase tempat umum sehat menunjukkan kinerja dan citra pemerintah kabupaten/kota yang baik Kabupaten /kota dapat dijadikan pusat pembelajaran bagi daerah lain dalam pembinaan PHBS di tempat-tempat umum
Dukungan untuk pembinaan PHBS di TTU a. Bupati Kebijakan yang ditetapkan dalam surat keputusan, surat edaran dan instruksi tentang PHBS di tempat-tempat umum Alokasi anggaran bagi pengembangan PHBS di tempat-tempat umum b. DPRD Persetujuan anggaran pengembangan PHBS di tempat-tempat umum Memantau Pemda terkait dalam pengembangan PHBS di tempat-tempat umum
c. Instansi terkait Adanya komitmen dan dukungan dalam pengembangan PHBS di tempat-tempat umum Melakukan sosialisasi PHBS di tempat-tempat umum Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan PHBS di tempat-tempat umum d. Pemimpin/ Penanggung jawab TTU Kebijakan yang ditetapkan dalam surat keputusan, surat edaran dan instruksi tentang PHBS di tempat-tempat umum Alokasi anggaran bagi pengembangan PHBS di tempat-tempat umum e. Pengelola TTU Menyampaikan pesan-pesan PHBS di tempat – tempat umum kepada pengunjung tempat-tempat umum Melakukan pengawasan secara rutin tentang penerapan PHBS di tempat-tempat umum
Langkah – langkah Pembinaan PHBS di Tempat-Tempat Umum : 1. Analisis Situasi Penentu kebijakan /pimpinan melakukan pengkajian ulang tentang ada tidaknya kebijakan tentang PHBS serta bagaimana sikap dan perilakukhalayak sasaran tentang kebijakan PHBS di TTU 2. Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan PHBS di Tempat-Tempat Umum Pembuatan Kebijakan PHBS di TTU
3. Pembuatan Kebijakan PHBS di tempat-tempat umum 4 3. Pembuatan Kebijakan PHBS di tempat-tempat umum 4. Penyiapan infrastruktur (SK, Instrumen pengawasan, materi sosialisasi, penempatan pesan-pesan PHBS, pelatihan bagi pengelola TTU, dll) 5. Sosialisasi penerapan PHBS di tempat- tempat umum 6. Penerapan PHBS di tempat-tempat umum 7. Pengawasan dan penerapan sanksi 8. Pemantauan dan evaluasi
Indikator yang dipergunakan dalam mewujudkan tempat-tempat umum yang ber-PHBS adalah : a. Tersedia sarana untuk mencuci tangan menggunakan sabun b. Tersedia jamban sehat c. Tersedia tempat sampah d. Terdapat larangan untuk tidak merokok e. Terdapat larangan untuk tidak mengkonsumsi NAPZA f. Terdapat larangan untuk tidak meludah di sembarang tempat g. Terdapat kegiatan memberantas jentik nyamuk secara rutin
Terima Kasih