LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA PPKN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
Kelompok 1 1.Arduta K. (07) 2.Arya Agung W. (08) 3.Buwana Marhenta (11) 4.Dayinta Iswari (12) 5.Dea Nita P. (13) 6.Hana Sabrina S. (18) 7.Marcellinus Kalya (21) 8.Patih Insan (25)
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BPK LEGISLATIF YUDIKATIF EKSEKUTIF KY MPR PRESIDEN MA DPR WAKIL PRESIDEN MK DPD
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan ) Wewenang : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ketua : Dr. Harry Azhar Azis, MA. periode 2014-sekarang
TUGAS dan WEWENANG BPK MENURUT UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 BAB III bagian 1: Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada semua lembaga yang mengelola keuangan negara. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.
TUGAS dan WEWENANG BPK MENURUT UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 BAB III bagian 2: Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan serta penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan. Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan. Memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain Memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.
MPR(Majelis permusyawartan Rakyat) Ketua : Zulkifli Hasan periode 2014-sekarang
Tugas dan wewenang MPR Iebih lanjut diatur dalam UU No Tugas dan wewenang MPR Iebih lanjut diatur dalam UU No. 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut: Mengubah dan menetapkan UUD. Melantik presiden dan wakil presiden. Melantik wakil presiden menjadi presiden. Memilih wakil presiden dan 2 orang calon wakil presiden yang diajukan presiden. Memilih presiden dan wakil presiden. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
DPR(dewan perwakilan rakyat) Ketua : Ade Komarudin periode 2016-sekarang
TUGAS DAN WEWENANG DPR Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Menerima RUU yang diajukan oleh DPD Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD Menetapkan UU bersama dengan Presiden
Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
DPD Ketua : Irman Gusman periode 2014-sekarang
TUGAS dan WEWENANG: Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah. Mengusulkan rancangan undang-undang kepada DPR. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK, secara tertulis sebelum dilaksanakan pemilihan. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah.
Presiden dan wakil presiden periode 2014-2019 Wakil Presiden : Drs. H. M. Jusuf Kalla Presiden: Ir. H. Joko Widodo
Presiden sebagai kepala negara mempunyai tugas dan wewenang seperti berikut: Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat negara dalam keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain. Dalam hal ini, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Presiden sebagai kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan sebagai berikut: Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR. Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi undang-undang (UU). Menetapkan peraturan pemerintah. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui oleh DPR. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
MA (Mahkamah Agung) Ketua : Dr. H. M. Hatta Ali, S.H, M.H periode 2012-sekarang
Tugas : Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan. Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.
Wewenang : Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, (terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan), Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili, Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan, Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan, dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
MK(Mahkamah Konstitusi) Ketua : Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. periode 2015-sekarang
Wewenang : Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara. Memutus pembubaran partai politik. Tugas : memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
KY (Komisi Yudisial) Ketua : Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum. periode 2016-sekarang
Tugas : Melakukan pendaftaran calon hakim agung; Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung; Menetapkan calon hakim agung; dan Mengajukan calon hakim agung ke DPR. Wewenang : Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
SEKIAN DAN TERIMAKASIH
Contoh program legislasi nasional pertanyaan Contoh program legislasi nasional Berapa anggota MK pemilihanya dari mana Perbedaan lembaga legislatif eksekutif yudikatif
jawaban 1. a. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. b. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. c. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). d. RUU tentang Persandian. e. RUU tentang Rahasia Negara.
jawaban 2. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
Jawaban 3. a. Lembaga Legislatif: Membuat / merumuskan undang-undang b. Lembaga Eksekutif : Menjalankan undang-undang c. Lembaga Yudikatif : Mengawal,mengawasi,memantau proses berjalannya perundang-udangan