Bahan kuliah Hukum Pemda FH UII 2015. PENGAKUAN KEMBALI SURAKARTA SEBAGAI “DAERAH ISTIMEWA?” Oleh: DR. Ni’matul Huda, SH, MHum. Bahan kuliah Hukum Pemda FH UII 2015.
Integrasi ke Dalam RI Maklumat: Susuhunan Paku Buwono XII dan KGPAA Mangkunagoro VIII mengeluarkan Maklumat pada 1 September 1945. Sri Sultan HB IX dan Paku Alam VIII mengeluarkan Maklumatnya pada 5 September 1945. Piagam Kedudukan: Piagam Kedudukan dari Presiden Republik Indonesia tertanggal 19 Agustus 1945 kepada Sri Susuhunan Paku Buwono XII, KGPAA Mangkunagoro VIII, Sri Sultan Hamengku Buwono IX maupun Sri Paku Alam VIII
UU No. 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah Penjelasan Pasal 1-nya menyatakan: “Komite Nasional Daerah diadakan di Jawa dan Madura (kecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta) di Karesidenan di kota berautonomi, Kabupaten dan lain-lain daerah yang dipandang perlu oleh Menteri Dalam Negeri…”. Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta diakui oleh UU No. 1 Tahun1945. Pengukuhan DIY melalui UU No. 3 Tahun 1950 & UU No. 13 Tahun 2012
Latar Belakang Penghapusan DI Surakarta Adanya “Gerakan Anti Swapradja” pada masa revolusi kemerdekaan yang dimotori oleh kelompok intelektual, pemuda dan pelajar di bawah pimpinan kerabat keraton sendiri yaitu KPH Mr. Sumodiningrat dan gerakan protes terhadap pembentukan Daerah Istimewa Surakarta. Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran tidak bisa bekerjasama seperti Kasultanan dan Kadipaten di Yogyakarta (Amanat 30 Oktober 1945). Dari pihak Sri Mangkunegara tidak pernah ada kesediaan untuk menerima fungsi hanya sebagai Wakil Kepala Daerah Istimewa Surakarta. Tidak pernah ada tanda-tanda yang menunjukkan kesediaan Sri Mangkunegara untuk memegang fungsi di bawah Sri Sunan. Tuntutan Sri Mangkunegara agar Kasunanan Surakarta dijadikan daerah istimewa sendiri di bawah Sri Sunan, sedangkan Mangkunegaran harus dijadikan daerah istimewa juga di bawah pimpinan Sri Mangkunegara, yang berdiri sendiri sebagai daerah istimewa Mangkunegaran di samping, bukan di bawah Daerah Istimewa Kasunanan.
Lanjutan Di dalam masyarakat mulai timbul gerakan-gerakan yang anti kedua landschappen itu. Di lingkungan para pegawai sendiri juga timbul ketidakpuasan terhadap pembesar-pembesar keraton dan mulai menuntut agar pejabat-pejabat itu diganti dengan tenaga-tenaga yang berjiwa revolusioner. Gerakan protes yang dimotori oleh kaum intelektual, pemuda dan pelajar menganggap bahwa terbentuknya Daerah Istimewa Surakarta akan membangkitkan kembali sistem feodalisme yang bertentangan dengan nilai-nilai demokratis di alam kemerdekaan. Ketika itu timbul pula peristiwa penculikan beberapa pembesar Kantor Kepatihan Karaton Surakarta.
Dasar Hukum Penghapusan Daerah Istimewa Surakarta Penghapusan DI Surakarta melalui Penetapan Presiden Tahun 1946 No. 16/SD tanggal 15 Juli 1946. Melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. F.X.3/1/13/1950 tertanggal 3 Maret 1950, pemerintahan Kasunanan dan Mangkunegaran dibekukan, dan hanya terbatas pada pemerintahan di dalam keraton saja. UU No. 10 Tahun 1950, daerah Karesidenan Surakarta (Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Boyolali, Wonogiri, Klaten, Karanganyar, dan Sragen) tidak dibentuk sebagai Daerah Istimewa Surakarta melainkan menjadi bagian dari Provinsi Jawa Tengah.
Mungkinkah Pengakuan Kembali Melalui JR di MK? Tepatkah keluarga/kerabat/keturunan Paku Buwono melakukan “gugatan dan tuntutan” untuk mengembalikan status hukum Daerah Istimewa Surakarta ke Mahkamah Konstitusi? Mengapa keluarga kerajaan/kadipaten Mangkunegaran tidak melakukan gugatan dan tuntutan yang sama dengan Kasunanan? Apakah keluarga Mangkunegaran tidak menghendaki pengembalian status hukum Daerah Istimewa Surakarta? Daerah Istimewa Surakarta itu merepresentasikan kedua kerajaan di Surakarta ataukah hanya representasi dari keluarga/keturunan dari Paku Buwono saja? Bagaimana sikap masyarakat yang berada di daerah-daerah bekas Karesidenan Surakarta? Apakah masyarakat di daerah tersebut juga menghendaki Surakarta kembali sebagai Daerah Istimewa?
Pasal 18B ayat (1) & (2) UUD 1945 (1)Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. (2)Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang
Tafsir Pasal 18B UUD 1945 “Negara mengakui”, “negara menghormati”, dan “bersifat khusus” apakah pengakuan tersebut harus bersifat retrospektif, artinya objek yang diakui (daerah) tersebut harus sudah ada terlebih dahulu dari pernyataan pengakuan, atau dapat juga bersifat proaktif dan forward looking, dimana objek yang diakui baru timbul setelah adanya pernyataan pengakuan. Pemberian status khusus bagi suatu daerah, apakah satuan pemerintahan daerah yang dimaksudkan yang harus diakui dan dihormati oleh negara itu hanya satuan-satuan pemerintahan sebelum tanggal 18 Agustus 2000 saja, atau dapat pula bentuk-bentuk pemerintahan daerah yang baru.
Rekomendasi Pengajuan melalui pemekaran daerah dng memisahkan daerah ybs menjadi provinsi baru (PP No. 78 Tahun 2007) Pemekaran Daerah harus didukung 5 kabupaten/kota Pengakuan harus melalui proses politik di Pusat Mendapat dukungan dari rakyat di daerah ybs.