Bahan kuliah Hukum Pemda FH UII 2015.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU
Advertisements

MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
 Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebuah provinsi yang berdasarkan wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan.
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
Lembaga Negara; BPK RI Masnur Marzuki, SH, LLM.
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
KERANGKA HISTORIS PEMBENTUKAN UU NO
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd. Jurusan PPSD Fakultas Ilmu Pendidikan
SKMHT Notariil ?.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kerancuan Hukum dalam Pengaturan Pertanahan akibat “Keistimewaan”
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
KONSTITUSI & RULE OF LAW
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
Oleh : WATA KEPALA SMP NEGERI 1 TAMBAK
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
PEMILIHAN KEPALA DAERAH DARI ORBA SAMPAI REFORMASI Dr
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
KESADARAN BERKONSTITUSI
PKN PRESIDEN By : Nurlina.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN
BAB 9 TERBENTUKNYA NEGARA DAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
All About Jogja Bro. . ..
Perundang-undangan di Indonesia
Dinamika aktualisasi Pancasila sebagai dasar Negara dan pelaksanaan UUD 1945 Dinamika pelaksanaan UUD 1945.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH Dr. Ni’matul Huda, SH, MHum
Presented By: Lailatul Hikmah
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
KABINET NATSIR.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Badan Pemeriksa Keuangan
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PEMILIHAN KEPALA DAERAH DARI ORBA SAMPAI REFORMASI Dr
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Di susun oleh: Diding Suhendi NPM:  Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara.
Transcript presentasi:

Bahan kuliah Hukum Pemda FH UII 2015. PENGAKUAN KEMBALI SURAKARTA SEBAGAI “DAERAH ISTIMEWA?” Oleh: DR. Ni’matul Huda, SH, MHum. Bahan kuliah Hukum Pemda FH UII 2015.

Integrasi ke Dalam RI Maklumat: Susuhunan Paku Buwono XII dan KGPAA Mangkunagoro VIII mengeluarkan Maklumat pada 1 September 1945. Sri Sultan HB IX dan Paku Alam VIII mengeluarkan Maklumatnya pada 5 September 1945. Piagam Kedudukan: Piagam Kedudukan dari Presiden Republik Indonesia tertanggal 19 Agustus 1945 kepada Sri Susuhunan Paku Buwono XII, KGPAA Mangkunagoro VIII, Sri Sultan Hamengku Buwono IX maupun Sri Paku Alam VIII

UU No. 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah Penjelasan Pasal 1-nya menyatakan: “Komite Nasional Daerah diadakan di Jawa dan Madura (kecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta) di Karesidenan di kota berautonomi, Kabupaten dan lain-lain daerah yang dipandang perlu oleh Menteri Dalam Negeri…”. Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta diakui oleh UU No. 1 Tahun1945. Pengukuhan DIY melalui UU No. 3 Tahun 1950 & UU No. 13 Tahun 2012

Latar Belakang Penghapusan DI Surakarta Adanya “Gerakan Anti Swapradja” pada masa revolusi kemerdekaan yang dimotori oleh kelompok intelektual, pemuda dan pelajar di bawah pimpinan kerabat keraton sendiri yaitu KPH Mr. Sumodiningrat dan gerakan protes terhadap pembentukan Daerah Istimewa Surakarta. Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran tidak bisa bekerjasama seperti Kasultanan dan Kadipaten di Yogyakarta (Amanat 30 Oktober 1945). Dari pihak Sri Mangkunegara tidak pernah ada kesediaan untuk menerima fungsi hanya sebagai Wakil Kepala Daerah Istimewa Surakarta. Tidak pernah ada tanda-tanda yang menunjukkan kesediaan Sri Mangkunegara untuk memegang fungsi di bawah Sri Sunan. Tuntutan Sri Mangkunegara agar Kasunanan Surakarta dijadikan daerah istimewa sendiri di bawah Sri Sunan, sedangkan Mangkunegaran harus dijadikan daerah istimewa juga di bawah pimpinan Sri Mangkunegara, yang berdiri sendiri sebagai daerah istimewa Mangkunegaran di samping, bukan di bawah Daerah Istimewa Kasunanan.

Lanjutan Di dalam masyarakat mulai timbul gerakan-gerakan yang anti kedua landschappen itu. Di lingkungan para pegawai sendiri juga timbul ketidakpuasan terhadap pembesar-pembesar keraton dan mulai menuntut agar pejabat-pejabat itu diganti dengan tenaga-tenaga yang berjiwa revolusioner. Gerakan protes yang dimotori oleh kaum intelektual, pemuda dan pelajar menganggap bahwa terbentuknya Daerah Istimewa Surakarta akan membangkitkan kembali sistem feodalisme yang bertentangan dengan nilai-nilai demokratis di alam kemerdekaan. Ketika itu timbul pula peristiwa penculikan beberapa pembesar Kantor Kepatihan Karaton Surakarta.

Dasar Hukum Penghapusan Daerah Istimewa Surakarta Penghapusan DI Surakarta melalui Penetapan Presiden Tahun 1946 No. 16/SD tanggal 15 Juli 1946. Melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. F.X.3/1/13/1950 tertanggal 3 Maret 1950, pemerintahan Kasunanan dan Mangkunegaran dibekukan, dan hanya terbatas pada pemerintahan di dalam keraton saja. UU No. 10 Tahun 1950, daerah Karesidenan Surakarta (Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Boyolali, Wonogiri, Klaten, Karanganyar, dan Sragen) tidak dibentuk sebagai Daerah Istimewa Surakarta melainkan menjadi bagian dari Provinsi Jawa Tengah.

Mungkinkah Pengakuan Kembali Melalui JR di MK? Tepatkah keluarga/kerabat/keturunan Paku Buwono melakukan “gugatan dan tuntutan” untuk mengembalikan status hukum Daerah Istimewa Surakarta ke Mahkamah Konstitusi? Mengapa keluarga kerajaan/kadipaten Mangkunegaran tidak melakukan gugatan dan tuntutan yang sama dengan Kasunanan? Apakah keluarga Mangkunegaran tidak menghendaki pengembalian status hukum Daerah Istimewa Surakarta? Daerah Istimewa Surakarta itu merepresentasikan kedua kerajaan di Surakarta ataukah hanya representasi dari keluarga/keturunan dari Paku Buwono saja? Bagaimana sikap masyarakat yang berada di daerah-daerah bekas Karesidenan Surakarta? Apakah masyarakat di daerah tersebut juga menghendaki Surakarta kembali sebagai Daerah Istimewa?

Pasal 18B ayat (1) & (2) UUD 1945 (1)Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. (2)Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang

Tafsir Pasal 18B UUD 1945 “Negara mengakui”, “negara menghormati”, dan “bersifat khusus” apakah pengakuan tersebut harus bersifat retrospektif, artinya objek yang diakui (daerah) tersebut harus sudah ada terlebih dahulu dari pernyataan pengakuan, atau dapat juga bersifat proaktif dan forward looking, dimana objek yang diakui baru timbul setelah adanya pernyataan pengakuan. Pemberian status khusus bagi suatu daerah, apakah satuan pemerintahan daerah yang dimaksudkan yang harus diakui dan dihormati oleh negara itu hanya satuan-satuan pemerintahan sebelum tanggal 18 Agustus 2000 saja, atau dapat pula bentuk-bentuk pemerintahan daerah yang baru.

Rekomendasi Pengajuan melalui pemekaran daerah dng memisahkan daerah ybs menjadi provinsi baru (PP No. 78 Tahun 2007) Pemekaran Daerah harus didukung 5 kabupaten/kota Pengakuan harus melalui proses politik di Pusat Mendapat dukungan dari rakyat di daerah ybs.