Konstitusi & Rule of Law H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University 5 Pengertian Konstitusi: “kumpulan asas penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah dan hubungan antara yang memerintah dan diperintah (HAM dll) Hakekat Konstitusi: Jaminan HAM bagi warga negara Susunan ketatanegaraan yang fundamental Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan Fungsi Konstitusi: Membatasi kekuasaan pemerintah: tidak sewenang-wenang Cara efektif membagi kekuasaan Supremasi hukum bagi penguasa dan rakyat H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University 5 Dinamika Konstitusi: UUD 1945 (18-8-45 sp 27-12-49) Konstitusi RIS (27-12-49 sp 17-8-50) UUDS (17-8-50 sp 5-7-59) UUD 1945 (5-7-59 sp tahun 1999) UUD 1945 Amandemen (1999 sekarang) Dinamika Konstitusi Inti Amandemen UUD 1945 (Amandemen mulai tahun 1999 sampai 2002) Perubahan idiologi politik dari sosial demokrat menjadi liberal demokrasi dan pasar bebas Otonomi daerah Pemilu langsung presiden, gubernur, bupati/walikota Kebebasan pers Pemilu langsung dan multipartai Menjadikan lembaga peradilan lebih independen H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University 5 Mekanisme Amandemen UUD 1945 MPR konsultasi dengan DPR dan DPD Usulan amandemen harus disetujui 2/3 anggota MPR MPR membentuk panitia perumus (BP MPR) Hasil rumusan BP MPR diserahkan ke pimpinan MPR Pimpinan MPR mengadakan sidang umum MPR dengan mendengarkan suara fraksi Dinamika Konstitusi Mekanisme Pembuatan UU / Perda: Pemerintah (Propinsi/Kabupaaten) mengajukan RUU /Perda melalui Mensesneg ke Sekjen DPR RI, dan sekjen mengirim ke pimpinan DPR (DPRD I, II) Pimpinan DPR (DPRD I, II) mengirim ke komisi, komisi membentuk pansus. Pansus meminta pendapat semua pihak dan merumuskan RUU Pansus menyerahkan ke pimpinan DPR (DPRD I, II) dan mengadakan sidang paripurna H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University 5 Pengertian rule of law: penegakkan hukum yang menyangkut aturan hukum (baik dan buruk), dan adanya jaminan keadilan bagi warga negara Fungsi rule of law: Indonesia : negara hukum Kekuasaan kehakiman: kekuasaan merdeka Warga negara sama kedudukan dlm hukum HAM (perlakuan dan jaminan hukum: adil) Setiap orang mendapat imbalan dan perlakuan yang layak dlm bekerja Lembaga Rule of Law: Kepolisian Kejaksaan Komisi pemberantasan korupsi Badan Peradilan: MA, MK, PN dan PT H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University Kepolisian: Menyelenggarakan tertib lalu lintas Membina masyarakat: sadar akan hukum Penyelidikan dan penyidikan tindakan pidana Membantu dari gangguan ketertiban dan bencana Melayani kepentingan masyarakat sbl dilayani lembaga berwenang Kejaksaan: Penuntutan Melaksanakan penetapan hakim berkekuatan tetap Pengawasan putusan pidana bersyarat Penyidikan tindakan pidana kehusus/tertentu Melengkapi berkas untuk pemeriksaan tambahan Tugas Penegak Hukum KPK: Berkoordinasi untuk pemberantasan korupsi Supervisi instansi pemberantasan korupsi Penyidikan, penyelidikan dan penuntutan korupsi setelah 27 Desember 2002 Tindakan pencegahan korupsi Monitor penyelenggaran negara H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University Mengadili tingkat kasasi dan PK Menguji aturan terhadap UU Kewenangan lain menurut UU Tugas Penegak Hukum MK: 1. Menguji aturan terhadap UUD 1945 2. Sengketa lembaga negara 3. Pembubaran partai politik 4. Perselisihan hasil pemilu PN dan PT Menyelengarakan peradilan pidana dan perdata di tingkat kabupaten dan propinsi Prioritas perkara: korupsi, terorisme, narkoba, pencucian uang dan tindakan pidana H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University 2 DISKUSI KELOMPOK DILAKSANAKAN 20 MENIT DISKUSI PANEL 20 MENIT TENTANG “Bukan Zamannya Mem-backing pelaku Illegal Logging” H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University