TEORI KEDAULATAN NEGARA ILMU NEGARA TEORI KEDAULATAN NEGARA DISUSUN OLEH : 1. LIDIA ADE ASTRY MEOMANU (100401040001) 2. HASANAH (100401040039) 3. EDI HARIANTO (108401040001) 4. MA’ULLA HUSNA (100401040048) 5. YUNING NANTI MUSTIKA (100401040014) JURUSAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG 2010
2.1 Teori kedaulatan negara Menurut teori ini negara dianggap satu kesatuan ide yang paling sempurna.negara adalah satu hal yang tertiggi,yang merupakan sumber dari segala kekuasaan “negara”(dalam arti gouverment)di anggap mempuyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty and property. Mereka taat kepada hukum,tidak disebabkan suatu perjanjian,tetapi karena hukum itu adalah kehendak nagera. Dalam praktek,kekuasaan negara di pegang para penguasa sehingga menimbulkan negara kekuasaan.
1.Phase pertama (PAUL LABAND) Paul laband berpendapat bahwa tidak ada negara yang tidak berkekuasaan tertiggi “ NEGARA’’ satu satunya sumber segala kekuasaan tertinggi. Contohnya: italia di zaman Musollini aliran ini lahir sebagai reaksi terhadap hukum Romawi dan hukum Alam. -Reaksi terhadap hukum Romawi: Baik sebelumnya hukum pada waktu itu penyelidikan mengenai hukum tergantung kepada hukum perdata.jadi reaksi ini timbul menghendaki agar cara menjalankan hukum publik jangan di samakan dengan cara yang dilakukan terhadap hukum perdata.hukum publik disini akan di jadikan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri.
-Reaksi terhadap hukum Alam Hukum ini berpendapat hukum alam ini bahwa ketentuan-ketentuan benar dan baik menurut rasio.dimana-mana saja ada baik dalam negara modern,maupun dalam negara primitif.primitif disini sudah berlaku dan terdapat dalam sanubari manusia. Pemikiran tersebut timbullah reaksi yang melahirkan Positivisme.Positivisme disini di artikan sama dengan Relatif disebabkan tidak terdapatnya hukum yang bersifat abadi dan langgeng seperti hukum alam.
2.Phase Kedua (GEORGE JELLINEK) George Jellinek berpendapat bahwa negara adalah organisasi yang dilengkapi dengan sesuatau kekuatan Asli. Bahwa George Jellinek menyatakan Negara merupakan gabungan manusia yang terorganisir di suatu daerah tertentu yang dilengkapi dangan suatu kekuasaan asli akan pemerintah. Kekuatan Asli kekuatan ini tidak diturunkan dari sesuatu kekuatan atau kekuasaan lain yang derajatayn lebih tinggi kekuatan Asli ini merupakan kekuatan yang tertinggi.
3.Phase Ketiga (HANS KELSEN) Hans Kelsen ini adalah seorang ahli pemikir besar tentang negara dan hukum dari Australia yang kemudian menjadi warga AMERIKA. Hans Kelen ini menyatakan bahwa pelajaran kelsen ini pelajaran yang murni(BERSIH).Bersih disini dari Anasir-anasir etis itu,bahwa hukum yang di buat oleh Kalsen dengan sendirinya memberikan tempat untuk berlakunya suatu hukum alam. Bersih dari Anasir-Anasir disini anasir secara Sosiologis.
KESIMPULAN Kesimpulan yang kita ambil dari pembahasan teori kedaulatan Negara yaitu: * Kedaulatan Negara tidak ada pada tuhan tetapi pada Negara. * Negara (dalam arti government) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life,liberty and property dari warganya. * Negara adalah salah satu hal yang tertinggi, yang merupakan sumber dari segala kekuasaan. * Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum didalam suatu negara yang barsifat: tunggal, asir, abadi dan tidak dapat di bagi-bagi.
TERIMA KASIH