HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN Pertemuan 1
PERUSAHAAN Apakah “PERUSAHAAN”? PERUSAHAAN adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
Perusahaan (Polak) Suatu usaha dikatakan sebagai perusahaan apabila sebelumnya memperhitungkan terlebih dahulu mengenai rugi dan labanya serta mencatatnya kedalam suatu pembukuan. Persekutuan : suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. (ps.1618 KUHPerdata)
Perusahaan (Molengraaff) Seluruh perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Hanya meliputi jenis usaaha dan tidak meliputi perusahaan sebagai badan usaha.
Organisasi Perusahaan (Sukanto dan Hani Handoko) Adanya orang-orang yang usahanya harus dikoordinasikan,tersusun dari sejumlah sub sistem yang saling berhubungan dan saling tergantung, bekerja bersama-sama atas dasar pembagian kerja,peran dan wewenang,serta mempunyai tujuan tertentu yang hendak dicapai. Organisasi adalah kelompok orang yang secara bersama-sama ingin mencapai tujuan yang sama.
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN Apa yang dipelajari??? Mengenai OGANISASI USAHA, bukan pada bagaimana melakukan usaha itu sendiri, tapi bagaimana, dari prespektif hukum, bisnis diatur, dan konsekuensi hukum yang dibawanya.
SIAPAKAH PELAKU USAHA? Pada dasarnya adalah orang, yang telah dewasa, tidak dibawah pengampuan dan ingin memperoleh keuntungan atau manfaat dan bersedia menanggung resiko usahanya. Pasal 1330 BW + KEPENGEN KAYA RAYA + BERTANGGUNG JAWAB (Pasal 1331 BW) = PELAKU USAHA
Resiko Usaha Pasal 1331 BW menunjukkan bahwa orang yang dewasa dan tidak dibawah pengampuan bisa terikat dengan kewajiban-kewajiban, baik yang dikehendakinya maupun yang tidak dikehendakinya, dan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut, harta miliknya menjadi jaminannya.
KEKAYAAN/ASSET Pada awalnya merupakan hasil dari kewajiban inbreng sekutu pendiri; Bentuknya : benda berwujud dan benda tidak berwujud; Kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri/sekutu, untuk kemudian menjadi HARTA BERSAMA Persekutuan (kecuali keahlian);
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum - Persekutuan perdata, Firma, CV Berbadan Hukum - Perseroan Terbatas, Koperasi dan Yayasan. Milik Negara (BUMN) - Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan
Ciri-ciri Badan Hukum Punya harta terpisah dari harta anggotanya Punya kepentingan sendiri yang terpisah dari kepentingan masing-masing anggotanya Punya tujuan yang berbeda dari masing-masing anggotanya Punya organ pengurus yang bertindak mewakili untuk dan atas nama Badan Hukum yang bersangkutan Punya hak dan kewajiban Dapat digugat dan/atau menggugat di muka pengadilan.
Mengapa Perusahaan perlu asset Mengapa Perusahaan perlu asset? Dan mengapa asset Perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi sekutu? Memenuhi kewajiban-kewajiban korporasi (operasional, modal usaha, jaminan utang, dll); Melindungi perusahaan dari tagihan-tagihan pribadi sekutu yang bersumber dari perikatan yang mereka buat tidak atas nama dan bukan untuk kepentingan perusahaan; Melindungi kekayaan dari keadaan saling tuntut pembagian sebelum semua kewajiban korporasi terpenuhi.
Reading Assessments Pasal 1618 – 1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2, Bentuk-bentuk Perusahaan. Karangan HMN Purwosutjipto. Bab I, II, III; Hukum Perusahaan. Karangan IG Rai Widjaya. Bab I, II, IV; Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis (Buku Biru). Karangan Gunawan Widjaja. Bab II.
Pertanyaan Minggu I Apa itu Perusahaan? Apakah menjalankan perusahaan sama dengan melakukan pekerjaan? Apa bedanya perkumpulan dengan persekutuan?