Good Corporate Governance

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Advertisements

HASIL TEMUAN BAPEPAM-LK BERKAITAN DENGAN PENYAJIAN LAPORAN TAHUNAN
Bab 8. Manajemen Risiko Bank Syariah
Prinsip dan kode etik dalam bisnis
STANDAR 2.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Pt.taman wisata candi Borobudur,Prambanan & Ratu Boko
Good Corporate Governance PT XXXXXXX (Persero)
Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Komite Audit. Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PERSEPEKTIF TEORI AGENSI
PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
CORPORATE GOVERNANCE BY SUYATMI.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Good Corporate Governance
TANGUNG JAWAB SOSIAL KORPORATE (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
Menelisik Annual Report BUJK Tbk. Sapri Pamulu, Ph.D.
SOSIALISASI PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PT PENGERUKAN INDONESIA Disajikan oleh: Yasarman (Sekretaris Perusahaan dan Hukum) Zulfa Irawan.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
Prinsip dan Tujuan Etika Bisnis Peran Komunikasi dalam Organisasi
Persyaratan Substantif, Teknis,
Penerapan Manajemen Risiko
Etika Bisnis dan Konsep Good Corporate Governance (GCG)
PENGERTIAN KESEHATAN BANK
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Lembaga Negara yang Independen
Good Corporate Governance
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
Organisasi Manajemen Risiko
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Good Corporate Governance
CAMEL, CAMELS & RBBR Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M.   Disusun oleh: Muhammad Ramdhan ( )
RESIKO NEXT.
G o o d C o r p o r a t e G o v e r n a n c e ( G C G )
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Yuni Mustika .S ( ) Astri Tia Anggini ( )
Kelompok 6 : Kurniawati ( ) Siti Endang P. ( )
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH
Faktor Self Assesment GCG Mata Kuliah : Manajemen Resiko Bank Syariah Dosen Pengampu: Gita Danupranata, S.E., M.M.   Disusun oleh: Muhammad Ramdhan ( )
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
RISK MANAGEMENT Kelompok 6 : AKUNTANSI C Dina Ariandari ( )
Metodologi Assessment GCG
Peranan Corporate Governance
Tinjauan Prinsip-Prinsip Corporate Governance
SELF ASSESMENT PELAKSANAAN GCG
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank: Permodalan/ Capital
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
MENERIMA DAN MELANJUTKAN PENUGASAN
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Good Corporate Governance (GCG)
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pelaksanaan GCG yang memenuhi prinsip Transparancy, Accountability, Responsibility, Indepedency, dan Fairness (TARIF) Mata Kuliah : Manajemen Resiko.
Organ Perusahaan & Pemangku Kepentingan
MANAJEMEN RISKO KEUANGAN
PT Pegadaian (Persero)
GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.
Pemahaman Struktur pengendalian intern
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Good Corporate Governance
Kesehatan Bank.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE AYU APRIANIDELTA WIJAKSANAFADLY FAFIZISRI NAHDABIMA ARIEFDHEA RAHMADHANARIZKY LAZEDITYATASYA KHAIRUNNISA ERFAN EFFENDI, SE.,MM.,AK.
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
Akreditasi institusi.
Akreditasi Institusi.
Transcript presentasi:

Good Corporate Governance Amalia Puspita rini 20130730181 Dian ayu puspitasardi 20130730186 Ika arum saputri 20130730190 Bekti pratiwi e 20130730196 Andari giswara 20130730200

Latar Belakang Pengaturan Latar belakang dilakukannya penyempurnaan Surat Edaran tersebut adalah terbitnya ketentuan mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum berdasarkan Risiko (Risk Based Bank Rating/RBBR) yang menetapkan Good Corporate Governance (GCG) sebagai salah satu faktor dalam penilaian tingkat kesehatan Bank Umum, sehingga perlu dilakukan harmonisasi dengan ketentuan mengenai GCG yang telah ada sebelumnya.

Pokok-Pokok Pengaturan Penilaian sendiri (self assessment) pelaksanaan GCG disesuaikan dengan periode penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yaitu paling kurang setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember. Penilaian sendiri (self assessment) pelaksanaan GCG dilakukan secara komprehensif dan terstruktur dengan mengintegrasikan  faktor-faktor penilaian ke dalam 3 (tiga) aspek governance, yaitu governance structure, governance process, dan governance outcome. Dalam rangka memastikan penerapan 5 (lima) prinsip dasar GCG, penilaian sendiri (self assessment) pelaksanaan GCG dilakukan terhadap 11 (sebelas) Faktor Penilaian Pelaksanaan GCG.

Prinsip dasar dalam pelaksanaan gcg dalam perbankan transparansi (transparency) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan; akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif; pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip pengelolaan Bank yang sehat; independensi (independency) yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun; dan kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Faktor penilaian pelaksanaan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris; pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi; kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite; penanganan benturan kepentingan; penerapan fungsi kepatuhan; penerapan fungsi audit intern; penerapan fungsi audit ekstern; penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern; penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan penyediaan dana besar (large exposures); transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank, laporan pelaksanaan GCG, dan pelaporan internal; dan rencana strategis Bank.

Penilaian pelaksanaan GCG Bank dilakukan secara individual maupun secara konsolidasi. Peringkat Faktor GCG ditetapkan dalam 5 (lima) peringkat, yaitu Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan Peringkat Faktor GCG yang lebih kecil mencerminkan penerapan GCG yang lebih baik. Laporan Penilaian Sendiri (Self Assessment) Pelaksanaan GCG dalam Laporan Pelaksanaan GCG yang disampaikan kepada Bank Indonesia dan stakeholders Bank lainnya disesuaikan dengan periode penilaian Tingkat Kesehatan Bank dalam 1 (satu) tahun terakhir. Bagi Bank yang memperoleh Peringkat GCG 3,4, atau 5 wajib menyampaikan action plan. Action plandisampaikan sesuai dengan tata cara penyampaian sebagaimana diatur dalam PBI tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Namun, Bank dapat menyampaikan action plan lebih awal, bersamaan dengan penyampaian Laporan Penilaian (self assessment) Pelaksanaan GCG secara individual.

8. Laporan pelaksanaan action plan GCG berikut waktu penyelesaian dan kendala/hambatan penyelesaiannya (apabila ada) disampaikan kepada Bank Indonesia dengan mengacu pada tata cara penyampaian laporan pelaksanaan action plan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. 9. Dengan berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia No.15/15/DPNP, maka beberapa aturan di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku: Surat Edaran BI No.9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007 perihal Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum; Lampiran III.4 Penilaian Faktor Good Corporate Governance (GCG) dalam Surat Edaran BI No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 perihal Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.

Matriks Peringkat Faktor GCG

Analisa Penerapan Prinsip GCG PT bank Tabungan negara Keterbukaan (Transparency) Bank BTN telah menerapkan prinsip keterbukan dengan baik. Perusahaan menyediakan informasi secara tepat, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya. Transparansi Informasi mengenai perusahan dijelaskan secara terinci oleh Bank BTN setip tahunnya. Informasi tersebut dapat dengan mudah kita dapatkan melalui media elektronik atau website resmi Bank BTN. Informasi tersebut mengenai visi-misi, produk, sasaran usaha, strategi perusahaan, kondisi keuangan, laporan keberlanjutan, laporan tahunan, laporan pelaksanaan good corporate governance, susunan dan kompensasi pengurus, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, serta sistem dan pelaksanaan GCG, serta budaya perusahaan yang tertera pada website Bank BTN yaitu www.btn.co.id. Bank BTN juga membentuk Sekretaris perusahaan yang mempermudah mendapatkan informasi terkait perusahaan bagi para pemangku kepentingan.

Akuntabilitas (Accountability) Accountability pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk diwujudkan dengan kejelasan mengenai tanggung jawab yang mewajibkan semua karyawan melakukan aktivitasnya sesuai dengan job description-nya. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menerapkan prinsip akuntabilitas dengan menghilangkan perangkapan tugas dan jabatan. Kemudian Bank BTN memberikan informasi serta kebijakan tentang upaya-upaya dalam menerapkan prinsip akuntabilitas atas Kompetensi Organisasi. Yang dilakukan adalah dengan mengadakan pelatihan-pelatihan dan mengadakan perekrutan karyawan di bidang tertentu, serta bekerja sama dengan salah satu instansi pendidikan. Sehingga dalam hal kompetensi organisasi, karyawan sudah berkompetensi dalam bidangnya masing-masing. Begitu juga mengenai pengendalian perusahaan, Bank BTN menerapkan Sistem pengendalian Internal yang biasa disebut SPIN. Untuk mengaplikasikan akuntabilitasnya reward dan punishment system, Bank BTN memutuskan dan menetapkan kebijakan mengenai reward berupa insentif dan sanksi bagi karyawan. Selain itu, karyawan juga berpegang teguh kepada aturan etika dan pedoman perilaku (Code of Conduct) yang telah disepakati. Dalam menerapkan code of conduct PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melakukan penerapan budaya kerja Bank BTN yang disebut “POLA PRIMA”

Tanggung Jawab (Responsibility) Tanggung jawab atas Laporan Keuangan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, diterapkan dengan memastikan bahwa informasi yang diberikan berguna bagi para pemangku kepentingan Laporan Keuangan. Laporan keuangan disusun sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia. Tanggung jawab atas komitmen manajemen, Bank BTN telah melakukan rapat Dewan Direksi, membahas berbagai persoalan dan/atau strategi pengelolaan Perseroan. Dalam rangka memenuhi kepatuhan Bank terhadap pelaksanaan prinsip kehati-hatian, Bank BTN dalam telah melaporkanya dengan cukup baik. Bank BTN juga telah melaporkan kegiatan di bidang tanggung jawab sosial pada tahun 2009-2011, Bank telah melaksanakan berbagai kegiatan sosial.

Independensi (Independency) Bank BTN telah menerapkan prinsip independensi yaitu mewajibkan karyawan untuk tidak terikat dengan aktivitas politik. Bank BTN juga memberikan informasi agar karyawan menjauhi dan menghindari terjadinya benturan kepentingan yang termuat dalam persyaratan mengenai jumlah, komposisi, kriteria dan independensi anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi. Kewajiban ini dimuat dalam code of conduct yang dibuat oleh Bank BTN mengenai aktivitas politik serta penanganan benturan kepentingan. Karyawan Bank BTN tidak diperbolehkan menerima pemberian dalam bentuk apapun guna yang termuat dalam program institusionalisasi dan internalisasi, serta code of conduct perusahaan tentang pemberian dan penerimaan hadiah/gratifikasi. Pelaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, telah diatur dalam code of conduct Bank BTN tentang kepatuhan terhadap peraturan.

Kewajaran (Fairness) Untuk memastikan pelaksanaan efektifitas fungsi audit ekstern maka Bank telah memenuhi ketentuan mengenai hubungan antara Bank, Kantor Akuntan Publik dan BI sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank. Pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik tersebut telah melalui proses lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian bank menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember setiap tahunnya yang telah diaudit kepada Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan. Upaya meningkatkan kewajaran dalam penanganan dan penyelesaian terhadap pegawai yang melakukan kesalahan dengan cara meminimalkan ketidakpuasan dari karyawan tersebut, serta melalui suatu mekanisme atau tata cara penanganan yang telah dibuat oleh perusahaan. Bank BTN memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh karyawan dalam mengembangkan karir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik akan tetapi tidak banyak informasi yang dapat digali mengenai hal ini.