HUBUNGAN KERJA
Pengertian Hubungan kerja adalah hubungan (hukum) antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
BENTUK BENTUK HUBUNGAN KERJA Pekerjaan Waktu Tertentu (Kontrak) Pekerjaan Waktu Tidak Tertentu (Tetap) Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing) Magang
Perjanjian Kerja Perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja/ buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yg memenuhi syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak Syarat sahnya perjanjian kerja, mengacu pada syarat sahnya perjanjian (perdata) pada umumnya, yakni : Adanya kesepakatan antara para pihak (tidak ada dwang-paksaan, dwaling-penyesatan/kekhilafan atau bedrog-penipuan) Pihak-pihak yang bersangkutan mempunyai kemampuan atau kecakapan untuk (bertindak) melakukan perbuatan hukum (cakap usia dan tidak dibawah perwalian/pengampuan) Ada (obyek) pekerjaan yang diperjanjikan Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 52 ayat (1) UUK).
Lingkup PKWT PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun. pekerjaan yang bersifat musiman, atau Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan. (UU N0 13 /2003 Pasal 59)
PKWT untuk Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Sementara Sifatnya PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Dalam hal pekerjaan tertentu yg diperjanjikan dalam PKWT dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjikan maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saaat selesainya pekerjaan. Dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinya-takan selesai. Dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT. Pembaharuan PKWT dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja.
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG BERSIFAT MUSIMAN Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca atau pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu. PKWT yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu hanya diberlakukan untuk pekerja/ buruh yang melakukan pekerjaan tambahan. PKWT ntuk pekerjaan yang bersifat musiman tidak dapat dilakukan pembaharuan.
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PRODUK BARU PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpan-jang untuk satu kali paling lama 1 (satu) tahun. PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru hanya boleh diberlakukan bagi pekerja/ buruh yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan. PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru tidak dapat dilakukan pembaharuan
PERJANJIAN KERJA HARIAN ATAU LEPAS Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas. Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
PKWTT PKWTT merupakan Perjanjian Kerja yang tidak ditentukan waktunya dan bersifat tetap. PKWTT dapat dibuat secara lisan atau tertulis, dan tidak wajib mendapat pengesahan dari intstansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka klausul-klausul yg berlaku diantara mereka (Perusahaan dan Karyawan) adalah klausul-kalusul sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan – Perusahaan dan Karyawan dianggap menyetujui UU Ketenagakerjaan sebagai “sumber perikatan” mereka. Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi Karyawan yang bersangkutan. Surat Pengangkatan itu sekurang kurangnya memuat keterangan: Nama dan alamat karyawan. tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, dan besarnya upah. PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Selama masa percpbaan Perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
Outsourcing Outsourcing (Alih Daya) atau perjanjian pemborongan pekerjaan adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Pasal 64 UUK,” Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis. Hubungan kerja antara pekerja outsourcing dengan perusahaan pemborong pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja dapat dengan status PKWT atau PKWTT.
Syarat-syarat outsorrching Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, yaitu kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, yaitu kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Bidang Pekerjaan Outsurching Kegiatan tersebut antara lain: Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/ buruh catering, Usaha penyedia tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, Usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.
Berakhirnya Perjanjian Kerja (PKWT dan PKWTT) Perjanjian kerja berakhir karena : pekerja/buruh meninggal. berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian (apabila PKWT). adanya putusan pengadilan dan atau putusan/penetapan lembaga PPHI. adanya keadaan atau kejadian yg dicantumkan dalam PK, PP, PKB yg dapat menyebabkan berahkirnya hubungan kerja. Perjanjian Kerja tidak berakhir (hubungan keja tetap berlanjut) karena: meninggalnya pengusaha : beralihnya hak atas perusahaan : perubahan kemilikan dari pengusaha (pemilik) lama ke pengusaha (pemilik), baru karena : - penjualan (take over/akuisisi/divestasi), - pewarisan, atau - hibah.
SELAMAT UTS KAMIS 4 APRIL 2013