ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Di bagi ke dalam asas-asas fomal dan yang material.
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
Governmen t CivilCivil Society TUJUAN NEGARA Rule/p eratura n.
POLITIK HUKUM.
Filsafat Pancasila.
ASAS DALAM MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Anggota kelompok : Heri Fatkhurrokhim Sri Mila Lestari Danik Lestari
ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi Ke-3: SEJARAH PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kelompok 7 : Gaby Ananda Reksi Merantama Yeni Mustika Sari
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
KONSTITUSI.
DEMOKRASI PANCASILA Oleh : firdaus sianipar.
oleh : ANDRIE AMOES., SH,MH DIREKTORAT PERANCANGAN
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
MASALAH KEWARGANEGARAAN
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
NASIONALISME Oleh Fajar Iswahyudi.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
TEORI TENTANG DASAR HAK ATAS TANAH
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
DIKLAT PRAJABATAN GOLONGAN I DAN II Oleh Fajar Iswahyudi
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
INSTRUMEN HAM INDONESIA
AKTUALISASI PANCASILA DALAM BIDANG POLITIK
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
hukum administrasi (negara)
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Dasar Negara dan Konstitusi
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
INSTRUMEN HAM INDONESIA
NILAI-NILAI SILA PANCASILA.
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Unggul Profesional Islami
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
Transcript presentasi:

ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN Asas Pembentukan Perundang-undangan Asas Pemberlakuan Perundang-undangan

Asas Pembentukan ASAS FORMIL ASAS MATERIEL

ASAS FORMIL Asas yang memberikan bentuk formal dan ketegasan perundang-undangan

Beberapa Asas Formil Kejelasan tujuan, yaitu setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan dan manfaat yang jelas untuk apa dibuat Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, yaitu setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga atau organ pembentuk Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga atau organ yang tidak berwenang Kesesuaian antara jenis dan materi muatan, yaitu perumusan materi muatan dalam setiap Peraturan Perundang-undangan harus memiliki kesesuaian dengan jenisnya masing-masing; Dapat dilaksanakan, yaitu setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus didasarkan pada perhitungan bahwa Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk nantinya dapat berlaku secara efektif di masyarakat karena telah mendapat dukungan baik secara filosofis, yuridis; maupun sosiologis sejak tahap penyusunannya;

sambungan Kedayagunaan dan kehasilgunaan, yaitu setiap Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk benar-benar mempunyai dayaguna dan hasil guna berlaku di dalam masyarakat, berfungsi secara efektif dalam memberikan ketertiban, ketenteraman, dan kedamaian bagi masyarakat ; Kejelasan rumusan, yaitu; bahwa setiap Peraturan Perundang- Undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interprestasi dalam pelaksanaannya; Keterbukaan, yaitu tidak adanya muatan materi Peraturan Perundang-undangan yang disembunyikan atau bersifat semu, sehingga dapat menimbulkan berbagai penafsiran dalam praktek/implementasinya

Asas yang menentukan substansi / materiil perundang-undangan Asas Materiil Asas yang menentukan substansi / materiil perundang-undangan

Beberapa Asas Materil Pengayoman, yaitu setiap Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi mengayomi seluruh masyarakat dan memberikan perlindungan hak asasi manusia yang hakiki; Kemanusiaan, yaitu setiap Peraturan Perundang-undangan harus bersifat manusiawi dan menghargai harkat dan martabat manusia serta tidak boleh membebani masyarakat di luar kemampuan masyarakat itu sendiri; Kebangsaan, yaitu setiap Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang berasaskan musyawarah dalam mengambil keputusan; Kekeluargaan, yaitu setiap Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas musyawarah mufakat dalam setiap penyelesaian masalah yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan;

sambungan Kenusantaraan, yaitu setiap Peraturan Perundang-undangan merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila atau wilayah/daerah tertentu, sesuai dengan jenis Peraturan Perundang-undangan tersebut; Kebhinnekatunggalikaan, yaitu setiap perencanaan, pembuatan, dan penyusunan serta materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan khususnya yang menyangkut masalah-masalah yang sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; Keadilan yang merata, yaitu setiap Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan bagi setiap warga negara tanpa kecuali; Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu setiap Peraturan Perundang-undangan materi muatannya tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat diskriminatif;

sambungan Ketertiban dan kepastian hukum; yaitu setiap Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan kepastian hukum dan ketertiban dalam masyarakat; Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, yaitu setiap Peraturan Perundang-undangan materi muatannya atau isinya harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat, serta bangsa dan negara.

ASAS PEMBERLAKUAN ASAS YURIDIS ASAS FILOSOFIS ASAS SOSIOLOGIS

ASAS YURIDIS Setiap UU harus dibuat oleh badan / pejabat yg berwenang YAITU ASAS YANG MEMBERIKAN DASAR PERTIMBANGAN HUKUM YANG MEMBERIKAN “KEHARUSAN ” TENTANG: Setiap UU harus dibuat oleh badan / pejabat yg berwenang Kesesuaian antara jenis dan materi UU Keharusan mengikuti tata cara atau prosedur tertentu Keharusan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. (hirarkis perUUan).

ASAS FILOSOFIS Asas filosofis Peraturan Perundang-undangan adalah: dasar yang berkaitan dengan dasar filosofis/ideologi negara, dalam arti bahwa Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan secara sungguh-sungguh nilai-nilai (cita hukum / Rechts Idee) yang terkandung dalam Pancasila. Setiap masyarakat mengharapkan agar hukum itu dapat menciptakan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan.

ASAS SOSIOLOGIS Asas sosiologis Peraturan Perundang-undangan adalah dasar yang berkaitan dengan kondisi/kenyataan yang hidup dalam masyarakat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi oleh masyarakat, kecenderungan dan harapan masyarakat. Oleh karena itu Peraturan Perundang-undangan yang telah dibuat diharapkan dapat diterima oleh masyarakat dan mempunyai daya-laku secara efektif. Ada 2 landasan teoritis asas sosiologis (Soerjono Soekanto): Teori Kekuasaan (Machttheorie) secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterima oleh masyarakat; Teori Pengakuan, (Annerkenungstheorie). Kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku