Nama Kelompok Lisi Novita Anggai 20130730063 Yuni Mustika Sari 20130730114 Evrita Putri Azzahroh 20130730115
Observasi Pembiayaan Laundry Tempat : Bank Syariah Mandiri cabang UMY Waktu : Selasa, 14 April 2015 Pukul : 15.30 WIB Narasumber : Syafa (Custumer Service cabang UMY)
Pembiayaan Murabahah BSM adalah pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati. Manfaat: Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan barang konsumsi seperti rumah, kendaraan atau barang produktif seperti mesin produksi, pabrik dan lain-lain Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian. Fasilitas: Periode kontrak ditentukan nasabah Pembiayaan dalam valuta rupiah atau US dollar
Didalam pembiayaan laundry yang kami ajukan ini, terdapat akad Murabahah dan akad wakalah. Dalam pembiayaan laundry ini adalah usaha mikro, persyaratan dalam warung mikro adalah :
Produk pembiayaan mikro Pembiayaan usaha mikro tunas Pembiayaan usaha mikro madya Pembiayaan usaha mikro utama
Pembiayaan warung mikro Limit pembiayaan sampai Rp.100juta Peruntukan pembiayaan: Perorangan Golongan berpenghasilan tetap (Golbertab) seperti PNS, Pegawai Swasta, dsb. Wiraswasta/Profesi Badan Usaha
Pembiayaan Usaha Mikro Tunas (PUM-Tunas) Produk: Pembiayaan Usaha Mikro Tunas (PUM-Tunas) Limit pembiayaan: minimal Rp2000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Jangka waktu: maksimal 36 bulan. Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM. Pembiayaan Usaha Mikro Madya (PUM-Madya) Limit pembiayaan: di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Biaya Usaha Mikro Utama (PUM-Utama) Limit pembiayaan: di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Jangka waktu: maksimal 48 bulan. Biaya administrasi sesuai ketentuan BSM
Persyaratan: Wiraswasta/Profesi: Perorangan Golbertap Badan usaha Usaha telah berjalan minimal 2 tahun. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun saat pembiayaan lunas. Surat keterangan/ijin usaha. Perorangan Golbertap Status pegawai tetap dengan masa dinas minimal 1 (satu) tahun. Usia minimal 21 tahun pada saat pengajuan dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo fasilitas pembiyaan. Surat keterangan kerja/SK Pegawai. Badan usaha Akte pendirian/perubahan perusahaan.
Untuk non-golbertab harus memiliki syarat sebagai berikut : Pembiayaan BSM yang ditujukan kepada seseorang dan badan usaha untuk memenuhi kebutuhan produktif dengan plafon pembiayaan mulai dari Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) s.d. Rp100.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pembiayaan ini terbagi menjadi:
Setelah melakukan observasi