DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
Advertisements

BAHAN RAKOR PENYUSUNAN PERENCANAAN TAHUN 2013
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Hubungan Antar Pemerintahan
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Department of Business Adminstration Brawijaya University
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
MPR, DPR dan DPRD Fitra Arsil.
PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGANGGARAN SANITASI
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Universitas Negeri Semarang
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Kekuasaan Presiden dalam Pemerintahan (Pembentukan Kabinet)
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
STRUKTUR APBN (D) MENGGAMBARKAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SELAMA SATU PERIODE A.PENDAPATAN RP. XXXX B.BELANJA RP.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KEPALA BIRO ORGANISASI
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

DEWAN PERWAKILAN DAERAH ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA

introduction Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Alat kelengkapan Alat kelengkapan DPD terdiri dari : Pimpinan Sekretariat Jenderal Komite Kepanitiaan

pimpinan Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan dua wakil ketua. Selain bertugas memimpin sidang, pimpinan DPD juga sebagai juru bicara DPD Pimpinan DPD periode 2009–2014 adalah: Ketua: Irman Gusman (Sumatera Barat) Wakil Ketua: Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DI Yogyakarta) Wakil Ketua: La Ode Ida (Sulawesi Tenggara)

Sekretariat jendral Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk Sekretariat Jenderal DPD yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal DPD dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPD.

komite Komite I DPD membidangi otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta antardaerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pemukiman dan kependudukan, pertanahan, dan tata ruang, serta politik, hukum dan hak asasi manusia (HAM) Komite II DPD membidangi pertanian dan perkebunan, perhubungan, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal, perindustrian dan perdagangan; penanaman modal dan pekerjaan umum

komite Komite III DPD membidangi pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan; pariwisata, pemuda dan olahraga, kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan, dan ketenagakerjaan Komite IV DPD membidangi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pajak, perimbangan keuangan pusat dan daerah, lembaga keuangan dan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)

kepanitiaan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) Panitia Hubungan Antar-Lembaga (PHAL)

Kekebalan hukum Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat- rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dAnggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.irahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.