DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK STRUKTUR ORGANISASI DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI TIPE B Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak www.menegpp.go.id
Dinas TIPE B Sekretariat P2TP2A Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak STRUKTUR ORGANISASI DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI TIPE B Dinas Sekretariat Sub bagian Hukum dan Humas Sub bagian Perencanaan Umum KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - Perencana - Analis Kepegawaian - Analis Kebijakan - Arsiparis - Pranata Humas - Pustakawan Statisi Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang Pelembagaan PUG Bidang Pengembangan Pelayanan Untuk Perempuan dan Anak Seksi Pengembangan Pelayanan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Seksi Pelembagaan PUG Bid. Ekonomi Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang I Seksi Pengembangan Pelayanan Perlindungan Anak Seksi Pelembagaan PUG Bid. Pol dan Hukum Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang II Seksi Pencatatan dan Pelaporan Data Kekerasan Pr dan Anak Seksi Pelembagaan PUG Bid. Sosial Seksi Pemenuhan Hak Anak Bidang III P2TP2A
Sekretariat, mempunyai fungsi: TIPE B Sekretariat, mempunyai fungsi: Koordinasi penyusunan program dan anggaran lintas bidang Penyelenggaraan urusan umum meliputi: urusan tatausaha, rumah tangga, kepegawaian, organisasi, keuangan , perlengkapan dan pengawasan Penyelenggaraan urusan hukum dan hubungan masyarakat
2) Bidang Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), mempunyai fungsi: TIPE B 2) Bidang Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), mempunyai fungsi: Identifikasi dan analisis program dan anggaran SKPD. Advokasi dan sosialisasi Kesetaraan Gender dan PUG. Koordinasi pelaksanaan PUG di Provinsi. Fasilitasi pelaksanaan PUG di SKPD. Pembinaan pelaksanaan PUG di Kabupaten dan Kota. Fasilitasi pelaksanaan PUG di Kabupaten dan Kota. Pemberdayaan perempuan disemua bidang pembangunan Pengelolaan Data dan Informasi tentang PUG dan Kesetaraan Gender. Analisis kebijakan PUG dan Kesetaraan Gender di wilayah Kabupaten dan Kota. Pelaporan dan dokumentasi data PUG dan Kesetaraan Gender Penguatan kelembagaan dan jejaring PUG, termasuk masyarakat, dunia usaha dan akademisi di Kabupaten dan Kota. Pemantauan pelaksanaan PUG di Provinsi, kabupaten dan kota Evaluasi pelaksanaan PUG di Provinsi,kabupaten dan kota
TIPE B 3) Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Hak Anak , mempunyai fungsi: Identifikasi dan analisis program dan anggaran SKPD. Advokasi dan sosialisasi kebijakan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak. Koordinasi pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Provinsi. Fasilitasi pelaksanaan kebijakan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di SKPD. Pembinaan pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Kabupaten dan Kota. Fasilitasi pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Kabupaten dan Kota. Pengelolaan Data dan Informasi tentang Pembangunan Anak Analisis kebijakan pembangunan anak wilayah Kabupaten dan Kota. Pelaporan dan dokumentasi data pembangunan anak Penguatan kelembagaan dan jejaring Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, termasuk masyarakat, dunia usaha dan akademisi di Kabupaten dan Kota. Pemantauan pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Provinsi, kabupaten dan kota. Evaluasi pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Provinsi,kabupaten dan kota.
Menyelenggarakan pelatihan dalam rangka meningkatkan pelayanan. TIPE B 4) Bidang Pengembangan Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, mempunyai fungsi: Koordinasi pelayanan perlindungan perempuan dan anak lintas SKPD, unit pelaksana teknis dan unit pelayanan lain di kabupaten dan kota. Fasilitasi pelayanan lintas SKPD, unit pelaksana teknis dan unit pelayanan lain di kabupaten dan kota. Pengembangan inovasi baru pelayanan perlindungan perempuan dan anak di kab/kota. Fasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengembangan inovasi baru pelayanan perlindungan perempuan dan anak. Menyelenggarakan pelatihan dalam rangka meningkatkan pelayanan.
6 ) Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A), mempunyai fungsi: Menyelenggarakan pelayanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Memberikan pelayanan perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk laki-laki, yang mencakup: - Pelayanan kedaruratan - Merujuk korban kekerasan ke unit layanan lain sesuai kebutuhannya. - Mengkoordinasikan pelayanan perlindungan korban kekerasan. - Menyelenggarakan pencatatan dan pelaporan korban kekerasan c) Menyelenggarakan upaya penyadaran masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak, serta kesetaraan gender.
CATATAN Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak bidang I: Sektor ekonomi, perindustrian, perdagangan, pariwisata dan ekonomi kreatif, tenaga Kerja, infrastruktur, transportasi, koperasi, IPTEK, ESDM, BUMD. Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak bidang II : Sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Agama, Kependudukan dan KB, Perbatasan dan Daerah Tertinggal,Penanggulangan Bencana, Pemuda dan Olahraga. Seksi Pemenuhan Hak Anak Bidang III: Sektor hukum dan peradilan (Kejaksaan, Kepolisian, Hukum dan HAM,Pertahanan, Keamanan, Politik)