KINERJA (HIPPSI) HIMPUNAN PENDIDIK dan PENGUJI SELURUH INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

Bismillahirrohmaanirrohiem
Acuan Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan Sebagaimana Tertuang Dalam Pasal 6 Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan.
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
PENGORGANISASIAN PERBAIKAN MUTU
Riza Arifudin Riza Arifudin
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL Disampaikan pada ; Bintek Tata Kelola Kearsipan Bagi Lembaga PNF Se-Provinsi Banten.
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 2012 LC.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Strategi Menghadapi Sertifikasi Guru 2010 Jakarta, 9 November 2009.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Standar dan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
KEGIATAN GURU PERMENPAN No 16 th 2009 PS Penunjang tugas guru
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
PENGEMBANGAN PROFESI Disampaikan pada Diklat Pengawas TK/SD
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
Standar Biaya Operasional Satuan Pendidikan
Pedoman PPL PPG-SM3T 2017 Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013
PENGELOLAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
PENGORGANISASIAN PENJAMINAN MUTU
JUKNIS ANALISIS STANDAR ISI
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
PENILAIAN KINERJA GURU
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Konselor
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
waktu sajian 90 menit (2 JP)
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Direktorat Pembinaan SMA
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
ANALISIS STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
 PERANGKAT AKREDITASI HASIL UJICOBA
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
SELAMAT DATANG PESERTA MGMP BAHASA INDONESIA SMK JAKARTA PUSAT
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
PENGHITUNGAN KEBUTUHAN GURU
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERSIAPAN PENERBITAN SKTP 2018 Semester 2 (Bagian 1) BAGREN GTK
Sosialisasi KTSP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP Materi 2.
Transcript presentasi:

KINERJA (HIPPSI) HIMPUNAN PENDIDIK dan PENGUJI SELURUH INDONESIA Meliputi: Profil, Selektifitas, Jelajah materi, Manfaat Materi, Jelajah wilayah Ketua Umum HIPPSI

HIPPSI tidak kemana mana tetapi ada dimana mana PROFIL HIPPSI Organiasai Profesi Nir Laba, Independen pada prinsip kemandirian, mengutamakan mitra kesejajaran dan Non Partai politik MOTTO HIPPSI: HIPPSI tidak kemana mana tetapi ada dimana mana

Selektifitas HIPPSI meliputi: Keabsahaan Sertifikat Berpedoman pada UU RI No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 44 ayat (2)diantaranya: Sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerjasama dengan Organisasi Profesi Memilih kerjasama dengan Perguruan Tinggi yang punya Ilmuwan dari pada Praktisi.

KINERJA HIPPSI Sesuai Anggaran Dasar Bab IIIPasal 5 ayat (2), HIPPSI melaksanakan kegiatan: Pendidikan dan Pelatihan Workshop, Seminar, Penelitian dan Riset PTK, Media pembelajaran interaktif, Otomasi perpustakaan. Pengelolaan Perpustakaan Sekolah/Madrasah, Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah Prakarya dan Kewira usahaan Bengkel dan seni budaya

Inilah kompetensi HIPPSI dengan selektif memilih Ilmuwan Untuk Perpustakaan Tidak semua Perguruan Tinggi mempunyai Ilmuwan, yang ada pada umumnya, Praktisi Ada Fakultas/ Jurusan Perpustakaan Memiliki Tidak Ada Fakultas/ Jurusan Perpustakaan Memiliki Inilah kompetensi HIPPSI dengan selektif memilih Ilmuwan

Pelaksanaan MoU antara HIPPSI, dengan Perguruan Tinggi Organising Committe Panitia Pelaksana HIPPSI Steering Committe Panitia Pengarah Perguruan Tinggi Hak prerogatif Nara sumber, Sertifikat & Transkip Pola 300 jam Hasil kolaborasi antara HIPPSI, Perguruan Tinggi, Instansi terkait

Guru wajib mengajar 24 jam per minggu. Hasil survey di lapangan sejumlah sekolah terdapat kelebihan guru tetapi di tempat lain ada kekurangan guru untuk mata pelajaran tertentu. Akibatnya banyak guru yang tidak dapat memenuhi tuntutan mengajar 24 jam tiap minggu. Kondisi demikian menimbulkan problema besar terutama yang tidak dapat memenuhi 24 jam mengajar

Dengan Diklat Pengelolaan Perpustakaan dan Diklat Kepala Laboratorium Sekolah Madrasah yang diselenggarakan HIPPSI merupakan salah satu cara untuk membantu guru agar kekurangan jam mengajar disekolah dapat terpenuhi karena equiflen mengajar Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah 12 jam per minggu

Jelajah Materi Diklat meliputi: 1. Pengelolaan Perpustakaan Sekolah/Madrasah Permendiknas No. 25 tahun 2008 Equifalen mengajar 12 jam per minggu Permendiknas No. 39 tahun 2009 Pasal 1 ayat (4) Beban mengajar guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan, satuan Pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1(satu) minggu

2. Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah Permendiknas No. 26 tahun 2008 Equifalen mengajar 12 jam per minggu Permendiknas No. 39 tahun 2009 Pasal 1 ayat (5) Beban mengajar guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium, bengkel atau unit produksi satuan Pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1(satu) minggu

3. Prakarya dan Kewirausahaan Surat Edaran Kemendikbud No. 29277/J/LL/2014 Untuk peningkatan kompetensi mengajar 4. Seni Budaya Untuk meningkatkan kompetensi mengajar 5. Media Pembelajaran Interaktif 6. Otomasi Perpustakaan 7. Penelitian Tindakan Kelas (PTK) Untuk salah satu persyaratan kenaikan pangkat

* Tugas tambahan struktural dan khusus * Jenis tugas tambahan struktural dan wajib tatap muka guru No Katagori Jenis Wajib tugas tambahan mengajar 1. Struktural Kepala Sekolah 6 jam Ka Perpustakaan 12 jam Ka Laboratorium 12 jam Ka Jurs Prog Keahlian 12 jam Kepala Bengkel 12 jam 2. Khusus Pembimbing Praktek Kerja Industri 12 jam Ka Unit Produksi 12 jam Sumber Pedoman Penghitungan beban kerja guru Depdiknas, Ditjen PMPTK

Partisipasi Diknas dan Kemenag Mengingat Diknas dan Kemenag tertata dalam Otonomi Daerah didalam lingkup Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota, maka partisipasi Diknas dan Kemenag terhadap kinerja HIPPSI didaerah, telah diatur dalam UU RI No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS Pasal 11 ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi

untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Pasal 41 ayat (3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Pasal 44 ayat (3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

HIPPSI selalu mengklarifikasi dengan Permendiknas Berbeda Pemahaman Dalam praktek dilapangan banyak kendala karena berbeda pemahaman. Ada yang mengistilahkan bahwa disekolah hanya ada Laboratorium IPA dan atau BAHASA, TIK HIPPSI selalu mengklarifikasi dengan Permendiknas No.25 dan No. 25 tahun 2008 Kepala Kepala Perpustakaan Laboratorium Tenaga Perpustakaan Teknisi Laboratorium Laboran

Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah Permendiknas N0 Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah Permendiknas N0.25 tahun 2008 pasal 1 ayat (1) mencakup: KEPALA PERPUSTAKAAN Tenaga Perpustakaan

Kualifikasi Perpustakaan Lampiran Permendiknas No. 25 tahun 2008. Semua jenis Sekolah/Madrasah yang mempunyai jumlah tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel) serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan, dapat mengangkat Kepala Perpustakaan. MELALUI JALUR 1. Pendidik 2. Tenaga Kependidikan 3. Tenaga Perpustakaan

Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah 1. Jalur Pendidik a. Berkualifikasi serendah rendahnya Diploma Empat (D4) atau Sarjana (S1). b. Memiliki Sertifikat Kompetensi Pengelolaan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dari lembaga yang ditetapkan Pemerintah masa kerja minimal 3(tiga) tahun.

Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah 2. Jalur tenaga Kependidikan a. Berkualifikasi Diploma Dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4(empat) tahun, atau b. Berkualifikasi Diploma Dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan informasi dengan sertifikat kompetensi Perpustakaan Sekolah/Madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja 4(empat) tahun di Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah 3. Tenaga Perpustakaan Setiap Perpustakaan Sekolah/Madrasah memiliki sekurang kurangnya satu tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikasi kompetensi pengelolaan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah

Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah Permendiknas N0 Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah Permendiknas N0.26 tahun 2008 pasal 1 ayat (1) mencakup: KEPALA LABORATORIUM Teknisi Laboratorium Laboran

Kualifikasi Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah Lampiran Permendiknas No. 26 tahun 2008. Kepala Laboratorium 2. Teknisi Laboratorium 3. Laboran

Kualifikasi Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah Lampiran Permendiknas No. 26 tahun 2008. a. Jalur Guru (1). Pendidikan Minimal S1 (2). Berpengalaman minimal 3(tiga) tahun sebagai pengelola praktikum. (3). Memiliki Serrtifikat Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah dari Perguruan Tinggi atau lembaga laain yang ditetapkan oleh Pemerintah. b. Jalur Laboran/teknisi (1). Pendidikan minimal Diploma Tiga (D3) (2). Berpengalaman miniimal 5 (lima) tahun sebagai laboran/ teknisi. (3). Memiliki Sertifikat Kepala Laboratorium Sekolah/Maddrassah dari Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kualifikasi Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah Lampiran Permendiknas No. 26 tahun 2008. 2. Teknisi Laboratorium a. Minimal lulusan program Diploma Dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah. b. Memiliki sertifikat teknisi Laboratorium Sekolah/Madrasah dari Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kualifikasi Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah Lampiran Permendiknas No. 26 tahun 2008. 3. Laboran a. Minimal lulusan Diploma Satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah. b. Memiliki Sertifikat Laboran Sekolah/ Madrasah dari Perguruan Tinggi yang

MATERI DIKLAT PERPUSTAKAAN 1. Kompetensi Manajerial. 16 jam 2 MATERI DIKLAT PERPUSTAKAAN 1. Kompetensi Manajerial 16 jam 2. Kompetensi Pendidikan 16 jam 3. Kompetensi Sosial 16 jam 4. Kompetensi Kepribadian 16 jam 5. Kompetensi Profesional: a. Pengantar Ilmu Perpustakaan 28 jam b. Layanan 28 jam c. Klasifikasi 48 jam d. Katalogisasi 48 jam e. Otomasisasi Perpustakaan 60 jam f. Kerjasama 24 jam DJUMLAH 300 jam Termasuk 1. Tugas mandiri, 2. Kunjungan ke Perpustakaan 3. Tugas Akhir Nara sumber dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan

MATERI DIKLAT KEPALA LABORATORIUM 1. Kompetensi Manajerial. 24 jam 2 MATERI DIKLAT KEPALA LABORATORIUM 1. Kompetensi Manajerial 24 jam 2. Kompetensi Sosial 24 jam 3. Kompetensi Kepribadian 24 jam 4. Kompetensi Profesional: a. Pengelolaan Laboratorium IPA 48 jam b. Pengelolaan Laboratorium IPS 48 jam c. Penglelolaan Lab. Matematika 32 jam d. Pengelolaan Lab. Bahasa 36 jam e. Pengelalaan Lab Komputer 32 jam f. Pengelolaan Lab. Seni & Orkes 32 jam J UMLAH 300 jam Termasuk 1. Tugas mandiri, 2. Kunjungan ke Laboratorium 3. Tugas Akhir Nara sumber dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan

MATERI DIKLAT PRAKARYA KEWIRAUSAHAAN 1. Bisnis dan Wira Usaha 24 jam 2. Finansial Literacy 24 jam 3. Study Kelayakan Bisnis 24 jam 4. Strategi dan Media Pembelajaran 36 jam 5. Prakarya dan Kewirausahaan a. Kerajinan 48 jam b. Rekayasa 48 jam c. Budidaya 48 jam d. Pengolahan 48 jam J UMLAH 300 jam Termasuk 1. Tugas mandiri, 2. Kunjungan ke Dunia Industri 3. Tugas Akhir Nara sumber dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan

MATERI DIKLAT SENI BUDAYA 1. Perspektif Seni Budaya. 32 jam 2 MATERI DIKLAT SENI BUDAYA 1. Perspektif Seni Budaya 32 jam 2. Pembelajaran Seni Budaya 32 jam 3. Berkarya Seni Rupa 32 jam 4. Pamera Seni Rupa 32 jam 5. Mengubah Musik 32 jam 6. Pertunjukan Musik 32 jam 7. Eksplorasi gerak dan tari 32 jam 8. Berkarya Theater 32 jam 9. Manajemen Pergelaran 44 jam J UMLAH 300 jam Termasuk 1. Tugas mandiri, 2. Kunjungan ke Dunia Lab. Seni Budaya 3. Tugas Akhir Nara sumber dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan

TATA TERTIB PESERTA DIKLAT * Sebelum memasuki ruang diklat, peserta wajib menanda tangani daftar kehadiran * Peserta wajib mengerjakan Pre Test utuk setiap Mata Diklat * Peserta wajib mengikuti semua season untuk setiap Mata Diklat * Peserta wajib mengumpulkan Tugas Mandiri satu miggu setelah penugasan dari instruktur

* Peserta yang berhalangan hadir, wajib membuat surat ijin * Peserta yang berhalangan hadir, tetap mengerjakan semua tugas (Pre Test, Tugas Mandiri, Tugas Pengganti Keaktifan). * Peserta wajib mengerjakan Post Test. * Peserta wajib mengikuti kunjungan ke Perpustakaan atau Laboratorium.

Cakupan Materi Diklat Nara sumber dari Perguruan Tinggi Ybs * Perencanaan * Penataan * Administrasi * Pengamanan/K3 * Perawatan * Pengawasan. Nara sumber dari Perguruan Tinggi Ybs

Kuliah Semester Pendek Pola DIKLAT 300 jam ini, jika ditinjau materi dan sistimnya bisa diistilahkan Kuliah Semester Pendek yang terdiri dari: (a). Tatap muka yaitu proses pembelajaran didalam kelas, pretest, postest/ujian akhir (b). Tugas mandiri yaitu penugasan yang diberikan narasumber dari Perguruan Tinggi yang bersankutan, yang dikerjakan diluar kelas.

Penilaian untuk Peserta * Tugas awal * Pre test * Keaktifan (kehadiran) * Tugas Mandiri (setiap Mata Diklat) * Post test * Kunjungan ke Perpustakaan dan Laboratorium yang ditunjuk * Tugas Akhir

* Sertifikat dan Trankrip Nilai * Foto copy tanda tangan kehadiran Yang diperoleh Peserta * Modul Diklat * Makan Siang * Kartu anggota HIPPSI * Sertifikat dan Trankrip Nilai * Jadwal Diklat * Foto copy tanda tangan kehadiran * Buku biodata peserta

Jenis Test Berarti kehadiran sangat menentukan Pre Test Diberikan di awal pemberian materi Dilakukan oleh instruktur Dinilai oleh instruktur Berarti kehadiran sangat menentukan Post Test Diberikan di akhir season/Diklat Dilakukan oleh Panitia Dinilai oleh instruktur Berarti kehadiran sangat menentukan

HIPPSI Menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatiannya