Superfund Follies di Indonesia Nisrina Kamila 135020400111020 M. Fakhri Ihsan 125020407111020
Hutan Bukit Tigapuluh adalah suaka Harimau Terakhir Jambi: Bukit Tigapuluh adalah habitat kritis untuk harimau. Harimau Sumatra di ambang kepunahan, antara lain diakibatkan oleh hilangnya habitat hutan. Diperkirakan terdapat sekitar 400 harimau Sumatra tersisa di alam bebas, sekitar 30 ekor diperkirakan tinggal di Bentang Hutan Bukit Tigapuluh.Wilayah ini begitu kritis untuk keberlangsungan hidup harimau di alam bebas, sehingga ditetapkan sebagai satu dari duapuluh Bentang Konservasi Harimau Prioritas Global.
Kurang dari sepertiga Bentang alam ini telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai taman nasional Taman nasional secara prinsip meliputi wilayah dataran tinggi yang sulit diakses. Sebaliknya, gajah, harimau dan satwa liar lainnya secara umum hidup di hutan dataran rendah di luar taman nasional. Misalnya pada Mei 2011, WWF mengeluarkan gambar video dari jebakan kamera mereka yang menunjukkan 12 harimau termasuk anak-anak mereka di wilayah luar batas-batas taman nasional. Hutan dataran rendah di luar taman nasional diidentifikasi sebagai habitat sangat baik untuk reintroduksi orangutan Sumatra ke alam bebas, sebuah program yang dimulai tahun 2002.
Walau demikian, pemerintah telah membagi banyak hutan dataran rendah untuk dibuka untuk perkebunan hutan industri seperti untuk kayu pulp. Hasilnya, perusahaan-perusahaan termasuk SMG/APP terus menargetkan dan secara aktif menebang habis hutan Sumatra yang paling penting untuk keberlangsungan satwa liar yang secara kritis terancam kepunahan.
Undang-undang Perlindungan Hutan
I. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf a dan b " menyatakan; Setiap orang dilarang :a) mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; dan b) merambah kawasan hutan. Berdasarkan Penjelasan UU 41/1999 pasal 50 ayat 3 huruf a dan b adalah; a) Yang dimaksud dengan mengerjakan kawasan hutan adalah mengolah tanah dalam kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk perladangan, untuk pertanian, atau untuk usaha lainnya. "Yang dimaksud dengan menggunakan kawasan hutan adalah memanfaatkankawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk wisata, penggembalaan, perkemahan, atau penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Yang dimaksud dengan menduduki kawasan hutan adalah menguasai kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk membangun tempat pemukiman, gedung, dan bangunan lainnya. b) Yang dimaksud dengan merambah adalah melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
II. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan, pasal 8 ayat 2 tentang perlindungan hutan atas kawasan hutan yang telah menjadi areal kerja pemegang izin pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, izin pemungutan hasil hutan, dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin yang bersangkutan. Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) UU 45/2004 meliputi : a. mengamankan areal kerjanya yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan termasuk tumbuhan dan satwa; b. mencegah kerusakan hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran hutan, hama dan penyakit serta daya-daya alam; c. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan hutan di areal kerjanya; d. melaporkan setiap adanya kejadian pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada instansi kehutanan yang terdekat; e. menyediakan sarana dan prasarana, serta tenaga pengamanan hutan yang sesuai dengan kebutuhan.
III. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, Pasal 47 huruf e, " Setiap pemegang izin pemanfaatan hutan berkewajiban: melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya dari gangguan keamanan. Berdasarkan penjelasan PP 34/2002, pasal 47 huruf e Perlindungan hutan tersebut meliputi, antara lain : 1) pencegahan adanya penebangan pohon tanpa ijin; 2) pencegahan atau pemadaman kebakaran hutan; 3) penyediaan sarana dan prasarana pengamanan hutan; 4) pencegahan perburuan satwa liar dan atau satwa yang dilindungi; 5) pencegahan penggarapan dan atau penggunaan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah: 6) pencegahan perambahan kawasan hutan; dan atau 7) pencegahan terhadap gangguan hama dan penyakit.
Daftar Pustaka http://www.greenpeace.org/seasia/id/campaigns/melindungi-hutan-alam terakhir/app1/toys/destruction/bukit-tigapuluh/#tab2 http://www.wwf.or.id/?4980/Peraturan-peraturan-Mengenai-Perambahan Hutan