SISTEM PERGAULAN HIDUP DALAM ISLAM
FAKTA INTERAKSI MANUSIA Anzhimatu al-Mujtama’ SISTEM SOSIAL INTERAKSI MANUSIA Nizhaamu al-Ijtimaa’iy SISTEM PERGAULAN
FAKTA DI MASYARAKAT Terjadi Kesalahan Persepsi Masyarakat Menyamakan antara Anzhimatul mujtama’ dengan An-Nizhom Al-Ijtima’iy Berdampak negatif kepada tatanan kehidupan masyarakat
DAMPAK KESALAHAN PERSEPSI EKSTRIM KIRI EKSTRIM KANAN Kelompok liberalis memberikan ruang kebebasan yang terlalu berlebihan pada wanita. boleh berkhalwat,bebas memilih model pakaian, membuka Auratnya, dll. Kelompok ekstrem yang mengekang hak – hak wanita. Seperti : wanita dilarang bisnis, tidak boleh bertemu dengan pria, seluruh anggota badan wanita aurat, dll . akibatnya.. Sendi – sendi akhlak runtuh Muncul kemalasan berpikir di tengah -tengah kaum muslimin Timbul keretakan dalam interaksi sosial Timbul keguncangan di tengah keluarga –keluarga muslim
UPAYA-UPAYA UNTUK MEMPERBAIKI KEADAAN menciptakan keluarga yang utuh & harmonis, melalui : BERHASILKAH ??? Penulisan buku–buku tentang cara penyelesaian masalah yang muncul karena interaksi pria-wanita Memperbaharui undang – undang pengadilan agama dan pemilu Mengatur keluarga sesuai pendapat yang dipahaminya Memisahkan siswa laki – laki dan perempuan di bidang pendidikan Dll
Upaya tersebut GAGAL, karena… Taraf berfikir umat merosot Umat tidak memahami an-nizhãmal-ijtimã’ĩ dalam Islam Serangan Budaya Barat akibatnya Umat tidak mampu membedakan antara hadharah & madaniyah barat Cara berfikir & bersikap umat membebek pada barat Umat meniru cara hidup barat, Termasuk dalam interaksi pria – wanita
SOLUSI : MELURUSKAN PANDANGAN Ada perbedaan yang NYATA antara Anzhimatul mujtama’dengan An-Nizhomul Ijtima’iy ANZHIMAH AL-MUJTAMA’ (SISTEM KEMASYARAKATAN) adalah sistem yang mengatur seluruh hubungan manusia yang terjadi di dalam suatu masyarakat tertentu, tanpa memperhatikan ada tidaknya aspek ijtima’ (pertemuan pria-wanita). AN-NIZHAM AL-IJTIMA’IY (= Al-Ijtima’iy sebagai sifat dari aturan bermakna pertemuan/ interaksi/pergaulan = FOKUS PERHATIAN kepada PERTEMUAN/INTERAKSI) Merupakan sistem atau aturan yang dibuat untuk menyelesaikan berbagai problem yang muncul dari adanya ijtima’ (pertemuan/interaksi) pria-wanita. Seperti : sistem ekonomi, sistem pemerintahan, sistem pendidikan, sistem persanksian, sistem muamalah, sistem pembuktian, dll.
SOLUSI : MELURUSKAN PANDANGAN Anzhimatu al-Mujtama’ Boleh & Tidak terikat aturan INTERAKSI MANUSIA Nizhaamu al-Ijtimaa’iy Terikat Aturan Khas
Nizhaamu al-Ijtima’iy Perintah Menundukkan Pandangan (Ghadh-dhu al-Bashor) (QS. An-Nuur [24]: 30-31) Perintah kepada kaum wanita untuk mengenakan Pakaian Sempurna (QS. An-Nuur: 31; Al-Ahzab [33]: 59), dan larangan melakukan tabarruj Larangan kepada kaum wanita melakukan safar, dari satu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali disertai mahramnya (HR. Muslim) Larangan kepada pria dan wanita untuk berdua-duan (KHALWAT), kecuali disertai mahramnya (HR. Bukhari & Muslim) Larangan kepada wanita (isteri) keluar rumah, kecuali izin suaminya. Komunitas wanita dan pria terpisah (infishol) dalam kehidupan khusus (Rumah atu tempat berfungsi sebagai rumah), begitu juga dalam kehidupan umum, seperti Masjid, Sekolah, dsb.
Nizhaamu al-Ijtima’iy Menjaga hubungan kerjasama pria dan wanita hanya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat, dan tidak dalam kehidupan khusus, seperti saling mengunjungi satu sama lain yang bukan mahram, keluar besama atau berdarmawisata Tujuan kerjasama untuk mendapatkan kemaslahatan dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. bahwa antara laki-laki maupun wanita sama-sama diharamkan untuk melaksanakan aktivitas yang secara langsung bisa merusak akhlak atau membawa kerusakan pada masyarakat. Atau bekerja mengedepankan unsur Feminitas. Seperti diharamkannya wanita bekerja menjadi pramugari, karena digunakan sebagai daya tarik seksual bagi kaum laki-laki. Ataupun bekerja di supermarket dengan tujuan menarik pelanggan laki-laki.
Selanjutnya,,, pastikan pergaulan kita sesuai SYARIAT ISLAM !!!
Wassalaam…