KULIAH 01 Habib Adjie 2011
1. Pengertian Ilmu Negara Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya. Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum itu dalam suatu negara tertentu. Maka Ilmu Negara bernilai teoritis. Habib Adjie 2011
Kelahiran dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan beberapa istilah, antara lain: Habib Adjie 2011
1. di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer, 2. di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre, 3. di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d' etat, sedangkan 4. di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State, The General Theory of State, Political Science, atau Politics. Habib Adjie 2011
Dalam menyusun bukunya Allgeimeine Staaslehre George Jellinek menggunakan METHODE VAN SYSTEMATESERING (METODE SISTEMATIKA), dengan cara mengumpulkan semua bahan tentang ilmu negara yang ada mulai zaman kebudayaan Yunani sampai pada masanya sendiri (sesudah akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20) dan bahan-bahan itu kemudian disusunnya dalam suatu sistem. Habib Adjie 2011
Ajaran G. Jellinek merupakan penutup untuk masa lampau sekaligus juga merupakan dasar untuk mempelajari Ilmu Negara lebih lanjut. Habib Adjie 2011
Habib Adjie 2011
Ilmu Negara oleh G. Jellinek dimasukkan dalam kelompok STAATSWISSENSCHAFT (ILMU KENEGARAAN) dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu : 1. Staatswissenschaft dalam arti sempit (yang memberi tekanan pada segi objeknya, yaitu Negara). 2. Rechtswissenschaft (yang ditekankan pada segi hukumnya). Habib Adjie 2011
Staatswissenschaft dalam arti sempit, dibagi 3 (tiga) kelompok : 1 Staatswissenschaft dalam arti sempit, dibagi 3 (tiga) kelompok : 1. Beschreibende Staatswissenschaft atau Staatskunde. 2. Theoretische Staatswissenschaft atau Staatslehre. 3. Praktische Staatswissenschaft atau Angewandte Staatswissenschaft.. Habib Adjie 2011
ILMU NEGARA termasuk Theoretische Staatswissenschaft atau Staatslehre (ajaran tentang negara). Asal muasal Staatslehre adalah Beschreibende Staatswissenschaft atau Staatskunde yang merupakan himpunan ilmu yang membahas bahan-bahan mentah tentang negara yang belum disusun secara teoritis dalam bentuk ajaran-ajaran tentang negara. Habib Adjie 2011
Ilmu Negara merupakan ajaran-ajaran tentang negara yang mengambil bahan-bahannya dari Staatskunde. Apabila Staatskunde yang telah disistematisir dalam Staatslehre hendak diterapkan, maka penerapannya lewat Praktische Staatswissenschaft (ilmu praktis tentang kenegaraan). Ilmu Politik yang sekarang ini merupakan bentuk penerapan dari Praktische Staatswissenschaft . Habib Adjie 2011
Theoretische Staatswissenschaft atau Staatslehre dibagi 2 (dua) golongan berdasarkan perspektif : 1. Sosiologis. 2. Yuridis. Pembagian tersebut disebut dengan ZWEISEITEN THEORI. Habib Adjie 2011
SOSIOLOGIS melihat negara sebagai suatu bangunan masyarakat atau negara sebagai suatu kebulatan (Ganzheit). Habib Adjie 2011
YURIDIS melihat negara dalam strukturnya atau negara sebagai suatu bangunan hukum. Habib Adjie 2011
Teori Ilmu Negara secara Sosiologis terbagai dalam 5 (lima) pokok bahasan : 1. Sifat Hakikat Negara. 2. Pembenaran Negara. 3. Terjadinya Negara. 4. Tipe-tipe Negara Utama. 5. Tujuan Negara (Tinjuauan ini seolah melihat negara secara utuh dari tampilan luarnya). Habib Adjie 2011
Teori Ilmu Negara secara Yuridis Juridis Struktur / Subtansi / Isi Teori Ilmu Negara secara Yuridis Juridis Struktur / Subtansi / Isi. (Tinjauan substansi atau isi, yang melihat negara dari tampilan dalamnya) Mempersoalkan : Habib Adjie 2011
Bagaimana pula susunannya ? Apa saja unsur-unsur negara ? Bagaimana bentuknya ? Bagaimana pula susunannya ? Apa saja unsur-unsur negara ? Dimanakah letak kedaulatannya ? Bagaimana keberadaan konstitusinya ? Apa saja alat-alat perlengkapan negara itu ? Bagaman sistem dan lembaga perwakilannya ? Bagaimana fungsi negara itu diatur ? Apa pula sendi-sendi pemerintahan yang dipakai untuk menjalankan organisasi negara tersebut ? Habib Adjie 2011
Berdasarkan pembagian tersebut, ada 2 (dua) sudut pandang, yaitu : 1 Berdasarkan pembagian tersebut, ada 2 (dua) sudut pandang, yaitu : 1. Ajaran-ajaran umum tentang negara (Allgemeine Staatslehre). 2. Ajaran-ajaran khusus mengenai negara tertentu (Besondere Staatslehre). Habib Adjie 2011
Allgemeine Staatslehre bersifat umum dalam arti berlaku untuk semua negara Habib Adjie 2011
BEZONDERE STAATSLEHRE Teori bernegara yang diberlakukan untuk satu negara tertentu saja. Habib Adjie 2011
Besondere Staatslehre dikenal 2 (dua) sudut pandang, yaitu : 1 Besondere Staatslehre dikenal 2 (dua) sudut pandang, yaitu : 1. Individuelle Staatslehre ajaran yang memandang negara dari sudut sosial. 2. Spezielle Staatslehre ajaran yang memandang negara dari sudut hukum. Habib Adjie 2011
G. Jellinek menekankan perihal Ilmu Kenegaraan pada segi hukumnya (rechtswissenschaft), dibagi menjadi : 1. Hukum Tata Negara. 2. Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan. 3. Hukum Antar Negara. Habib Adjie 2011
Status/letak mata kuliah Ilmu Negara sebagai mata kuliah pengantar untuk mempelajari ilmu hukum lainnya yang objeknya negara, yaitu Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Administrasi Negara (HAN). Habib Adjie 2011
Status Ilmu Negara Umum sebagai mata kuliah pengantar Status Ilmu Negara Umum sebagai mata kuliah pengantar. Ilmu Negara Khusus merupakan komplementer (pelengkap) bagi ilmu negara umum, dari tataran yang umum teoritis menuju tatanan yang lebih lokal, spesifik dan praktikal. Habib Adjie 2011
ILMU NEGARA Ilmu Pengetahuan yang membahas : a. pengertian-pengertian. b. sendi-sendi dasar tentang negara. Habib Adjie 2011
Ilmu Negara memandang objeknya itu, yaitu Negara, dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, belum mempunyai objek tertentu, bersifat abstrak-umum-universal Habib Adjie 2011
ILMU NEGARA bersifat Teoritis, Abstrak dan Universal (TAU) ILMU NEGARA bersifat Teoritis, Abstrak dan Universal (TAU). Dalam Ilmu Negara mengandaikan kesamaan keadaan setiap negara (in general) sehingga tidak dapat langsung diterapkan dalam praktek kenegaraan secara khusus. Habib Adjie 2011
Objek pembahasan Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) bersifat konkret (specific), yaitu negara yang terikat pada waktu dan tempat tertentu. Habib Adjie 2011
Berkaitan dengan perbedaan penyelidikan objek antara Ilmu Negara dengan Ilmu Lain yang pembahasan sama, yaitu Negara, bahwa Hukum Tata Negara RI dan Ilmu Politik Kenegaraan memandang objeknya, yaitu negara dari sifatnya atau pengertiannya yang konkret, artinya objeknya itu sudah terikat pada tempat, keadaan dan waktu, jadi telah mempunyai objek yang pasti, misalnya negara Republik Indonesia, negara Inggris, negara Jepang dan seterusnya. Kemudian, dari negara dalam pengertiannya yang konkret itu diselidiki atau dibicarakan lebih lanjut susunannya, alat-alat perlengkapannya. Wewenang serta kewajiban daripada alat-alat perlengkapan tersebut dan seterusnya. Habib Adjie 2011
Hukum Tata Negara Hukum Tata Negara pertama-tama menentukan apa/mana saja masyarakat hukum atasan dan bawahan dengan jenjang tingkatannya, kemudian merumuskan lingkup peranan terhadap wilayah serta warganya selanjutnya menentukan kekuasaan macam apa yang diserahkan kepada aneka lembaga dalam tiap masyarakat hukum (hukum tentang pendistribusian kekuasaan (fungsi-fungsi negara kepada lembaga-lembaga negara) Habib Adjie 2011
Hukum Adminitrasi Negara Administrasi Negara adalah kumpulan ketentuan yang wajib ditaati oleh lembaga kekuasaan/pejabat atasan maupun bawahan, setiap kali melasanakan karya/peranan berdasarkan Hukum Tata Negara (hukum yang mengatur cara bekerjanya lembaga-lembaga tersebut dalam menggunakan fungsi-fungsi yang diberikat dalam HTN) Habib Adjie 2011
KONSEP NEGARA SUDUT PANDANG POLITIS. Titik tolak pandangan ini adalah kekuasaan. Artinya negara dilihat sebagai organisasi kekuasaan. Operasional konsep kekuasaan adalah kemungkinan untuk melaksanakan kehendak sendiri dalam kerangka suatu hubungan sosial. Habib Adjie 2011
2. Sudut pandang Sosiologis. Titik tolak pandangan ini adalah masyarakat (society). Di sini, negara dipahami sebagai organisasi tertinggi yang dipengaruhi kuat oleh keberadaan masyarakat. Artinya, negara dinyatakan sebagai kenyataan masyarakat. Operasional konsep masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Habib Adjie 2011
3. Sudut pandang Yuridis. Titik tolak pandangan ini adalah hukum. Di sini negara diartikan sebagai bagian dari tata hukum dan organisasi besar yang harus tunduk pada hukum. Operasional konsep hukum adalah segala peraturan yang dibuat untuk mengatur tata tertib kehidupan manusia. Habib Adjie 2011
4. Sudut pandang Religis. Titik Tolak pandangan ini adalah agama atau Tuhan. Artinya, negara dinyatakan sebagai fasilitas atau tempat bersemayam Tuhan di bumi. Dalam konsep operasional agama dimaksudkan sebagai kepercayaan yang dianut oleh umat manusia untuk menemukan hakikat hidup dan hubungannya dengan Tuhan. Habib Adjie 2011
PERTANYAAN : Jelaskan METHODE VAN SYSTEMATESERING (METODE SISTEMATIKA) dari George Jellinek. Ajaran G. Jellinek disebutkan sebagai merupakan penutup untuk masa lampau sekaligus juga merupakan dasar untuk mempelajari Ilmu Negara lebih lanjut. Uraikanlah pendapat saudara mengenai hal tersebut. Uraikanlah Sistematika Ilmu Negara menurut pendapat George Jellinek. Jelaskan mengenai ZWEISEITEN THEORI. Bagaimanakah hubungan antara Ilmu Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Ilmu Politik ? Uraikanlah Konsep Negara dari sudut pandang religi, politik dan sosiologis. Habib Adjie 2011
Allgemeine Staatslehre. BEZONDERE STAATSLEHRE. 7. Jelaskan yang dimaksud dengan : Ilmu Negara. Ilmu Kenegaraan. Allgemeine Staatslehre. BEZONDERE STAATSLEHRE. Staatsleer. Staatslehre. Theorie d' etat. Theory of State, The General Theory of State, Political Science, atau Politics. ---------------- Habib Adjie 2011