PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL Oleh : Pularjono, S..Sos.,M.Si (Kasubbid Database dan Dokumentasi Hukum)
PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN JDIH Dalam pelaksanaan dan pengembangan JDIH saat ini dengan PERPRES No. 33 Tahun 2012 mengacu pada 6 (enam) aspek : - Organisasi - Sumber Daya Manusia; - Koleksi Dokumen Hukum; - Teknis Pengelolaan; - Sarana Prasarana; dan - Pemanfaatan teknologi Informasi dan komunikasi. Dari aspek-aspek tersebut di atas tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya untuk menciptakan sistem layanan informasi hukum yang akurat, cepat dan mutakhir.
PENGELOLAAN JDIH MENGGUNAKAN DUA SISTEM YAITU SECARA MANUAL; SECARA OTOMASI.
PENGELOLAAN JDIH SECARA MANUAL PENGOLAHAN BAHAN DOKUMENTASI DILAKUKAN DENGAN CARA : a. Meregistrasi ke dalam buku induk; b. Melakukan pembidangan hukum; c. Pembuatan daftar inventarisasi; d. Pembuatan katalogisasi e. Pembuatan abstraksi; f. Pembuatan indeks artikel majalan dan guntingan koran;
REGISTRASI DALAM BUKU INDUK Tanggal ; nomor induk ; bentuk peraturan/putusan ; nomor peraturan/putusan ; tentang ; Tahun ; alamat/penerbit/sumber ; Asal ; Harga pembelian ; Hadiah ; Tukar-menukar ; jumlah eksemplar ; jumlah peraturan ; keterangan.
PEMBIDANGAN HUKUM HUKUM UMUM HUKUM ADAT HUKUM ACARA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (HUKUM TATAUSAHA NEGARA) HUKUM AGRARIA (PERTANAHAN) HUKUM DAGANG (BISNIS) HUKUM ISLAM HUKUM INTERNASIONAL HUKUM LINGKUNGAN HUKUM PERBURUHAN HUKUM PERDATA HUKUM PIDANA HUKUM TATA NEGARA HUKUM HIMPUNAN PERATURAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN REFERENSI
PEMBUATAN DAFTAR INVENTARISASI nomor urut ; bentuk peraturan ; nomor peraturan ; tanggal ditetapkan/disahkan/diundangkan ; Lembaran Negara/daerah ; tambahan Lembaran Negara/Daerah ; perihal/tentang ; sumber ; subyek ; keterangan.
KATALOGISASI Kartu katalog utama (dasar); Kartu katalog subyek; Kartu katalog judul; Kartu katalog pengarang tambahan.
KATALOG UTAMA Indonesia, Kemenakertrans [Peraturan perundang-undangan] Peraturan Menteri Nomor Per.09/MEN/V/2011 Tahun 2011 tanggal 19 Mei 2011, tentang Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja.– Jakarta, 2011 LL. Menakertran 2011 : 10 hal PAKAIAN DINAS – PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS – PEJABAT FUNGSIONAL PERMENAKERTRANS BPHN
PAKAIAN DINAS – PENGGUNAAN – PEJABAT FUNGSIONAL KATALOG SUBYEK PAKAIAN DINAS – PENGGUNAAN – PEJABAT FUNGSIONAL Indonesia, Kemenakertrans [Peraturan perundang-undangan] Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.09/MEN/V/2011 Tahun 2011 tanggal 19 Mei 2011, tentang Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja.– Jakarta, 2011 LL. Menakertran 2011 : 10 hal PERMENAKERTRANS BPHN
KATALOG JUDUL CINA – HUKUM UDARA 341.225 Gre Greefield, Jeanette China and the law of the sea, Air and Environment /by Jeanette Greenfield. – Netherland : Sijthoff & Noordhoff, 1979. xx, 362 hal. ; 21 cm 9023
KATALOG PENGARANG DUNNE, J.M. VAN 34(492)(094.5) Ver Verzameling Nederlandse wetgeving onder red van : J.M. van Dunne… [et.al.], -- Lelystad : Koninklijke Vermande,. 4 Jilid ; 21 cm. Deel 1 s/d 4 21891; 21892; 21893; 21894
ABSTRAKSI Penentuan tajuk subyek peraturan; Penulisan tahun peraturan; Penulisan singkatan bentuk peraturan, nomor peraturan, sumber peraturan dan jumlah halaman; Penulisan judul peraturan; Isi absrtak yang terdiri dari : Dasar pertimbangan, Dasar hukum, Materi pokok. Catatan, dibuat pada bagian akhir abstrak yang meliputi: masih memerlukan peraturan lebih lanjut; merubah peraturan lain; mencabut peraturan lain; berlaku surut/maju/kapan peraturan mulai berlaku; Tanggal mulainya peraturan ditetapkan.
INDEKS ARTIKER MAJALAH DAN GUNTINGAN KORAN Djamin, Awaludin membidik Aceh dengan UU 23/1959 Media Indonesia, 1 – 5 – 2003; VII/ 4-7;25
PENGELOLAAN JDIH SECARA OTOMASI Untuk membentuk suatu sistem informasi hukum berbasis otomasi diperlukan perencanaan yang matang, waktu, biaya, SDM yang memadai, dll.
FAKTOR KEARAH PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI BANYAKNYA PERATURAN PERUNDANG-UNDANG-AN DAN BAHAN DOKUMENTASI HUKUM LAINNYA YANG SETIAP TAHUNNYA SELALU BERKEMBANG BAIK KUALITAS MAUPUN KUANTITASNYA; BAHAN TERSEBAR DI BERBAGAI INSTANSI BAIK DI PUSAT MAUPUN DI DAERAH.
PEMIKIRAN KE ARAH PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI (OTOMASI) Adanya penumpukan bahan/data Proses pekerjaan yang memerlukan tahapan panjang Lambatnya penyebaran informasi
FAKTOR PENGGERAK Data dapat di kelola dengan cepat Mencari kemudahan efisiensi kerja Informasi cepat, tepat dan akurat menuju pada pelayanan informasi yang baik
UPAYA YANG DILAKUKAN Penyediaan infrastruktur Memanfaatkan kemajuan Teknologi Informasi dan komunikasi Mempersiapkan SDM yang berkualitas
TAHAPAN PEMBENTUKAN DATABASE PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BPHN TAHAP PERTAMA : Pengumpulan bahan; identifikasi bahan; pengelompokan bahan; mar up; dan pendistribusian; TAHAP KEDUA : Pengetikan; Pencetakan; Pengkoreksian; Pembetulan Kesalahan; Pengolahan Data Sesuai dengan Aplikasi yang akan digunakan (CD-ROM dan WEBSITE) TAHAP KETIGA : Pemasukan data kedalam program aplikasi yang telah disiapkan; TAHAP KEEMPAT : Pendistribusian dan Penyebarluasan Informasi melalui CD-ROM dan WEBSITE.
ILUSTRASI PROSES PENGOLAHAN DOKUMEN ELEKTRONIK
Gambaran struktur Jaringan untuk JDIH
Keuntungan Pemanfaatan TIK oleh JDIHN adalah : Memudahkan Pencarian Informasi Hukum; Memudahkan Penyimpanan dan pengelolaan dokumentasi hukum; Meningkatkan Komunikasi dan Koordinasi antara Pusat JDIHN dengan Anggota JDIHN; Sebagai Pusat Rujukan yang bersifat online
HASIL YANG TELAH DICAPAI OLEH BPHN SEJAK TAHUN 1985 TELAH MEMANFAATKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN MEMBANGUN PROGRAM APLIKASI /KHAIDAH/; TAHUN 1994 MEMBANGUN DATABASE NASKAH LENGKAP PERATURAN PER-UU-AN VERSI CD-ROM; TAHUN 2003 MEMBANGUN WEBSITE bphn.go.id Kompilasi Hukum Acara Pidana; TAHUN 2006 MEMBANGUN POLA STANDAR WEBSITE UNTUK ANGGOTA JARAINGAN.
WEBSITE www.bphn.go.id
HASIL YANG TELAH DICAPAI OLEH BPHN SEJAK TAHUN 1985 TELAH MEMANFAATKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN MEMBANGUN PROGRAM APLIKASI /KHAIDAH/; TAHUN 1994 MEMBANGUN DATABASE NASKAH LENGKAP PERATURAN PER-UU-AN VERSI CD-ROM; TAHUN 2003 MEMBANGUN WEBSITE bphn.go.id TAHUN 2006 MEMBANGUN POLA STANDAR WEBSITE UNTUK ANGGOTA JARAINGAN.
KEISTIMEWAAN DARI APLIKASI Fitur sistem temu kembali disamping mengacu kepada standar pencarian menurut standar Kominfo yaitu pencarian peraturan perundang-undangan dll. Yang dapat ditelusuri melalui “search engine”
TERIMA KASIH