Pert 11-12 Hukum internasional
Konsep dasar hukum internasional Hukum internasional adl keseluruhan hukum- hukum yg terdiri dari prinsip-prinsip dan kaedah prilaku yg mengikat negara-negara untuk mentaati dalam hubungan-hubungan mereka secara umum (Hyde dalam JG Starke, 2008:3) Hukum internasional adl kaidah-kaidah hukum yg berkaitan dg berfungsinya lembaga- lembaga/organisasi internasional, hubungan mereka satu sama lain dan hubungan mereka dg negara-negara dan kaidah hukum yg berkaitan dg individu-individu dan badan non negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan-badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.
Kedudukan hukum internasional Ada dua pendapat : Hukum internasional tdk dpt digolongkan kedalam kelompok ilmu hukum tetapi hanya sekedar moral internasional yg tdk mengikat secara positif Hukum internasional merupakan hukum positif yg sdh terbukti mampu menyelesaikan atau mengatur persoalan- persoalan dunia, karena didalamnya terdapat jaringan, sistem serta mekanisme dari suatu pemerintahan dunia yg mengatur pemerintahan dunia
Kekuatan mengikat hukum internasional Kekuatan mengikat hukum internasional ditegaskan dlm piagam pembentukan PBB yg dirumuskan di San Francisco 1945. Kekuatan mengikat hukum internasional juga tercantum Statuta Mahkamah Internasional yg dilampirkan pd Piagam. Pasal 38 menyatakan “ utk memutuskan sesuai dg hukum internasional sengketa- sengketa demikian yg diajukan kepadanya”
Sumber-sumber hukum internasional MATERIL, yaitu bahan-bahan aktual yg dipergunakan oleh ahli hukum internasional utk menentukan kaidah hukum yg berlaku terhadap suatu peristiwa atau situasi tertentu FORMIL, yaitu bukti-bukti baik secara umum/khusus yg menunjukkan bhw hukum tertentu telah diterapkan dlm suatu kasus tertentu.
Sumber hukum internasional dlm arti formal Pasal 38 [1] Piagam Mahkamah Internasional (International Court of Justice-ICJ) memberlakukan sumber-sumber hukum sbb : Konvensi (traktat) internasional (treaty), baik umum/khusus yg membentuk aturan yg tegas bagi negara-negara yg bersengketa Kebiasaan internasional (customary international law) ; yaitu kebiasaan internasional yg terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum Asas-asas umum yg diterima sbg bangsa yg beradab
keputusan-keputusan pengadilan & ajaran para sarjana terkemuka dari berbagai negara sbg sumber tambahan dlm Mahkamah internasional membuat keputusan.
Traktat Adalah perjanjian tertulis yg dibentuk oleh dua atau lebih negara berdaulat atau oleh satu negara dan satu organisasi internasional yg sifatnya mengikat satu sama lain (para pihak)
Hukum Kebiasaan internasional Bersifat tdk tertulis dan diturunkan dari praktek-praktek nyata negara-negara dlm jangka waktu lama. Utk diterima sbg hukum,suatu kebiasaan haruslah dipraktekkan secara terus menerus, meluas, dan seragam serta konsisten diantara bangsa- bangsa Contoh hukum internasional adl hak suatu negara utk memanfaatkan laut bebas utk penangkapan ikan, navigasi, penerbangan dan kapal selam.
Asas-asas hukum umum Beberapa asas-asas hukum umum dlm hub internasional : Doktrin “clean han” adl asas yg menyatakan bhw tdk patut utk menuduh seseorang akan pelanggaran dimana sang penuduh juga ikut serta didalamnya. Prinsip bhw individu tdk boleh menjadi hakim dlm sengketanya sendiri Prinsip res judicata yaitu putusan hakim harus dianggap benar sampai memperoleh kekuatan hukum tetap atau diputus lain oleh pengadilan yg lebih tinggi.