Pert 11-12 Hukum internasional.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
Sumber Hukum Internasional
PENGANTAR HUKUM PERDATA
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
MEKANISME HAM PBB.
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011
Mahkamah Pengadilan Internasional
Assalamu’alaikum bismillah...
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
Hukum Internasional.
HUKUM INTERNASIONAL.
RULE OF LAW.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL DI BIDANG HUKUM LAUT
Sumber Hukum Internasional
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Sumber-SUMBER hukum PERTEMUAN - 8.
SUMBER SUMBER HUKUM.
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Sistem Hukum Internasional
PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
PUTUSAN ARBITRASE PERTEMUAN KE 7.
Hukum Internasional Modul 2 Disusun Oleh SUHARSO
Sumber Sumber Hukum Internasional
Menerapkan Hukum Laut (DKK 1)
PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
Hukum Internasional dalam HDI
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
MENURUT HUKUM POSITIF DI BEBERAPA NEGARA
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional 10/03/12.
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
HUKUM INTERNASIONAL (PENDAHULUAN)
HUKUM INTERNASIONAL.
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL.
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
KELEMAHAN-KELEMAHAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
HUKUM INTERNASIONAL.
Penyelesaian sengketa
Transcript presentasi:

Pert 11-12 Hukum internasional

Konsep dasar hukum internasional Hukum internasional adl keseluruhan hukum- hukum yg terdiri dari prinsip-prinsip dan kaedah prilaku yg mengikat negara-negara untuk mentaati dalam hubungan-hubungan mereka secara umum (Hyde dalam JG Starke, 2008:3) Hukum internasional adl kaidah-kaidah hukum yg berkaitan dg berfungsinya lembaga- lembaga/organisasi internasional, hubungan mereka satu sama lain dan hubungan mereka dg negara-negara dan kaidah hukum yg berkaitan dg individu-individu dan badan non negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan-badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.

Kedudukan hukum internasional Ada dua pendapat : Hukum internasional tdk dpt digolongkan kedalam kelompok ilmu hukum tetapi hanya sekedar moral internasional yg tdk mengikat secara positif Hukum internasional merupakan hukum positif yg sdh terbukti mampu menyelesaikan atau mengatur persoalan- persoalan dunia, karena didalamnya terdapat jaringan, sistem serta mekanisme dari suatu pemerintahan dunia yg mengatur pemerintahan dunia

Kekuatan mengikat hukum internasional Kekuatan mengikat hukum internasional ditegaskan dlm piagam pembentukan PBB yg dirumuskan di San Francisco 1945. Kekuatan mengikat hukum internasional juga tercantum Statuta Mahkamah Internasional yg dilampirkan pd Piagam. Pasal 38 menyatakan “ utk memutuskan sesuai dg hukum internasional sengketa- sengketa demikian yg diajukan kepadanya”

Sumber-sumber hukum internasional MATERIL, yaitu bahan-bahan aktual yg dipergunakan oleh ahli hukum internasional utk menentukan kaidah hukum yg berlaku terhadap suatu peristiwa atau situasi tertentu FORMIL, yaitu bukti-bukti baik secara umum/khusus yg menunjukkan bhw hukum tertentu telah diterapkan dlm suatu kasus tertentu.

Sumber hukum internasional dlm arti formal Pasal 38 [1] Piagam Mahkamah Internasional (International Court of Justice-ICJ) memberlakukan sumber-sumber hukum sbb : Konvensi (traktat) internasional (treaty), baik umum/khusus yg membentuk aturan yg tegas bagi negara-negara yg bersengketa Kebiasaan internasional (customary international law) ; yaitu kebiasaan internasional yg terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum Asas-asas umum yg diterima sbg bangsa yg beradab

keputusan-keputusan pengadilan & ajaran para sarjana terkemuka dari berbagai negara sbg sumber tambahan dlm Mahkamah internasional membuat keputusan.

Traktat Adalah perjanjian tertulis yg dibentuk oleh dua atau lebih negara berdaulat atau oleh satu negara dan satu organisasi internasional yg sifatnya mengikat satu sama lain (para pihak)

Hukum Kebiasaan internasional Bersifat tdk tertulis dan diturunkan dari praktek-praktek nyata negara-negara dlm jangka waktu lama. Utk diterima sbg hukum,suatu kebiasaan haruslah dipraktekkan secara terus menerus, meluas, dan seragam serta konsisten diantara bangsa- bangsa Contoh hukum internasional adl hak suatu negara utk memanfaatkan laut bebas utk penangkapan ikan, navigasi, penerbangan dan kapal selam.

Asas-asas hukum umum Beberapa asas-asas hukum umum dlm hub internasional : Doktrin “clean han” adl asas yg menyatakan bhw tdk patut utk menuduh seseorang akan pelanggaran dimana sang penuduh juga ikut serta didalamnya. Prinsip bhw individu tdk boleh menjadi hakim dlm sengketanya sendiri Prinsip res judicata yaitu putusan hakim harus dianggap benar sampai memperoleh kekuatan hukum tetap atau diputus lain oleh pengadilan yg lebih tinggi.