KESADARAN BERKONSTITUSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan Kewajiban Warganegara
Advertisements

PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Berkelas.
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
Pertahanan dan Keamanan Negara
KI kd/indikator materi pustaka
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
FOUNTAIN OF YOUTH. 1. PENGERTIAN BELA NEGARA.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
WARGA NEGARA INDONESIA
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASARKOMPETENSIDASAR INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN EVALUASI Pendidikan Kewarganegaraan MATERI PEMBELAJARAN (Pasca UTS)
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teori konstitusi.
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
NEGARA INDONESIA.
Kerja Kelompok PKN Kelas IX-I Tentang HANKAMRATA
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

KESADARAN BERKONSTITUSI Oleh: Drs. Tulus Winardi, SH, M Si

Kesadaran Penuh keikhlasan, tanpa paksaan melakukan sesuatu yang menjadi kewajibannya. Didahului dengan mengetahui, meyakini, mengamalkan/melaksanakan, menjadikan gaya hidupnya. KESADARAN BERKONSTITUSI: dimaknai melaksanakan UUD dalam kehidupannya.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan I (1999), II (2000), III (2001), dan IV (2002). PERUBAHAN UUD berimplikasi pada perubahan kehidupan ketatanegaraan, pemerintahan, berbangsa dan bernegara, dan masyarakat.

LEMBAGA NEGARA 1. MPR 2. PRESIDEN 3. DPR 4. DPD 5. BPK 6. MA 7. MK 8. KY

MASA JABATAN PRESIDEN Pasal 7 : Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*) Implikasi: 1 masa jabatan, atau maksimal 2 masa jabatan

Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.**)

HAK ASASI MANUSIA Pasal 28 A, B, C, D, E, F, G, H, I Pasal 28 J: (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.**) (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakay demokratis.**)

Pasal 30: Pertahanan dan Keamanan (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.**) (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.**)

lanjutan (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.**) (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, megayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**)

lanjutan (5) Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian Negara RI, hubungan kewenangan TNI san Polri di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.**)

CIRI WARGA NEGARA YANG BAIK 1. Mengambil HAK 2. Menunaikan KEWAJIBAN TERBANGUNNYA KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN

Sekian, semoga bermanfaat