PENYULUHAN KELOMPOK 2: Alberto Puji S ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Advertisements

Kasubdit Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam
PENYULUHAN DAN KOMUNIKASI PERTANIAN
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI EKONOMI MASYARAKAT
Oleh: Prof. Ir. Urip Santoso, S.IKom., M.Sc., Ph.D
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Topik: Visi Pertanian Abad 21 (Pertanian Yang Berkebudayaan Industri)
OTONOMI DAERAH.
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
KEBIJAKAN DAN REVITALISASI PERTANIAN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
VISI – MISI DAN PROGRAM IR. DJAMALUDDIN MAKNUN, MP DR. MASJKUR, SP., M.SI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI GOWA PERIODE 2015 – 2020.
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
PELIBATAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM PERTANIAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Arah Kebijakan Persusuan
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PEREKONOMIAN INDONESIA
PERKEBUNAN DAN MASALAHNYA
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
TEKNOLOGI DALAM AGRIBISNIS
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Arah Kebijakan Persusuan
Arah Kebijakan Persusuan
Otonomi Daerah Dalam Konteks Indonesia
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Otonomi Daerah Dalam Konteks Indonesia
SUGENG ENJANG.
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PEMBANGUNAN DAERAH, SEKTOR DAN NASIONAL
Arah Kebijakan Persusuan
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PROGRAM STUDI KEDOKTERAN
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
PARADIGMA PENYULUHAN PERTANIAN
DASAR-DASAR PENYULUHAN PERTANIAN
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PENYUSUNAN MASTERPLAN PENGEMBANGAN KAWASAN BERBASIS KOMODITI PALA
Tujuan Instruksional Umum Pengertian, tujuan, filosofi, dan prinsip penyuluhan pertanian Ruang lingkup dan unsur-unsur penyuluhan pertanian Landasan teknis,
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
-Extension Institutions-
Ketahanan Pangan dan Gizi Ade Saputra Nasution. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun.
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

PENYULUHAN KELOMPOK 2: Alberto Puji S (145050101111101) Risa Fransisca (145050101111039) Fikri M.A (155050109111018) Ade Mukaron (155050109111025) Sugeng Riyadi (145050100111138) Putri Harkitnasyah A (145050107111023) Dinar Dwi A (155050109111022) Rosario d. Ch. R (135050101111096) Ibnu Satria A (135050100111154)

Sejarah Penyuluhan di Indonesia dan Dasar Hukum Penyuluhan Pertanian

SEJARAH PENYULUHAN PERTANIAN DI INDONESIA Penyuluhan pertanian di Indonesia telah dimulai sejak zaman Belanda. Beberapa catatan yang ada dalam sejarah dapat dikemukakan perkembangan penyuluhan di Indonesia.

A. Penyuluhan pada Zaman Belanda (1905-1942) 1871: Didirikannya Kebun Raya Bogor sebagai tempat mendemonstrasikan cara mengusahakan beberapa tanaman. 1905: Mulai kegiatan penyuluhan di Departemen Pertanian, tidaklangsung kepada petani tetapi melalui Pangreh praja (perintah kepada petani⇒belum penyuluhan dalam arti sebenarnya) 1910: Pada beberapa tingkatan daerah didirikan dinas penyuluhan. Metode Olie Vlek (tetesan minyak) mulai digunakan pada saat itu. 1921-1942: Penyelenggaraan penyuluhan mulai diperluas. Dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai masalah kekurangan bugget, personalia dan peralatan). Mulai didirikan sekolah pertanian.

B. Penyuluhan pada Zaman Jepang (1942–1945) 1942-1945: Pada saat ini adalah masa penjajahan Jepang. Sebenarnya tidak ada kegiatan penyuluhan, karena kegiatan pertanian dilakukan secara paksaan untuk memenuhi kebutuhan pangan. Mulai dikenalkan metode peningkatan produksi secara paket.

C. Penyuluhan pada Zaman Kemerdekaan (1945–1995) Periode Liberal (1945 – 1959)Pada periode 1945– 1950, pengembangan pertanian dimulai dengan Rencana(Plan) Kasimo, yaitu rencana produksi pertanian 3 tahun Periode Terpimpin (1959 - 1963)Perasaan tidak puas pada kabinet memuncak, sehingga terbitlah Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945. Penyuluhan mengalami banyak perubahan. Filsafat ”alon-alon asal kelakon” menjadi ”segalanya harus cepat dan tepat”. Periode Konsolidasi (1963 – 1974) Dalam periode konsolidasi, dasar-dasar metode Kelompoktani dan fondasi peranan kontaktani mulai diletakkan.

Periode Pemantapan I (1974-1983) Kelompoktani peserta Insus dirangsang meningkatkan intensifikasi padi dengan perlombaan. Kelompoktani pemenang diundang ke Istana Negara Jakarta, menerima hadiah dari Presiden RI. Periode Pemantapan II (1983-1993) Keppres No. 83/1993, menghapus Direktorat Penyuluhan pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan & Holtikultura, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan. SK Mentan No. 96/Kpts/OT.210/2/1994, membentuk Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan), yang bertanggung jawab pada Menteri Pertanian. Secara administratif dibina oleh Sekjen dan secara teknis dibina oleh Dirjen sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Periode Agribisnis-Agroindustri (1993-1997) Kebijakan Menteri Pertanian pada awal kebangkitan nasional II (PJP II), memantapkan penyelenggaraan penyuluhan di Indonesia. Dalam PELITA VI, penyelenggaraan penyuluhan menghadapi berbagai tantangan berupa lingkungan sosial ekonomi nasional maupun global yang dinamis

Berdasarkan hasil sensus pertanian tahun 1983, 1992 dan 2002, kondisi petani kita masih lemah, sehingga berbagai permasalahan yang ada dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian, yaitu: 1.  Adanya perbedaan persepsi tentang pengertian penyuluhan pertanian, baik dari para pembinanya di tingkat pusat maupun para pelaksananya di daerah. 2.   Adanya perbedaan persepsi tentang visi, misi, tujuan penyuluhan pertanian baik dari para pembinanya di tingkat pusat maupun para pelaksananya di daerah. 3.   Penyelenggaraan penyuluhan pertanian dilakukan dengan menggunakan pendekatan, sistem kerja dan metode yang tidak sesuai dengan paradigma baru pembangunan yang partisipatif. 4.   Penyelenggaraan penyuluhan pertanian di Kabupaten/Kota dilakukan oleh berbagai kelembagaan yang dibentuk oleh masing-masing daerah dengan tugas dan fungsinya yang berbeda-beda/tidak terstandar, sehingga tidak sesuai dengan misi penyuluhan pertanian. 5.    Pembinaan jabatan fungsional penyuluh pertanian di Kabupaten/ Kota tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga tidak meningkatkan profesionalisme penyuluh pertanian yang berakibat rendahnya kinerja mereka.

Lanjutan.... 6.  Peraturan perundang-undangan yang ada yang menyangkut pembinaan dan pemberdayaan sumberdaya manusia pertanian dalam arti luas belum menguraikan secara jelas tentang penyuluhan pertanian, sehingga belum dapat dipakai sebagai pedoman bagi para pembina dan pelaksana penyuluhan pertanian baik di tingkat pusat maupun daerah. 7.   Penyelenggaraan penyuluhan pertanian belum memberikan jaminan perlindungan terhadap petani terhadap berbagai dampak negatif dan penerapan teknologi yang dianjurkan, sehingga petani menjadi tidak termotivasi untuk menerapkannya. 8.   Penyelenggaraan penyuluhan pertanian belum didukung oleh biaya operasional yang memadai. 9.   Beberapa perubahan lingkungan strategis (globalisasi, berlakunya otonomi daerah, perubahan kebijakan pembangunan pertanian, perubahan kondisi petani dan pergeseran paradigma) mempunyai implikasi yang luas terhadap penyuluhan pertanian menghendaki perubahan sistem penyuluhan pertanian secara menyeluruh.

Dasar Hukum Penyuluhan Pertanian Salah satu upaya untuk menciptakan sumberdaya manusia yang berkualitas dilakukan melalui penyuluhan pertanian. Dengan demikian diperlukan undang-undang sebagai suatu bentuk regulasi di bidang penyuluhan pertanian yang komprehensif untuk dijadikan dasar dan landasan hukum dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian >>> UU RI No.16 (ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI)

UU RI No.16 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN : bahwa penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga negara Republik Indonesia bahwa pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan, dan bahan baku industri; memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha; meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di perdesaan; meningkatkan pendapatan nasional; serta menjaga kelestarian lingkungan; bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan;

Lanjutan...... bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan; bahwa pengaturan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan dewasa ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang- undangan sehingga belum dapat memberikan dasar hukum yang kuat dan lengkap bagi penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

Asas Penyuluhan Penyuluhan diselenggarakan berasaskan demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan, keseimbangan, keterbukaan, kerja sama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan, dan bertanggung gugat.

Tujuan Penyuluhan Tujuan pengaturan sistem penyuluhan meliputi pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial memperkuat pengembangan pertanian, perikanan, serta kehutanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan; memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi; memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, efektif, efisien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajar, kesetaraan gender, berwawasan luas ke depan, berwawasan lingkungan, dan bertanggung gugat yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan; memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan; dan mengembangkan sumber daya manusia, yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan.

Fungsi Sistem Penyuluhan memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha; mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya; meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha; membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan berkelanjutan; membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha; menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan; melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan.

TERIMAKASIH